Rabu, 21 Oktober 2015

doc.matas.146. HUKUM SHALAT DIATAS PERAHU, PESAWAT DAN KAPAL LAUT DLS


 HUKUM SHALAT DIATAS PERAHU, PESAWAT DAN KAPAL LAUT DLL.

Ady Assaid
17 September pukul 19:53

Assalamualaikum wahai para guru... N shabat" MATAS.
Sy mau nayak tentang hukumnya orang lagi sholat diatas perahu. Sblum takbirotul ihrom atu wktu takbrtul ihrom menghadap keqiblat.pas prtengahan sholat perahunya berbalik arah.apkah sah sholatnya. Mohon penjelasanya. Trmkasih
jawaban :

Ochan ANDA TETAP
DIHARUSKAN MENGHADAP KIBLAT
DAN MENCARI ARAHNYA BAIK
DALAM SHALAT SUNAH MAUPUN
WAJIB, BILA TIDAK BISA MAKA
SHALAT YANG ANDA KERJAKAN
HARUS DIULANG SESAMPAINYA
DARATAN. ( sholat hny sbtas lilhurmatil waqti) KETERANGAN DIAMBIL
DARI :
ﺍﻣﺎ ﺍﻟﺮﺍﻛﺐ ﻓﻲ ﺳﻔﻴﻨﺔ ﻓﻴﻠﺰﻣﻪ ﺍﻻﺳﺘﻘﺒﺎﻝ
ﻭﺍﺗﻤﺎﻡ ﺍﻻﺭﻛﺎﻥ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻧﺖ ﻭﺍﻗﻔﺔ ﺃﻭ ﺳﺎﺋﺮﺓ
ﻻﻧﻪ ﻻ ﻣﺸﻘﺔ ﻓﻴﻪ ﻭﻫﺬﺍ ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﻫﺬﺍ ﻓﻲ
ﺣﻖ ﺭﻛﺎﺑﻬﺎ ﺍﻻﺟﺎﻧﺐ ﺍﻣﺎ ﻣﻼﺣﻬﺎ ﺍﻟﺬﻯ ﻳﺴﺒﺮﻫﺎ
ﻓﻘﺎﻝ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺤﺎﻭﻯ ﻭﺍﺑﻮ ﺍﻟﻤﻜﺎﺭﻡ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ
ﺗﺮﻙ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ﻓﻲ ﻧﻮﺍﻓﻠﻪ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ ﺗﺴﻴﻴﺮﻩ
Sedangkan bagi pengendara perahu
maka wajib baginya menghadap
kiblat serta menyempurnakan
rukun-rukunnya shalat baik
perahunya berhenti ataupun
berlayar karena tidak ada kesulitan
baginya dan hal ini disepekati
ulama, hukum ini berlaku bagi
setiap pengemudinya sedang bagi
kelasinya yang menentukan arah
perahu menurut pengarang kitab
‘al-Haawy dan Abu al-makarim
baginya boleh tidak menghadap
kiblat dalam shalat-shalat sunah
saat perahunya berlayar”. [ Al-
Majmuu’ ‘alaa Syarh al-Muhaddzab
III/233 ].
ﻭَﻟَﻴْﺲَ ﻟِﺮَﺍﻛِﺐِ ﺍﻟﺴَّﻔِﻴﻨَﺔِ ﻭَﻟَﺎ ﺍﻟﺮَّﻣَﺚِ ﻭَﻟَﺎ ﺷَﻲْﺀٍ ﻣِﻤَّﺎ
ﻳُﺮْﻛَﺐُ ﻓﻲ ﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ ﺃَﻥْ ﻳﺼﻠﻰ ﻧَﺎﻓِﻠَﺔً ﺣَﻴْﺚُ ﺗَﻮَﺟَّﻬَﺖْ
ﺑِﻪِ ﺍﻟﺴَّﻔِﻴﻨَﺔُ ﻭَﻟَﻜِﻦْ ﻋﻠﻴﻪ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﺤَﺮِﻑَ ﺇﻟَﻰ ﺍﻟْﻘِﺒْﻠَﺔِ
ﻭَﺇِﻥْ ﻏَﺮِﻕَ ﻓَﺘَﻌَﻠَّﻖَ ﺑِﻌُﻮﺩٍ ﺻﻠﻲ ﻋﻠﻰ ﺟِﻬَﺘِﻪِ ﻳُﻮﻣِﺊُ
ﺇﻳﻤَﺎﺀً ﺛُﻢَّ ﺃَﻋَﺎﺩَ ﻛُﻞَّ ﻣَﻜْﺘُﻮﺑَﺔٍ ﺻَﻠَّﺎﻫَﺎ ﺑِﺘِﻠْﻚَ ﺍﻟْﺤَﺎﻝِ
ﺇﺫَﺍ ﺻَﻠَّﺎﻫَﺎ ﺇﻟَﻰ ﻏَﻴْﺮِ ﻗِﺒْﻠَﺔٍ ﻭﻟﻢ ﻳُﻌِﺪْ ﻣﺎ ﺻﻠﻰ ﺇﻟَﻰ
ﻗﺒﻠﻪ ﺑِﺘِﻠْﻚَ ﺍﻟْﺤَﺎﻝِ
Dan tidak diperkenankan bagi orang
yang naik perahu, rakit atau
sesuatu yang ia kendarai dilaut
untuk shalat sunat sesuai arah
perahunya tapi dia menghadaplah
kiblat meskipun ia tenggelam maka
bergantunglah pada kayu, shalatlah
dengan menghadap arah kiblat
dengan menggunakan isyarat
kemudian baginya wajib
mengulangi setiap shalat wajib
yang ia kerjakan dalam kondisi
tersebut bila ia mengerjakan
shalatnya dengan tidak menghadap
kiblat dan tidak perlu baginya
mengulangi shalat wajibnya dalam
kondisi tersebut bila ia kerjakan
dalam posisi ia menghadap kiblat.
[ Al-Umm Lis Syaafi’I I/98 ].


