Minggu, 18 Oktober 2015

doc.matas 09. HUKUM GAJI PNS


doc.matas 09. HUKUM GAJI PNS
Oleh Jubir Matas pada 29 April 2014 pukul 19:52
HUKUM GAJI PNS


Jabir Bayora
Di jaman sekarang tanpa suaprasanya sulit untuk bisa di terimamenjadi PNS dan pkerjaan yg lainnya, kalaupun ada yaaahh,,, gak seberapa.pertanyaan saya:-apa hukumnya gaji PNS yg melalui jalan pintas alias [SUAP]?mohon penjelasannya mohon dg hadis yg sahih sukron,,,,

jawaban :

Lutfi Jaya

Bismillahirrohmanirrohim. ada dua pendapat sebagai istinbath (keputusan hukum tentang masalah suap ketika seorang menjadi PNS).
Suap PNSPertama : gaji suap ketika seorang menjadi PNS, hukumnya haram, karena ada keterkaitan sebab dan akibat antara risywah (suap) dan gaji, gaji yang diterima tidak termasuk ujrah (upah), tetapi irzaq, ihsan, atau musamahah (tunjangan/ insentif), atau gaji yang diterima tidak terkait dengan pekerjaan yang dikerjakan, tetapi terkait dengan pengangkatan yang prosesnya melalui suap, dan pengangkatannya dianggap tidak sah atau batil dan itu adalah sebab, sehingga gajinya juga tidak sah/ batil karena itu adalah akibat.
Beberapa dalil dijadikan landasan hukum ini, salah satunya ayat dalam QS. al-Baqarah: 188)
Dan janganlah sebagian kamu memakan sebagian harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebahagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

Kedua:

Gaji suap ketika seorang menjadi PNS, hukumnya halal dengan alasan; tidak ada keterkaitan antara risywah (suap) dengan gaji, sebagaimana tidak adanya keterkaitan antara haramnya mencuri sajadah dan sahnya shalat di atas sajadah curian tersebut. Asumsi filosofisnya, bahwa tidak semua sebab buruk menghasilkan akibat buruk pula.
Para pendukung keputusan hukum ini, mengambil contoh dari kisah Abu Manshur, seorang ulamam Tabi’ Tabi’in, dia pernah berkata: “Saya melihat Syafi’i) di Khurasan berbeda pendapat ketika mendirikan shalat di sebuah rumah rampasan. Apakah shalatnya sah, atau tidak sah karena tidak sahnya tempat shalat, dan sebagian mereka (ulama) mengatakan, hal itu sah.” Dengan kiasan ini kemudian dikorelasikan dengan kesamaan kasus tersebut.
Dengan melihat dua istinbath hukum di atas, dan dengan mempertimbangkan ketentuan Istinbath dari para ulama semestinya langsung dari sumber primer al-Quran dan Hadis yang cenderung pada pengertian ijtihad mutlak, maka yang paling mendekati kebenaran hukum adalah istinbath yang pertama. Bahwa melakukan suap ketika seorang menjadi PNS, dan suap itu adalah perbuatan yang dilarang dan diharamkan, maka gaji PNS yang demikian juga haram !.semoga bermanfaat amin.

Guslik An-Namiri

Alhamdulillah, numpang berbagi : Dari Akhina Sameir Nasir@ MakassarAssalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.Yang terhormat kepada ketua Majlis Taklim Tanah Merah dan seluruh jemaah sekalian yang saya hormati
Pertanyaan:Saya ingin mengajukan pertanyaan sedikit tentang fenomena kehidupan yang dialami saat ini berbagai cara orang untuk mendapatkan sebuah kedudukan baik dia dari cara halal maupun haram yang banyak terjadi saat ini adalah para pegawai ataupun tentara atau polisi mereka berlomba lomba untuk mendapatkan tujuan nya, yaitu menjadi anggota tetap atau jadi PNS yang sekarang qita ketahui..
Saya akan bertanya seseorang yang mau melamar PNS untuk dapatkan kedudukan nya dia rela menyogok sekian juta dari uangnya . orang yang menyogok dan yang disogok kan haram hukumnya, yang saya tanyakan apakah gajinya juga haram..?
Jawaban:BismillahirrahmanirrahimHal pertama yang harus diketahui, bahwasanya kegiatan suap menyuap merupakan satu hal yang sangat tercela yang di haramkan dalam agama. Untuk itu, kami mengimbau pada seluruh ummat islam supaya menjahui kegiatan ini, karena didalamnya terdapat kerusakan yang dapat merugikan hak orang lain dengan cara bathil. Untuk itu, dalam menanggapi pertanyaan diatas sebagai mana hasilmusyawarah para Asatidz MTTM sebagai berikut:

(1). Berdasarkan dalil Al_Qur'an dan As_Sunnah, Majlis
memutuskan tentang haramnyaKegiatan suap menyuap karena didalamnya terdapat kerusakan yang dapat merugikan hak orang lain dengan cara bathil (menyimpang dari ajaran islam) sebagaimana yang banyak terjadi di Negara kita ini.

(2). Memutuskan apa bila menyuap dengan alasan untuk menghilangkan kerusakan atau
Kemudharatan atau untuk memperoleh haknya dengan menghilangkan kedzaliman. Maka dalan hal ini diperbolehkan menyuap dan bagi penerima suap tetam haram hukumnya.

(3). Memutuskan bahwasanya gaji dari hasil suap(seperti pertanyaan diatas) termasuk halal, selama mematuhi peraturan peraturan yang berlaku (dimana ia bertugas) dan tidak menyelewengkan kewajiban dan tanggung jawab sebagai pegawai.

Keterangan:وقال سبحانه : ولا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل . البقرة : 188.
“Dan janganlah kalian memakan harta-harta diantara kalian dengan cara yang bathil” [QS. Al-Baqarah: 188]

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي . رواه أبو داود
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap.” [HR. Abu Daud ]

Keterangan:

“ الرشوة ان كانت ليحكم بها الحاكم بغير حق فهي حرام على الأخد والمعطى , وان كانت ليحكم له بالحق على غريمة فهي حرام على الحاكم دون المعطى . نيل المرام شرح بلوع المرام من ادلة الأحكام , صحيفة : 174)

Keterangan:

من كان له حق مضيع لم يجد طريق للوصول اليه الا بالرشوة , فالأفضل له أن يصبر حتى ييسر الله له أفضل السبيل لرفع الظلم , ونيل الحق . فان سلك سبيل الرشوة من اجل ذلك , فالاثم على الأخد المرتشى ليس عليه اثم الراشى فى هذه الحالة. الحلال والحرام فى الاسلام . الدكتور الشيخ يوسف القرضاوي

Kesimpulannya, apabila seseorang yang ingin menjadi PNS, sedangkan persyaratannya sudah terpenuhi, pelamar mempunyai ilmu dan ijazah yang di perlukan, namun tidak bisa dia capai kecuali dengan menyuap, maka bagi yang melamar mau menjadi PNS, hukumnya halal. Dan bagi yang menerima suapanan hukumnya haram. Nah kalau hukumnya sudah halal bagi pelamar PNS yang menyuap, maka sudah bisa di pastikan mengenai hukum gajinya,sudah tentu halal. وفقنا الله وإياهم مما يحب ويرضى
Demikian hasil musyawarah para Asaatidz Majlis( MTTM )Mengetahui Anggota Majlis:
Al_ Ustad Guz Zein, Al_ Ustad Zaini Mjk, Al_ Ustad Sameir Nasir, Al_ Ustad Ghoffar dan Al_ Ustad Guslik An Namiri.
Wallahu 'Alam Bisshowab.- See more at: http://www.taklimtanahmerah.com/...
Hukum Suap Menyuap Untuk Menjadi Pegawai PNS


MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS )
PENELITI : (1). Ustadz Alfin Jayani (2). Ach al faroby (3). Ustadz Sultoni Arobbi (4). Ustadzah Naila Mazaya Maya (5). Ustadz Abu Shafa (6) Ustadz Abdul Ghafur Masykur (7) Ustadzah Mariyatul Qibtiyah 8. Ustad Alan Rush 9. Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi

Link asal :https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas-09-hukum-gaji-pns/299185463575763

Tidak ada komentar:

Posting Komentar