Senin, 07 Desember 2015

doc.matas.506.HUKUM MENDAHULUKAN MENOLONG ORANG SAKIT DAN MENUNDA SOLAT





Lutfi Jaya bersama Ustadz SE MengGoda
6 September pukul 22:54

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
ada titipan dari Ustadz SE MengGoda
Assalamualaikum wr wb.
Mau nitip prtanyaan k grub matas,, ustadz
manakah yg harus kita dahulukan antara menolong orang yang sakit dan mengerjakan SHALAT fardhu, di samping itu waktu SHALAT hampir habis, sedangkan yang sakit bener'' membutuhkan bantuan kita....?


Jawaban:

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai beberapa jawaban sebagai berikut, Diantaranya :

Di jawab oleh:Achmad Sultoni
Barang kali nyangkut kang........

الكتاب : الفِقْهُ الإسلاميُّ وأدلَّتُهُ ج 2 - الصفحة 220الشَّامل للأدلّة الشَّرعيَّة والآراء المذهبيَّة وأهمّ النَّظريَّات الفقهيَّة وتحقيق الأحاديث النَّبويَّة وتخريجهاثالثاً ـ ما تقطع الصلاة لأجله:قد يجب قطع الصلاة لضرورة، وقد يباح لعذر (2) .أما ما يجب قطع الصلاة له لضرورة فهو ما يأتي:1ً - تقطع الصلاة ولو فرضاً باستغاثة شخص ملهوف، ولو لم يستغث بالمصلي بعينه، كما لو شاهد إنساناً وقع في الماء، أو صال عليه حيوان، أو اعتدى عليه ظالم، وهو قادر على إغاثته.ولا يجب عند الحنفية قطع الصلاة بنداء أحد الأبوين من غير استغاثة؛ لأن قطع الصلاة لا يجوز إلا لضرورة.2ً - وتقطع الصلاة أيضاً إذا غلب على ظن المصلي خوف تردي أعمى، أو صغير أو غيرهما في بئر ونحوه. كما تقطع الصلاة خوف اندلاع النار واحتراق المتاع ومهاجمة الذئب الغنم؛ لما في ذلك من إحياء النفس أوالمال، وإمكان تدارك الصلاة بعد قطعها، لأن أداء حق الله تعالى مبني على المسامحة.وأما ما يجوز قطع الصلاة له ولو فرضاً لعذر فهو ما يأتي:1ً - سرقة المتاع، ولو كان المسروق لغيره، إذا كان المسروق يساوي درهماً فأكثر.2ً - خوف المرأة على ولدها، أو خوف فوران القدر، أواحتراق الطعام على النار. ولو خافت القابلة (الداية) موت الولد أو تلف عضو منه، أو تلف أمه بتركها، وجب عليها تأخير الصلاة عن وقتها، وقطعها لو كانت فيها.3ً - مخافة المسافر من اللصوص أو قطاع الطرق.4ً - قتل الحيوان المؤذي إذا احتاج قتله إلى عمل كثير.5ً - رد الدابة إذا شردت.6ً - مدافعة الأخبثين (البول والغائط) وإن فاتته الجماعة.7ً - نداء أحد الأبوين في صلاة النافلة، وهولا يعلم أنه في الصلاة، أما في الفريضة فلا يجيبه إلا للضرر، وهذا متفق عليه.(2) مراقي الفلاح: ص60.

2. HAL YANG KARENANYA DIPUTUSKAN SHALAT. Memutus shalat terkadang wajib karena situasi darurat dan terkadang boleh karena adanya udzur. Memutus shalat wajib karena situasi darurat, diantaranya :

1. Shalat boleh diputus meskipun shalat wajib karena minta tolongnya seseorang yang mengaduh meskipun tidak minta pertolongan pada orang yang tengah shalat, seperti saat ia melihat seseorang jatuh didalam air, diterkam binatang, dianiaya orang dhalim dan ia mampu memberi pertolongan.Menurut Hanafiyyah memutus shalat karena akibat panggilan salah satu dari kedua orang tua bila bukan karena meminta pertolongan (seperti contoh diatas) hukumnya tidak boleh karena memutus shalat tanpa darurat tidak diperbolehkan.

2. Shalat juga boleh diputus bila seorang yang tengah shalat memiliki praduga akan terjatuhnya orang yang buta, anak kecil atau selain mereka berdua dalam semacam sumur atau lainnya, seperti bolehnya memutus shalat saat melihat akan terlalap dan terbakarnya harta benda oleh kobaran api, diserngnya kambing oleh anjing hutan, karena didalamnya terdapat unsure menyelamatkan jiwa dan harta benda dan masih memungkinkannya menjalankan shalat setelah memutusnya sebab “Hak-hak Allah dibangun berdasarkan kemurahan” Hal-hal yang dianggap udzur yang membolehkan seseorang memutus shalat meskipun shalat wajib:

1. Pencurian harta benda meski pun milik orang lain bila harta yang dicuri bernilai satu dirham keatas.

2. Kekhawatiran seorang ibu akan anaknya, hangusnya masakan, membludaknya panci masakan.Seorang dukun bayi bila mengkhawatirkan matinya atau cacatnya anak yang hendak dilahirkan atau cacatnya ibu yang sedang melahirkan maka ia wajib mengakhirkan shalatnya atau memutuskannya saat sedang menjalaninya.

3. Kekhawatiran musafir dari seorang pencuri atau begal.

4. Membunuh binatang buas bila membutuhkan perbuatan banyak saat membunuhnya.

5. Menembalikan hewan tunggangan yang lepas.

6. Menahan dua hal yang menjijikkan (yang keluar dari qubul dan dubur) meskipun akan hilang darinya berjamaah.

7. Panggilan salah seorang dari kedua orang tua dalam shalat sunnah, yang mereka tidak mengetahui bahwa ia tengah shalat, sedang dalam shalat wajib maka tidak boleh menjawabnya kecuali dalam keadaan darurat, hal ni menjadi kesepakatan ulama (keterangan dari kitab Muraaqi al-falaah hal 60, kitab hanafiyyah). Al-Fiqh al-Islaam II/220 Wallahu a'lam bis showaab..........sumber....http://www.piss-ktb.com/.../1105-sholat-hal-hal-yang...

Dengan ini para musyawirin bersama dewan Tahkim MATAS Menyimpulkan sebagai berikut :
Berdasarkan uraian di atas maka kita wajib menolong nyawa seseorang, dengan catatan tidak ada orang lagi dan orang itu benar benar membutuhkannya.

=================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAM
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )

PENELITI : 
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori 
(2).Ustadz Ach al faroby 
(3).Ustadz Sultoni Arobbi 
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya 
(5).Ustadz Abu haidar 
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur 
(7).Ustad Atama Paya. 
(8).Ustad Lutfijaya

EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Kolom muawwirin :
link documen :

doc.matas.506.HUKUM MENDAHULUKAN MENOLONG ORANG SAKIT DAN MENUNDA SOLAT





Lutfi Jaya bersama Ustadz SE MengGoda
6 September pukul 22:54

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
ada titipan dari Ustadz SE MengGoda
Assalamualaikum wr wb.
Mau nitip prtanyaan k grub matas,, ustadz
manakah yg harus kita dahulukan antara menolong orang yang sakit dan mengerjakan SHALAT fardhu, di samping itu waktu SHALAT hampir habis, sedangkan yang sakit bener'' membutuhkan bantuan kita....?


Jawaban:

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai beberapa jawaban sebagai berikut, Diantaranya :

Di jawab oleh:Achmad Sultoni
Barang kali nyangkut kang........

الكتاب : الفِقْهُ الإسلاميُّ وأدلَّتُهُ ج 2 - الصفحة 220الشَّامل للأدلّة الشَّرعيَّة والآراء المذهبيَّة وأهمّ النَّظريَّات الفقهيَّة وتحقيق الأحاديث النَّبويَّة وتخريجهاثالثاً ـ ما تقطع الصلاة لأجله:قد يجب قطع الصلاة لضرورة، وقد يباح لعذر (2) .أما ما يجب قطع الصلاة له لضرورة فهو ما يأتي:1ً - تقطع الصلاة ولو فرضاً باستغاثة شخص ملهوف، ولو لم يستغث بالمصلي بعينه، كما لو شاهد إنساناً وقع في الماء، أو صال عليه حيوان، أو اعتدى عليه ظالم، وهو قادر على إغاثته.ولا يجب عند الحنفية قطع الصلاة بنداء أحد الأبوين من غير استغاثة؛ لأن قطع الصلاة لا يجوز إلا لضرورة.2ً - وتقطع الصلاة أيضاً إذا غلب على ظن المصلي خوف تردي أعمى، أو صغير أو غيرهما في بئر ونحوه. كما تقطع الصلاة خوف اندلاع النار واحتراق المتاع ومهاجمة الذئب الغنم؛ لما في ذلك من إحياء النفس أوالمال، وإمكان تدارك الصلاة بعد قطعها، لأن أداء حق الله تعالى مبني على المسامحة.وأما ما يجوز قطع الصلاة له ولو فرضاً لعذر فهو ما يأتي:1ً - سرقة المتاع، ولو كان المسروق لغيره، إذا كان المسروق يساوي درهماً فأكثر.2ً - خوف المرأة على ولدها، أو خوف فوران القدر، أواحتراق الطعام على النار. ولو خافت القابلة (الداية) موت الولد أو تلف عضو منه، أو تلف أمه بتركها، وجب عليها تأخير الصلاة عن وقتها، وقطعها لو كانت فيها.3ً - مخافة المسافر من اللصوص أو قطاع الطرق.4ً - قتل الحيوان المؤذي إذا احتاج قتله إلى عمل كثير.5ً - رد الدابة إذا شردت.6ً - مدافعة الأخبثين (البول والغائط) وإن فاتته الجماعة.7ً - نداء أحد الأبوين في صلاة النافلة، وهولا يعلم أنه في الصلاة، أما في الفريضة فلا يجيبه إلا للضرر، وهذا متفق عليه.(2) مراقي الفلاح: ص60.

2. HAL YANG KARENANYA DIPUTUSKAN SHALAT. Memutus shalat terkadang wajib karena situasi darurat dan terkadang boleh karena adanya udzur. Memutus shalat wajib karena situasi darurat, diantaranya :

1. Shalat boleh diputus meskipun shalat wajib karena minta tolongnya seseorang yang mengaduh meskipun tidak minta pertolongan pada orang yang tengah shalat, seperti saat ia melihat seseorang jatuh didalam air, diterkam binatang, dianiaya orang dhalim dan ia mampu memberi pertolongan.Menurut Hanafiyyah memutus shalat karena akibat panggilan salah satu dari kedua orang tua bila bukan karena meminta pertolongan (seperti contoh diatas) hukumnya tidak boleh karena memutus shalat tanpa darurat tidak diperbolehkan.

2. Shalat juga boleh diputus bila seorang yang tengah shalat memiliki praduga akan terjatuhnya orang yang buta, anak kecil atau selain mereka berdua dalam semacam sumur atau lainnya, seperti bolehnya memutus shalat saat melihat akan terlalap dan terbakarnya harta benda oleh kobaran api, diserngnya kambing oleh anjing hutan, karena didalamnya terdapat unsure menyelamatkan jiwa dan harta benda dan masih memungkinkannya menjalankan shalat setelah memutusnya sebab “Hak-hak Allah dibangun berdasarkan kemurahan” Hal-hal yang dianggap udzur yang membolehkan seseorang memutus shalat meskipun shalat wajib:

1. Pencurian harta benda meski pun milik orang lain bila harta yang dicuri bernilai satu dirham keatas.

2. Kekhawatiran seorang ibu akan anaknya, hangusnya masakan, membludaknya panci masakan.Seorang dukun bayi bila mengkhawatirkan matinya atau cacatnya anak yang hendak dilahirkan atau cacatnya ibu yang sedang melahirkan maka ia wajib mengakhirkan shalatnya atau memutuskannya saat sedang menjalaninya.

3. Kekhawatiran musafir dari seorang pencuri atau begal.

4. Membunuh binatang buas bila membutuhkan perbuatan banyak saat membunuhnya.

5. Menembalikan hewan tunggangan yang lepas.

6. Menahan dua hal yang menjijikkan (yang keluar dari qubul dan dubur) meskipun akan hilang darinya berjamaah.

7. Panggilan salah seorang dari kedua orang tua dalam shalat sunnah, yang mereka tidak mengetahui bahwa ia tengah shalat, sedang dalam shalat wajib maka tidak boleh menjawabnya kecuali dalam keadaan darurat, hal ni menjadi kesepakatan ulama (keterangan dari kitab Muraaqi al-falaah hal 60, kitab hanafiyyah). Al-Fiqh al-Islaam II/220 Wallahu a'lam bis showaab..........sumber....http://www.piss-ktb.com/.../1105-sholat-hal-hal-yang...

Dengan ini para musyawirin bersama dewan Tahkim MATAS Menyimpulkan sebagai berikut :
Berdasarkan uraian di atas maka kita wajib menolong nyawa seseorang, dengan catatan tidak ada orang lagi dan orang itu benar benar membutuhkannya.

=================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAM
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )

PENELITI : 
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori 
(2).Ustadz Ach al faroby 
(3).Ustadz Sultoni Arobbi 
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya 
(5).Ustadz Abu haidar 
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur 
(7).Ustad Atama Paya. 
(8).Ustad Lutfijaya

EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Kolom muawwirin :
link documen :

doc.matas.506.HUKUM MENDAHULUKAN MENOLONG ORANG SAKIT DAN MENUNDA SOLAT





Lutfi Jaya bersama Ustadz SE MengGoda
6 September pukul 22:54

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
ada titipan dari Ustadz SE MengGoda
Assalamualaikum wr wb.
Mau nitip prtanyaan k grub matas,, ustadz
manakah yg harus kita dahulukan antara menolong orang yang sakit dan mengerjakan SHALAT fardhu, di samping itu waktu SHALAT hampir habis, sedangkan yang sakit bener'' membutuhkan bantuan kita....?


Jawaban:

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai beberapa jawaban sebagai berikut, Diantaranya :

Di jawab oleh:Achmad Sultoni
Barang kali nyangkut kang........

الكتاب : الفِقْهُ الإسلاميُّ وأدلَّتُهُ ج 2 - الصفحة 220الشَّامل للأدلّة الشَّرعيَّة والآراء المذهبيَّة وأهمّ النَّظريَّات الفقهيَّة وتحقيق الأحاديث النَّبويَّة وتخريجهاثالثاً ـ ما تقطع الصلاة لأجله:قد يجب قطع الصلاة لضرورة، وقد يباح لعذر (2) .أما ما يجب قطع الصلاة له لضرورة فهو ما يأتي:1ً - تقطع الصلاة ولو فرضاً باستغاثة شخص ملهوف، ولو لم يستغث بالمصلي بعينه، كما لو شاهد إنساناً وقع في الماء، أو صال عليه حيوان، أو اعتدى عليه ظالم، وهو قادر على إغاثته.ولا يجب عند الحنفية قطع الصلاة بنداء أحد الأبوين من غير استغاثة؛ لأن قطع الصلاة لا يجوز إلا لضرورة.2ً - وتقطع الصلاة أيضاً إذا غلب على ظن المصلي خوف تردي أعمى، أو صغير أو غيرهما في بئر ونحوه. كما تقطع الصلاة خوف اندلاع النار واحتراق المتاع ومهاجمة الذئب الغنم؛ لما في ذلك من إحياء النفس أوالمال، وإمكان تدارك الصلاة بعد قطعها، لأن أداء حق الله تعالى مبني على المسامحة.وأما ما يجوز قطع الصلاة له ولو فرضاً لعذر فهو ما يأتي:1ً - سرقة المتاع، ولو كان المسروق لغيره، إذا كان المسروق يساوي درهماً فأكثر.2ً - خوف المرأة على ولدها، أو خوف فوران القدر، أواحتراق الطعام على النار. ولو خافت القابلة (الداية) موت الولد أو تلف عضو منه، أو تلف أمه بتركها، وجب عليها تأخير الصلاة عن وقتها، وقطعها لو كانت فيها.3ً - مخافة المسافر من اللصوص أو قطاع الطرق.4ً - قتل الحيوان المؤذي إذا احتاج قتله إلى عمل كثير.5ً - رد الدابة إذا شردت.6ً - مدافعة الأخبثين (البول والغائط) وإن فاتته الجماعة.7ً - نداء أحد الأبوين في صلاة النافلة، وهولا يعلم أنه في الصلاة، أما في الفريضة فلا يجيبه إلا للضرر، وهذا متفق عليه.(2) مراقي الفلاح: ص60.

2. HAL YANG KARENANYA DIPUTUSKAN SHALAT. Memutus shalat terkadang wajib karena situasi darurat dan terkadang boleh karena adanya udzur. Memutus shalat wajib karena situasi darurat, diantaranya :

1. Shalat boleh diputus meskipun shalat wajib karena minta tolongnya seseorang yang mengaduh meskipun tidak minta pertolongan pada orang yang tengah shalat, seperti saat ia melihat seseorang jatuh didalam air, diterkam binatang, dianiaya orang dhalim dan ia mampu memberi pertolongan.Menurut Hanafiyyah memutus shalat karena akibat panggilan salah satu dari kedua orang tua bila bukan karena meminta pertolongan (seperti contoh diatas) hukumnya tidak boleh karena memutus shalat tanpa darurat tidak diperbolehkan.

2. Shalat juga boleh diputus bila seorang yang tengah shalat memiliki praduga akan terjatuhnya orang yang buta, anak kecil atau selain mereka berdua dalam semacam sumur atau lainnya, seperti bolehnya memutus shalat saat melihat akan terlalap dan terbakarnya harta benda oleh kobaran api, diserngnya kambing oleh anjing hutan, karena didalamnya terdapat unsure menyelamatkan jiwa dan harta benda dan masih memungkinkannya menjalankan shalat setelah memutusnya sebab “Hak-hak Allah dibangun berdasarkan kemurahan” Hal-hal yang dianggap udzur yang membolehkan seseorang memutus shalat meskipun shalat wajib:

1. Pencurian harta benda meski pun milik orang lain bila harta yang dicuri bernilai satu dirham keatas.

2. Kekhawatiran seorang ibu akan anaknya, hangusnya masakan, membludaknya panci masakan.Seorang dukun bayi bila mengkhawatirkan matinya atau cacatnya anak yang hendak dilahirkan atau cacatnya ibu yang sedang melahirkan maka ia wajib mengakhirkan shalatnya atau memutuskannya saat sedang menjalaninya.

3. Kekhawatiran musafir dari seorang pencuri atau begal.

4. Membunuh binatang buas bila membutuhkan perbuatan banyak saat membunuhnya.

5. Menembalikan hewan tunggangan yang lepas.

6. Menahan dua hal yang menjijikkan (yang keluar dari qubul dan dubur) meskipun akan hilang darinya berjamaah.

7. Panggilan salah seorang dari kedua orang tua dalam shalat sunnah, yang mereka tidak mengetahui bahwa ia tengah shalat, sedang dalam shalat wajib maka tidak boleh menjawabnya kecuali dalam keadaan darurat, hal ni menjadi kesepakatan ulama (keterangan dari kitab Muraaqi al-falaah hal 60, kitab hanafiyyah). Al-Fiqh al-Islaam II/220 Wallahu a'lam bis showaab..........sumber....http://www.piss-ktb.com/.../1105-sholat-hal-hal-yang...

Dengan ini para musyawirin bersama dewan Tahkim MATAS Menyimpulkan sebagai berikut :
Berdasarkan uraian di atas maka kita wajib menolong nyawa seseorang, dengan catatan tidak ada orang lagi dan orang itu benar benar membutuhkannya.

=================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAM
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )

PENELITI : 
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori 
(2).Ustadz Ach al faroby 
(3).Ustadz Sultoni Arobbi 
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya 
(5).Ustadz Abu haidar 
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur 
(7).Ustad Atama Paya. 
(8).Ustad Lutfijaya

EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Kolom muawwirin :
link documen :

doc.matas.506.HUKUM MENDAHULUKAN MENOLONG ORANG SAKIT DAN MENUNDA SOLAT





Lutfi Jaya bersama Ustadz SE MengGoda
6 September pukul 22:54

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
ada titipan dari Ustadz SE MengGoda
Assalamualaikum wr wb.
Mau nitip prtanyaan k grub matas,, ustadz
manakah yg harus kita dahulukan antara menolong orang yang sakit dan mengerjakan SHALAT fardhu, di samping itu waktu SHALAT hampir habis, sedangkan yang sakit bener'' membutuhkan bantuan kita....?


Jawaban:

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai beberapa jawaban sebagai berikut, Diantaranya :

Di jawab oleh:Achmad Sultoni
Barang kali nyangkut kang........

الكتاب : الفِقْهُ الإسلاميُّ وأدلَّتُهُ ج 2 - الصفحة 220الشَّامل للأدلّة الشَّرعيَّة والآراء المذهبيَّة وأهمّ النَّظريَّات الفقهيَّة وتحقيق الأحاديث النَّبويَّة وتخريجهاثالثاً ـ ما تقطع الصلاة لأجله:قد يجب قطع الصلاة لضرورة، وقد يباح لعذر (2) .أما ما يجب قطع الصلاة له لضرورة فهو ما يأتي:1ً - تقطع الصلاة ولو فرضاً باستغاثة شخص ملهوف، ولو لم يستغث بالمصلي بعينه، كما لو شاهد إنساناً وقع في الماء، أو صال عليه حيوان، أو اعتدى عليه ظالم، وهو قادر على إغاثته.ولا يجب عند الحنفية قطع الصلاة بنداء أحد الأبوين من غير استغاثة؛ لأن قطع الصلاة لا يجوز إلا لضرورة.2ً - وتقطع الصلاة أيضاً إذا غلب على ظن المصلي خوف تردي أعمى، أو صغير أو غيرهما في بئر ونحوه. كما تقطع الصلاة خوف اندلاع النار واحتراق المتاع ومهاجمة الذئب الغنم؛ لما في ذلك من إحياء النفس أوالمال، وإمكان تدارك الصلاة بعد قطعها، لأن أداء حق الله تعالى مبني على المسامحة.وأما ما يجوز قطع الصلاة له ولو فرضاً لعذر فهو ما يأتي:1ً - سرقة المتاع، ولو كان المسروق لغيره، إذا كان المسروق يساوي درهماً فأكثر.2ً - خوف المرأة على ولدها، أو خوف فوران القدر، أواحتراق الطعام على النار. ولو خافت القابلة (الداية) موت الولد أو تلف عضو منه، أو تلف أمه بتركها، وجب عليها تأخير الصلاة عن وقتها، وقطعها لو كانت فيها.3ً - مخافة المسافر من اللصوص أو قطاع الطرق.4ً - قتل الحيوان المؤذي إذا احتاج قتله إلى عمل كثير.5ً - رد الدابة إذا شردت.6ً - مدافعة الأخبثين (البول والغائط) وإن فاتته الجماعة.7ً - نداء أحد الأبوين في صلاة النافلة، وهولا يعلم أنه في الصلاة، أما في الفريضة فلا يجيبه إلا للضرر، وهذا متفق عليه.(2) مراقي الفلاح: ص60.

2. HAL YANG KARENANYA DIPUTUSKAN SHALAT. Memutus shalat terkadang wajib karena situasi darurat dan terkadang boleh karena adanya udzur. Memutus shalat wajib karena situasi darurat, diantaranya :

1. Shalat boleh diputus meskipun shalat wajib karena minta tolongnya seseorang yang mengaduh meskipun tidak minta pertolongan pada orang yang tengah shalat, seperti saat ia melihat seseorang jatuh didalam air, diterkam binatang, dianiaya orang dhalim dan ia mampu memberi pertolongan.Menurut Hanafiyyah memutus shalat karena akibat panggilan salah satu dari kedua orang tua bila bukan karena meminta pertolongan (seperti contoh diatas) hukumnya tidak boleh karena memutus shalat tanpa darurat tidak diperbolehkan.

2. Shalat juga boleh diputus bila seorang yang tengah shalat memiliki praduga akan terjatuhnya orang yang buta, anak kecil atau selain mereka berdua dalam semacam sumur atau lainnya, seperti bolehnya memutus shalat saat melihat akan terlalap dan terbakarnya harta benda oleh kobaran api, diserngnya kambing oleh anjing hutan, karena didalamnya terdapat unsure menyelamatkan jiwa dan harta benda dan masih memungkinkannya menjalankan shalat setelah memutusnya sebab “Hak-hak Allah dibangun berdasarkan kemurahan” Hal-hal yang dianggap udzur yang membolehkan seseorang memutus shalat meskipun shalat wajib:

1. Pencurian harta benda meski pun milik orang lain bila harta yang dicuri bernilai satu dirham keatas.

2. Kekhawatiran seorang ibu akan anaknya, hangusnya masakan, membludaknya panci masakan.Seorang dukun bayi bila mengkhawatirkan matinya atau cacatnya anak yang hendak dilahirkan atau cacatnya ibu yang sedang melahirkan maka ia wajib mengakhirkan shalatnya atau memutuskannya saat sedang menjalaninya.

3. Kekhawatiran musafir dari seorang pencuri atau begal.

4. Membunuh binatang buas bila membutuhkan perbuatan banyak saat membunuhnya.

5. Menembalikan hewan tunggangan yang lepas.

6. Menahan dua hal yang menjijikkan (yang keluar dari qubul dan dubur) meskipun akan hilang darinya berjamaah.

7. Panggilan salah seorang dari kedua orang tua dalam shalat sunnah, yang mereka tidak mengetahui bahwa ia tengah shalat, sedang dalam shalat wajib maka tidak boleh menjawabnya kecuali dalam keadaan darurat, hal ni menjadi kesepakatan ulama (keterangan dari kitab Muraaqi al-falaah hal 60, kitab hanafiyyah). Al-Fiqh al-Islaam II/220 Wallahu a'lam bis showaab..........sumber....http://www.piss-ktb.com/.../1105-sholat-hal-hal-yang...

Dengan ini para musyawirin bersama dewan Tahkim MATAS Menyimpulkan sebagai berikut :
Berdasarkan uraian di atas maka kita wajib menolong nyawa seseorang, dengan catatan tidak ada orang lagi dan orang itu benar benar membutuhkannya.

=================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAM
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )

PENELITI : 
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori 
(2).Ustadz Ach al faroby 
(3).Ustadz Sultoni Arobbi 
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya 
(5).Ustadz Abu haidar 
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur 
(7).Ustad Atama Paya. 
(8).Ustad Lutfijaya

EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Kolom muawwirin :
link documen :

doc.matas.505.HUKUM MEMAJANG FOTO WANITA DI DINDING RUMAH


Quds
6 September pukul 21:47

assalamualaikum wb
bagaimana hukumnya memasang foto wanita di dingding rumah atas jjawabannya terimakasih

Jawaban:

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai beberapa jawaban sebagai berikut, Diantaranya :

Di jawab oleh Al-Ustadz : Abdul Ghofur Masykur


Syeh Muhammad Alwi Al Maliki dalam kitab
Majmu' Fatawa wa al Rosail menjelaskan
bahwa yang dimaksud dari gambar yang
diharamkan itu adalah yang tiga dimensi
yang memiliki bayang-bayang yang
dimungkinkan bisa hidup dalam kodisi
seperti itu bila ditiupkan ruh.


ﻣﺠﻤﻌﻮﻉ ﻓﺘﺎﻭﻯ ﻭﺭﺳﺎﺋﻞ ﺻــ213
ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻫﺬﻩ ﺻﻮﺭﺓ ﺍﻟﺤﻮﻧﻴﺔ ﺍﻟﻜﺎﻣﻠﺔ ﺍﻟﺘﻰ ﻻﻇﻞ ﻟﻬﺎ ﻓﻬﺎ ﻫﻨﺎ
ﺗﻔﺼﻴﻞ ﻭﻫﻮ ﺃﻧﻬﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻓﻰ ﻣﺤﻞ ﻣﻤﺘﻬﻦ ﻛﺒﺴﺎﻁ ﻭﺣﺼﻴﺮ
ﻭﻭﺳﺎﺩﺓ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻛﺎﺗﻨﺖ ﻣﺒﺎﺣﺔ ﺍﻳﻀﺎ ﻓﻰ ﻣﺬﻫﺐ ﺍﻻﺭﺑﻌﺔ ﺇﻻ ﺃﻥ
ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻗﺎﻟﻮﺍ ﻓﻌﻞ ﻫﺬﻩ ﺧﻼﻑ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﻭﻟﻴﺲ ﻣﻜﺮﻭﻫﺎ


ﻓﻔﻲ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﻴﻦ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻃﻠﺤﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻋﻦ
ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : " ﻻ ﺗﺪﺧﻞ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﺑﻴﺘﺎً ﻓﻴﻪ
ﻛﻠﺐ ﻭﻻ ﺻﻮﺭﺓ " ﻭﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﻟﻠﺒﺨﺎﺭﻱ " ﻭﻻ ﺻﻮﺭﺓ ﺗﻤﺎﺛﻴﻞ " ﻭﻓﻲ
ﺭﻭﺍﻳﺔ ﻟﻤﺴﻠﻢ " ﻭﻻ ﺗﻤﺎﺛﻴﻞ." ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ ﺇﺫﺍ ﺻﺤﻴﺢ ﺟﺪﺍً


Disebutkan dalam dua kitab Shohih
(Bukhori - Muslim) dan lainnya,
diriwayatkan dari Abi Tholhah Radliyallahu
'Anhu dari kanjeng Nabi shallallaahu 'Alaihi
Wasallam beliau bersabda : "Malaikat tidak
masuk rumah yang didalamnya terdapat
anjing dan gambar" , dalam satu riwayat
oleh Imam Al-Bukhori disebutkan : " dan
terdapat gambar makhluk" dalam satu
riwayat Imam Muslim disebutkan : "dan
terdapat gambar makhluk" , dan seterusnya
Hadits Sangat Shohih


ﻓﺮﻉ: ﺭﻭﻯ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ ﺑﺈﺳﻨﺎﺩ ﺟﻴﺪ ﻋﻦ ﻋﻠﻲ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ
ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ : « ﻻ ﺗﺪﺧﻞ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﺑﻴﺘﺎً ﻓﻴﻪ ﺻﻮﺭﺓ
ﻭﻻ ﺟﻨﺐ ﻭﻻ ﻛﻠﺐ» ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺨﻄﺎﺑﻲ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﻨﺰﻟﻮﻥ
ﺑﺎﻟﺮﺣﻤﺔ ﻭﺍﻟﺒﺮﻛﺔ ﻻ ﺍﻟﺤﻔﻈﺔ ﻷﻧﻬﻢ ﻻ ﻳﻔﺎﺭﻗﻮﻥ ﺍﻟﺠﻨﺐ ﻭﻻ ﻏﻴﺮﻩ


[ Sub bahasan ] Hadits diriwayatkan oleh
Abu Dawud dan An-Nasai dengan sanad
yang bagus, dari Sayyidina 'Ali rodliyallaahu
'anhu dia berkata, Rasulullah SAW bersabda
: "Malaikat tidak akan masuk rumah yang
didalamnya terdapat gambar, orang junub
dan juga anjing" .
Al-Khothobi berkata, yang dimaksud
malaikat disini adalah malaikat yang
bertugas menurunkan rahmat dan berkah,
bukan malaikat pencatat amal, karena
malaikat pencatat amal tidak membedakan
antara orang yang junub dan lainnya.


Dengan ini para musyawirin bersama dewan Tahkim MATAS Menyimpulkan sebagai berikut :

Berdasarkan uraian di atas  Memajang foto anggota keluarga, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia itu diperbolehkan, karena pada dasarnya, foto merupakan bayangan suatu obyek yang ditangkap dengan kamera. Sehingga tidak ada unsur menyamai hak penciptaan yang hanya dimiliki oleh Allah semata yang pelakunya diancam dengan siksaan yang berat. Hukum ini berlaku jika gambar dalam foto tersebut tidak terbuka auratnya dan tidak menimbulkan syahwat. Jika yang dipajang adalah foto wanita yang tidak tertutup auratnya secara penuh, seperti tidak memakai jilbab, maka harus berusaha agar fotonya itu hanya dilihat oleh mahramnya.

=================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAM
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )

PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya

EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Kolom muawwirin :
https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/529720753855565/

doc.matas.504.HUKUM DAGING QURBAN DI MEMAKAN SENDIRI




Ifa Dallua
6 September pukul 18:23

As'salamu'alaykum wr wb.
Sy mau tnx pd anda pr ustad dn ustad.
Ada seorang yg menyembeleh kambing niatx berqurban kemudian daging trsebut tdk di kasih kn pd orang2x di sekitarx / tetanga... Akan tetapi malah di mkn sendri brsm keluargax...! Apa kh hal yg seperti ini di perboleh kn...!
Mohon jwabanx dn trimakasih

Jawaban:

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai beberapa jawaban sebagai berikut, Diantaranya :

Di jawab oleh: Balqis Fitri

 Waalaikumussalam wr wb... jika seseorang berqurban yang sunnah, ia atau keluarganya boleh makan sebagian daging qurban itu, bahkan sun­nah. Namun jika qurban yang dilakukan adalah qurban wajib, misalnya karena dinadzarkan, ia dan keluarganya tak boleh makan sedikit pun dari daging hewan qurban itu.

Di jawab oleh : Atama Paya

Kalo melihat pertanyaan ningku Ifa Dallua
 bahwa qurban tersebut adalah qurban sunnah, maka sebagian ulama memperbolehkan daging qurban tersebut dimakan sendiri bersama keluarganya.


والقصد من التضحية اراقة الدم مع ارفاق المساكين بادنى جزء منها غير تافه, وقد حصل هذا المقصود فلا وجه للضمان على ان جماعة من اكابر اصحابنا كابي العباس بن سريج وابي العباس بن القاص والاصطخرى وابن الوكيل قالوا انه يجوز له اكل الجميع ولا يجب عليه التصدق بشيء منها,ونقله ابن القاص عن نص الشافعي رضي الله تبارك وتعالى عنه لان القصد بالتضحية اتم.
●الفتاوى الفقهية الكبر ٤/ ٢٥٣●

Dengan ini para musyawirin bersama dewan Tahkim MATAS Menyimpulkan sebagai berikut :
Berdasarkan uraian di atas jika seseorang berqurban yang sunnah, ia atau keluarganya boleh makan sebagian daging qurban itu, bahkan sun­nah. Namun jika qurban yang dilakukan adalah qurban wajib, misalnya karena dinadzarkan, ia dan keluarganya tak boleh makan sedikit pun dari daging hewan qurban itu.


=================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAM

MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )

PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya

EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Kolom muawwirin :
https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/52966270719470
Link documen:
https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas504hukum-daging-qurban-di-memakan-sendiri/533343623493278/?refid=18

doc.matas.503.HUKUM LELAKI MENYENTUH RAMBUT YANG BUKAN MAHRAMNYA.

Askur Ayudha Enamsembilan

Assalamualaikum wr wb
aq mau nanya bagai mana hukumx seorang laki2 memengang rambut seorang wanita keduax punya udhu' mohon di jawab dengan dalilx

Jawaban:

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai beberapa jawaban sebagai berikut, Diantaranya :

Di jawab oleh: Abdul Ghofur Masykur

kalau masalah batal wuduknya yg ditanyakan tentu jawabannya tidak batal menurut kalangan syafi,iyah karena yg membatalkan wuduk hanyalah salahsatu hal hal yg d
kalau masalah batal wuduknya yg ditanyakan tentu jawabannya tidak batal menurut kalangan syafi,iyah karena yg membatalkan wuduk hanyalah salahsatu hal hal yg d bwah ini.


ﻧﻮﺍﻗﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ( ﻓﺼﻞ ) ﻭﺍﻟﺬﻱ ﻳﻨﻘﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﺳﺘﺔ ﺍﺷﻴﺎﺀ ﻣﺎ
ﺧﺮﺝ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﺒﻴﻠﻴﻦ ﻭﺍﻟﻨﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﻏﻴﺮ ﻫﻴﺌﺔ ﺍﻟﻤﺘﻤﻜﻦ ﻭﺯﻭﺍﻝ
ﺍﻟﻌﻘﻞ ﺑﺴﻜﺮ ﺃﻭ ﻣﺮﺽ ﻭﻟﻤﺲ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻷﺟﻨﺒﻴﺔ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ
ﺣﺎﺋﻞ ﻭﻣﺲ ﻓﺮﺝ ﺍﻵﺩﻣﻲ ﺑﺒﺎﻃﻦ ﺍﻟﻜﻒ ﻭﻣﺲ ﺣﻠﻘﺔ ﺩﺑﺮﻩ ﻋﻠﻰ
ﺍﻟﺠﺪﻳﺪ

PASAL
Perkara yang membatalkan wudhu :
1. Perkara yang keluar dari salah satu dua
jalan (kemaluan dan anus)
2. Tidur dengan tidak menetapkan
pantatnya
3. Hilangnya akal sebab mabuk atau sakit
4. Persentuhan kulit antara lelaki wanita
dewasa tanpa penghalang
5. Menyentuh kelamin anak adam dengan
perut telapak tangan
6. Menyentuh lobang anus menurut qaul
jadidnya Imam syafi'i
Matan abi Sujaa' I/20

kalo rambut nggak membatalkan wudhu,
begitu juga jk menyentuh kuku dan gigi.
kitab kifayatul akhyar

ﻭَﻟَﺎ ﻳﻨْﻘﺾ ﻟﻤﺲ ﺍﻟﺸّﻌْﺮ ﻭَﺍﻟﻈﻔﺮ ﻭَﺍﻟﺴّﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮَّﺍﺟِﺢ ﻟِﺄَﻥ ﻣُﻌﻈﻢ
ﺍﻻﻟﺘﺬﺍﺫ ﺑِﻬَﺬِﻩِ ﺍﻟْﺄَﺷْﻴَﺎﺀ ﺑِﺎﻟﻨّﻈﺮِ ﻓَﻠَﻴْﺴَﺖْ ﻓِﻲ ﻣَﻈَﻨَّﺔ ﺍﻟﺸَّﻬْﻮَﺓ ﺑﺎﻟﻠﻤﺲ

Dijawab oleh : Achmad Sultoni


Cuman nambah dar kaktoan #‎AbdulGhofurMasykur,,,

لثالث: التقاء بشرتي الرجل والمرأة وينتقض اللامس والملموس ولا ينقض صغير أو صغيرة لا يشتهي ولا 
ينقض شعر وسن وظفر ومحرم وبنسب أو رضاع أو مصاهرة

Dan tidak membatalkan wudhu menyentuh rambut, gigi, kuku (juga tulang) karena tidak menimbulkan kelezatan saat menyentuhnya.

Sumber http://shamela.ws/browse.php/book-9973/page-37

Dengan ini para musyawirin bersama dewan Tahkim MATAS Menyimpulkan sebagai berikut :
Berdasarkan uraian di atas menyentuh rambut,kuku,dan gigi tdk membatalkan wudhu,karna tidak menimbulkan
kelezatan saat menyentuhnya.

=================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAM
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )

PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya

EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Kolom muawwirin :
https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/533028060191501/
Link documen: