Dok.01 HUKUM BOHONG
Oleh Lutfi Jaya pada 29 April 2014 pukul 2:58
masa'il tentang berbohong
Oleh Lutfi Jaya pada 28 September 2013 pukul 4:31
Dasep Arjuna Morvint
Assalamualuqum WrbSaya Sekedar bertanya sbagai mana manusia mungkin pernah yang nama nya berbohongDan sbagai mana kita tau berbohong bukanlah hal baikYang saya tanya kan disini Apa brbuat bohong demi ke baikan juga bisa di sebut tidak baik
Jawaban:
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai kesimpulan bahwa hukum berbohong yang di tanyakan oleh sahabat fillah saudara
Dasep Arjuna Morvint
Adalah berkesimpulan sebagai berikut :
Lutfi Jaya
Wa'alaikum salam warohmah..Berbohong secara tegas hukumnya haram berdasarkan nash Al-Qur’an yang qoth’i. Dan keharamanya termasuk persoalan-persoalan agama yang diketahui secara pasti. Tidak ada perbedaan antara berbohong demi kemaslahatan umat Islam, agama atau karena yang lain. Banyak nash menyatakan keharamannya secara umum, mutlak dan pasti serta tidak disertai illat.
Allah berfirman;
إِنَّمَا يَفْتَرِي الْكَذِبَ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْكَاذِبُونَ
"Sesungguhnya yang mengada-ada kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah" (Q.S. Al-Nahl: 105), dan ayat
فَمَنْ حَاجَّكَ فِيهِ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَكُمْ وَنِسَاءَنَا وَنِسَاءَكُمْ وَأَنْفُسَنَا وَأَنْفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَ
Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): "Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah[1] kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta (Q.S. Al-Imron: 61). Larangan keras, mutlak dan umum ini tidak mempunyai ‘illat[2], dibatasi dan ditakhsis (dikhususkan) kecuali oleh nash yang lain. Peranan akal hanya untuk memahami nash, dan tidak lebih dari itu. Dan tak ditemukan nash yang menunjukkan penta’lilan atau pentaqyidan (pembatasan), baik dalam al-Qur’an maupun Hadits. Tetapi terdapat nash lain yang mentakhsis nash diatas. Dalam nash tersebut ada beberapa kondisi tertentu yang dikecualikan dari keharaman berbohong, dan ini tidak boleh keluar dari yang telah disebutkan dalam beberapa hadits.
لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ وَيَقُولُ خَيْرًا وَيَنْمِي خَيْرًا قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَلَمْ أَسْمَعْ يُرَخَّصُ فِي شَيْءٍ مِمَّا يَقُولُ النَّاسُ كَذِبٌ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ الْحَرْبُ وَالْإِصْلَاحُ بَيْنَ النَّاسِ وَحَدِيثُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيثُ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا
"Bukanlah termasuk pendusta orang yang mendamaikan pihak-pihak yang bertikai, yang berkata demi kebaikan, dan yang membangkitkan (mengingatkan) kebaikan." lbnu Syihab (salah satu perawi hadits) berkata; ‘Saya tidak pernah mendengar diperbolehkannya dusta yang diucapkan oleh manusia kecuali dalam tiga hal, yaitu; dusta dalam peperangan, dusta untuk mendamaikan pihak-pihak yang bertikai, dan dusta suami terhadap istri atau istri terhadap suami[3] (untuk meraih kebahagiaan atau menghindari keburukan) (HR. Muslim dari Ummu Kultsum)Dari Asma binti Yazid, ia berkata; Rasulullah berkhutbah:
أَيُّهَا النَّاسُ مَا يَحْمِلُكُمْ عَلَى أَنْ تَتَابَعُوا فِي الْكَذِبِ كَمَا يَتَتَابَعُ الْفَرَاشُ فِي النَّارِ كُلُّ الْكَذِبِ يُكْتَبُ عَلَى ابْنِ آدَمَ إِلَّا ثَلَاثَ خِصَالٍ رَجُلٌ كَذَبَ عَلَى امْرَأَتِهِ لِيُرْضِيَهَا أَوْ رَجُلٌ كَذَبَ فِي خَدِيعَةِ حَرْبٍ أَوْ رَجُلٌ كَذَبَ بَيْنَ امْرَأَيْنِ مُسْلِمَيْنِ لِيُصْلِحَ بَيْنَهُمَا
"Wahai sekalian manusia, apa yang mendorong kalian ikut-ikutan berdusta sebagaimana anai-anai berebut ke api, setiap perbuatan dusta akan dicatat atas anak adam kecuali tiga hal; seorang suami yang berbohong kepada isterinya supaya isterinya ridla, atau seseorang yang berdusta dalam rangka strategi perang dan seseorang yang berbohong di antara kedua belah pihak dari kaum muslimin untuk mendamaikan keduanya." (HR. Ahmad dan at Thabrani) demikian semoga bermanfaat amin
Guslik An-Namiri
Kalau menurut saya,pada hakikatnya berbohong adalah haram seperti yang diutarakan Ustad Lutfi@ diatas. Tapi masih ada 3 macam kebohongan yang diperbolehkan dalam Agama. Pertama: Berbohong karena ingin menyelesaikan dua orang yang sedang berseteru, sehingga dengan berbohong keduanya akan damai dan kembali pada hubungan yang baik. Kedua: Seorang suami berbohong pada salah satu istrinya sehingga menjadi rukun dan yang ketiga berbohong dalam siasat perang melawan musuh. Demikian yang bisa saya sampaikan kurang lebihnya العفو من الله ثم منكم.
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS )
PENELITI : (1). Ustadz Alfin Jayani (2). Ach al faroby (3). Ustadz Sultoni Arobbi (4). Ustadzah Naila Mazaya Maya (5). Ustadz Abu Shafa (6) Ustadz Abdul Ghafur Masykur (7) Ustadzah Mariyatul Qibtiyah 8. Ustad Alan Rush 9. Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz Sultoni
Link asal https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/dok01-hukum-bohong/299013556926287
masa'il tentang berbohong
Oleh Lutfi Jaya pada 28 September 2013 pukul 4:31
Dasep Arjuna Morvint
Assalamualuqum WrbSaya Sekedar bertanya sbagai mana manusia mungkin pernah yang nama nya berbohongDan sbagai mana kita tau berbohong bukanlah hal baikYang saya tanya kan disini Apa brbuat bohong demi ke baikan juga bisa di sebut tidak baik
Jawaban:
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai kesimpulan bahwa hukum berbohong yang di tanyakan oleh sahabat fillah saudara
Dasep Arjuna Morvint
Adalah berkesimpulan sebagai berikut :
Lutfi Jaya
Wa'alaikum salam warohmah..Berbohong secara tegas hukumnya haram berdasarkan nash Al-Qur’an yang qoth’i. Dan keharamanya termasuk persoalan-persoalan agama yang diketahui secara pasti. Tidak ada perbedaan antara berbohong demi kemaslahatan umat Islam, agama atau karena yang lain. Banyak nash menyatakan keharamannya secara umum, mutlak dan pasti serta tidak disertai illat.
Allah berfirman;
إِنَّمَا يَفْتَرِي الْكَذِبَ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْكَاذِبُونَ
"Sesungguhnya yang mengada-ada kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah" (Q.S. Al-Nahl: 105), dan ayat
فَمَنْ حَاجَّكَ فِيهِ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَكُمْ وَنِسَاءَنَا وَنِسَاءَكُمْ وَأَنْفُسَنَا وَأَنْفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَ
Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): "Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah[1] kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta (Q.S. Al-Imron: 61). Larangan keras, mutlak dan umum ini tidak mempunyai ‘illat[2], dibatasi dan ditakhsis (dikhususkan) kecuali oleh nash yang lain. Peranan akal hanya untuk memahami nash, dan tidak lebih dari itu. Dan tak ditemukan nash yang menunjukkan penta’lilan atau pentaqyidan (pembatasan), baik dalam al-Qur’an maupun Hadits. Tetapi terdapat nash lain yang mentakhsis nash diatas. Dalam nash tersebut ada beberapa kondisi tertentu yang dikecualikan dari keharaman berbohong, dan ini tidak boleh keluar dari yang telah disebutkan dalam beberapa hadits.
لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ وَيَقُولُ خَيْرًا وَيَنْمِي خَيْرًا قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَلَمْ أَسْمَعْ يُرَخَّصُ فِي شَيْءٍ مِمَّا يَقُولُ النَّاسُ كَذِبٌ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ الْحَرْبُ وَالْإِصْلَاحُ بَيْنَ النَّاسِ وَحَدِيثُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَحَدِيثُ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا
"Bukanlah termasuk pendusta orang yang mendamaikan pihak-pihak yang bertikai, yang berkata demi kebaikan, dan yang membangkitkan (mengingatkan) kebaikan." lbnu Syihab (salah satu perawi hadits) berkata; ‘Saya tidak pernah mendengar diperbolehkannya dusta yang diucapkan oleh manusia kecuali dalam tiga hal, yaitu; dusta dalam peperangan, dusta untuk mendamaikan pihak-pihak yang bertikai, dan dusta suami terhadap istri atau istri terhadap suami[3] (untuk meraih kebahagiaan atau menghindari keburukan) (HR. Muslim dari Ummu Kultsum)Dari Asma binti Yazid, ia berkata; Rasulullah berkhutbah:
أَيُّهَا النَّاسُ مَا يَحْمِلُكُمْ عَلَى أَنْ تَتَابَعُوا فِي الْكَذِبِ كَمَا يَتَتَابَعُ الْفَرَاشُ فِي النَّارِ كُلُّ الْكَذِبِ يُكْتَبُ عَلَى ابْنِ آدَمَ إِلَّا ثَلَاثَ خِصَالٍ رَجُلٌ كَذَبَ عَلَى امْرَأَتِهِ لِيُرْضِيَهَا أَوْ رَجُلٌ كَذَبَ فِي خَدِيعَةِ حَرْبٍ أَوْ رَجُلٌ كَذَبَ بَيْنَ امْرَأَيْنِ مُسْلِمَيْنِ لِيُصْلِحَ بَيْنَهُمَا
"Wahai sekalian manusia, apa yang mendorong kalian ikut-ikutan berdusta sebagaimana anai-anai berebut ke api, setiap perbuatan dusta akan dicatat atas anak adam kecuali tiga hal; seorang suami yang berbohong kepada isterinya supaya isterinya ridla, atau seseorang yang berdusta dalam rangka strategi perang dan seseorang yang berbohong di antara kedua belah pihak dari kaum muslimin untuk mendamaikan keduanya." (HR. Ahmad dan at Thabrani) demikian semoga bermanfaat amin
Guslik An-Namiri
Kalau menurut saya,pada hakikatnya berbohong adalah haram seperti yang diutarakan Ustad Lutfi@ diatas. Tapi masih ada 3 macam kebohongan yang diperbolehkan dalam Agama. Pertama: Berbohong karena ingin menyelesaikan dua orang yang sedang berseteru, sehingga dengan berbohong keduanya akan damai dan kembali pada hubungan yang baik. Kedua: Seorang suami berbohong pada salah satu istrinya sehingga menjadi rukun dan yang ketiga berbohong dalam siasat perang melawan musuh. Demikian yang bisa saya sampaikan kurang lebihnya العفو من الله ثم منكم.
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS )
PENELITI : (1). Ustadz Alfin Jayani (2). Ach al faroby (3). Ustadz Sultoni Arobbi (4). Ustadzah Naila Mazaya Maya (5). Ustadz Abu Shafa (6) Ustadz Abdul Ghafur Masykur (7) Ustadzah Mariyatul Qibtiyah 8. Ustad Alan Rush 9. Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz Sultoni
Link asal https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/dok01-hukum-bohong/299013556926287
Tidak ada komentar:
Posting Komentar