Ochan tambahan

ﻭﺗﺼﺢ ﺍﻟﻔﺮﻳﻀﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻔﻴﻨﺔ ﺍﻟﻮﺍﻗﻔﺔ ﻭﺍﻟﺠﺎﺭﻳﺔ
ﻭﺍﻟﺰﻭﺭﻕ ﺍﻟﻤﺸﺪﻭﺩ ﺑﻄﺮﻑ ﺍﻟﺴﺎﺣﻞ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ ﺇﺫﺍ
ﺍﺳﺘﻘﺒﻞ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ﻭﺃﺗﻢ ﺍﻻﺭﻛﺎﻥ ..…
( ﻓﺮﻉ ) ﻗﺎﻝ ﺍﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﺇﺫﺍ ﺻﻠﻲ ﺍﻟﻔﺮﻳﻀﺔ ﻓﻲ
ﺍﻟﺴﻔﻴﻨﺔ ﻟﻢ ﻳﺠﺰ ﻟﻪ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﻘﻴﺎﻡ ﻣﻊ ﺍﻟﻘﺪﺭﺓ ﻛﻤﺎ ﻟﻮ
ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺮ ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺍﺣﻤﺪ ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ
ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻳﺠﻮﺯ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺳﺎﺋﺮﺓ ﻗﺎﻝ ﺍﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻓﺎﻥ
ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﻋﺬﺭ ﻣﻦ ﺩﻭﺭﺍﻥ ﺍﻟﺮﺃﺱ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﺟﺎﺯﺕ
ﺍﻟﻔﺮﻳﻀﺔ ﻗﺎﻋﺪﺍ ﻻﻧﻪ ﻋﺎﺟﺰ ﻓﺎﻥ ﻫﺒﺖ ﺍﻟﺮﻳﺢ
ﻭﺣﻮﻟﺖ ﺍﻟﺴﻔﻴﻨﺔ ﻓﺘﺤﻮﻝ ﻭﺟﻬﻪ ﻋﻦ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ﻭﺟﺐ
ﺭﺩﻩ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ﻭﻳﺒﻰ ﻋﻠﻲ ﺻﻼﺗﻪ ﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎ ﻟﻮ
ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺮ ﻭﺣﻮﻝ ﺍﻧﺴﺎﻥ ﻭﺟﻬﻪ ﻋﻦ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ﻗﻬﺮﺍ
ﻓﺎﻧﻪ ﺗﺒﻄﻞ ﺻﻼﺗﻪ ﻛﻤﺎ ﺳﺒﻖ ﺑﻴﺎﻧﻪ ﻗﺮﻳﺒﺎ ﻗﺎﻝ
ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﺣﺴﻴﻦ ﻭﺍﻟﻔﺮﻕ ﺃﻥ ﻫﺬﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺮ ﻧﺎﺩﺭ
ﻭﻓﻰ ﺍﻟﺒﺤﺮ ﻏﺎﻟﺐ ﻭﺭﺑﻤﺎ ﺗﺤﻮﻟﺖ ﻓﻲ ﺳﺎﻋﺔ
ﻭﺍﺣﺪﺓ ﻣﺮﺍﺭﺍ
* ( ﻓﺮﻉ )
ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻭﻟﻮ ﺣﻀﺮﺕ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺍﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ ﻭﻫﻢ
ﺳﺎﺋﺮﻭﻥ ﻭﺧﺎﻑ ﻟﻮ ﻧﺰﻝ ﻟﻴﺼﻠﻴﻬﺎ ﻋﻠﻲ ﺍﻻﺭﺽ ﺍﻟﻲ
ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ﺍﻧﻘﻄﺎﻋﺎ ﻋﻦ ﺭﻓﻘﺘﻪ ﺃﻭ ﺧﺎﻑ ﻋﻠﻲ ﻧﻔﺴﻪ ﺃﻭ
ﻣﺎﻟﻪ ﻟﻢ ﻳﺠﺰ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺇﺧﺮﺍﺟﻬﺎ ﻋﻦ ﻭﻗﺘﻬﺎ ﺑﻞ
ﻳﺼﻠﻴﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺪﺍﺑﺔ ﻟﺤﺮﻣﺔ ﺍﻟﻮﻗﺖ ﻭﺗﺠﺐ ﺍﻻﻋﺎﺩﺓ
ﻻﻧﻪ ﻋﺬﺭ ﻧﺎﺩﺭ .
Hukumnya SAH shalat fardhu yang
dikerjakan diatas perahu yang diam,
bergerak, sampan yang terikat
dipinggir pantai dengan tanpa
perbedaan ulama bila ia menghadap
kiblat dan mampu menyempurnakan
rukun-rukunnya shalat…

CABANG
Berkata pengikut-pengikut as-
Syaafi’i “Bila seseorang shalat
diatas perahu tidak diperkenankan
baginya meninggalkan shalat dalam
keadaan berdiri bila ia mampu
seperti halnya shalatnya didaratan,
pendapat ini selaras dengan Imam
Malik dan Ahmad sedang Imam Abu
Hanifah membolehkannya saat
perahunya telah berlayar”.
Berkata pengikut-pengikut as-
Syaafi’i “Bila baginya ada halangan
untuk menjalani shalat dalam perahu
dengan berdiri semacam kepalanya
berputar-putar dan lainnya maka
boleh baginya menjalaninya dengan
duduk, apabila angin bertiup
membelokkan arah perahu dan
memalingkan wajahnya dari kiblat
maka wajib baginya kembali lagi
menghadap kiblat dan meneruskan
shalatnya berbeda saat ia shalat
didaratan saat terdapat orang lain
memalingkan wajahnya dari kiblat
maka batal shalatnya seperti dalam
keterangan yang telah lalu”.
Berkata alQaadhi Husain
“Perbedaannya adalah kasus
berpalingnya wajah didaratan langka
sedang dilautan hal yang jamak dan
dalam sesaat terkadang bisa
berpaling wajahnya berulang-ulang”.

CABANG
Berkata pengikut-pengikut as-
Syaafi’i “Bila waktunya shalat wajib
telah tiba sementara dirinya sedang
berjalan dan saat ia menjalani shalat
didaratan dengan menghadap kiblat
ia khawatir akan terpisah dari
rombongan atau khawatir akan
keselamatan dirinya, hartanya maka
baginya tidak diperbolehkan
meninggalkan shalat dan
mengerjakannya diluar waktunya
namun shalatlah diatas kendaraan
sekedar menghormati waktu dan
diwajibkan baginya mengulangi
shalatnya karena hal tersebut
termasuk udzur yang langka”.
Al-Majmuu’ ‘alaa Syarh al-
Muhaddzab III/240-241



Tahkim Matas BISMILLAHI TAWAKKALTU ALALLAH LAHAULA WALA QUWATA ILLAHIL ALIYYIL ADZIM
Berdasarkan jawaban dari pada asatidz wal asatidzah juga teman-teman MATAS yang di mulyakan oleh allah mengenai hokum shalat diatas perhu Dewan tahkim telah mempertimgangkan bahwa shalat wajib di darat jika masih bias sebagaimana kita ketahui bersama, menghadap kiblat adalah syarat sah shalat, tidak sah shalatnya jika tidak dipenuhi. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ
“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya” (QS. Al Baqarah: 144)
dan banyak ibaroh-ibaroh lainnya ( sholat hny sbtas lilhurmatil waqti) KETERANGAN DIAMBIL dari kitab Muhadzab
ﺍﻣﺎ ﺍﻟﺮﺍﻛﺐ ﻓﻲ ﺳﻔﻴﻨﺔ ﻓﻴﻠﺰﻣﻪ ﺍﻻﺳﺘﻘﺒﺎﻝ ﻭﺍﺗﻤﺎﻡ ﺍﻻﺭﻛﺎﻥ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻧﺖ ﻭﺍﻗﻔﺔ ﺃﻭ ﺳﺎﺋﺮﺓ ﻻﻧﻪ ﻻ ﻣﺸﻘﺔ ﻓﻴﻪ ﻭﻫﺬﺍ ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﻫﺬﺍ ﻓﻲﺣﻖ ﺭﻛﺎﺑﻬﺎ ﺍﻻﺟﺎﻧﺐ ﺍﻣﺎ ﻣﻼﺣﻬﺎ ﺍﻟﺬﻯ ﻳﺴﺒﺮﻫﺎﻓﻘﺎﻝ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺤﺎﻭﻯ ﻭﺍﺑﻮ ﺍﻟﻤﻜﺎﺭﻡ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ
ﺗﺮﻙ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ﻓﻲ ﻧﻮﺍﻓﻠﻪ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ ﺗﺴﻴﻴﺮﻩ
Sedangkan bagi pengendara perahu maka wajib baginya menghadap kiblat serta menyempurnakan rukun-rukunnya shalat baik perahunya berhenti ataupun berlayar karena tidak ada kesulitanbaginya dan hal ini disepekati ulama, hukum ini berlaku bagi setiap pengemudinya sedang bagi kelasinya yang menentukan arah perahu menurut pengarang kitab
‘al-Haawy dan Abu al-makarim baginya boleh tidak menghadap kiblat dalam shalat-shalat sunah saat perahunya berlayar”. [ Al-Majmuu’ ‘alaa Syarh al-Muhaddzab III/233 ].
- Pendapat lain berdasarkan ijmak ulamak tentang hukum udzur karena pada kenyataan yang terjadi di lapangan banyak nelayan yang di lakukan berbulan-bulan diatas kapal laut maka dari itu sangatlah sulit untuk melakukan hukum yang termaktub diatas maka dari itu Dewan tahkim MATAS mengambil hukum udzur dalam usul fiqh disebutkan قاعدة الضرورات تبيح المحضورات UDZUR YANG MEMBOLEHKAN SHALAT DALAM KENDARAAN, Islam itu mudah. Ketika ada kesulitan, maka muncul kemudahan. Demikian juga dalam hal shalat ketika berkendaraan, seseorang diberikan kemudahan jika memang ada kesulitan. Para ulama menyebutkan udzur-udzur atau penghalang-penghalang yang membuat seseorang boleh shalat di atas kendaraan.

Allah Ta’ala berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“bertaqwalah kepada Allah semampu kalian” (QS. At Taghabun: 16)
dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
ما أمرتكم به فأتوا منه ما استطعتم
“apa yang aku perintahkan kepada kalian, kerjakanlah sesuai kemampuan kalian” (HR. Al Bukhari 7288, Muslim 1337)
Allah Ta’ala juga berfirman:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
“Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk” (QS. Al Baqarah: 238)
(Majmu’ Fatawa War Rasa-il, fatwa no.1079)
Syaikh Musthafa Al Adawi juga ketika ditanya mengenai shalat di MOBIL (termasuk bus dan semacamnya) beliau menjelaskan caranya: “jika anda bersafar untuk jarak yang jauh dan tidak memungkinkan untuk berhenti, shalatlah sambil duduk, karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
صل قائماً، فإن لم تستطع فقاعداً، فإن لم تستطع فعلى جنب
“shalatlah sambil berdiri, jika tidak bisa maka sambil duduk, jika tidak bisa maka sambil berbaring” (HR. Al Bukhari 1117) Demikian keputusan dewan tahkim MATAS semoga kebenaran selalu dilimpahkan kepada kita dan apabila salah dalam memnentukannya maka semoga Allah selalu mengampuninya amin allahumma amin


Tahkim Matas BISMILLAHI TAWAKKALTU ALLAH LAHAULA WALAQOWWATI ILLA BILLAHIL ALIYYIL ADZIM. Disebutkan dalam kitab Umdatul Ahkam halaman 74 باب استقبال القبلة فى احكام الحديث ذهب جمهور العلماء إلى جواز ترك الاستقبال فى السفر الطويل والقصير إلا مالكا فقد خصه بالسفر الذي تقصر فيه الصلاة ولم يوافقه احد على ذالك Telah sepakat para ulamak tentang bolehnya tidak menghadap kiblat didalam perjalanan yang panjang dan pendek kecuali Imam malik. Dan Imam Amad dan abu tsur menyebutkan shalat harus dimulai dengan menghadap kiblat ibarahnya sebagai berikut: ذهب الإمام أحمد وابو ثور إلى استقبال القبلة حال ابداء الصلاة. وذالك لحديث انس من انه كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا اراد أن يتطوع فى السفر استقبال بناقته القبلة ثم صلى حيث وجهه ركابه. وظاهر الحديث العموم


DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAMU

MUSYAWWIRIN :Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )


PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya


EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Link asal:
https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas-156-hukum-shalat-diatas-perahu-pesawat-dan-kapal-laut-dls/367404763420499/?refid=18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar