jawaban:
Lutfi Jaya
menambah dari jawaban ustadzah Ummu Salamah -“JIKA seorang istri melakukan shalat lima waktu, puasa di bulan ramadhan, memelihara kemaluannya dan menaati suaminya, niscaya dia akan memasuki surga Tuhannya,” demikian hadits Shalallaahu 'Alaihi Wasallam (صلى الله عليه و سلم) yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.Bahkan dalam hadits lain disebutkan, “Jika aku boleh menyuruh seseorang untuk sujud kepada orang lain, tentu aku akan menyuruh seorang istri untuk sujud kepada suaminya.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah). Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal bermaksiat kepada Khalik (Sang Pencipta).” (HR. Ahmad).- Kewajiban menyempurnakan nazarKewajiban menyempurnakan nazar tetap ada dan nazar tersebut dilaksanakan, dan berlaku selamanya. Bahkan jika yang bernazar ketika hidupnya belum menunaikan apa yang dinazarkannya, maka ahli warisnyalah yang diberikan kewajiban sama untuk melaksanakan nazar yang telah diucapkannya. Hal itu terekam dalam hadis Rasul berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ نَذْرٍ أَفَأَصُومُ عَنْهَا قَالَ أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتِيهِ أَكَانَ يُؤَدِّي ذَلِكِ عَنْهَا قَالَتْ نَعَمْ قَالَ فَصُومِي عَنْ أُمِّكِ
Dalam hadis di atas, terlihat bahwa penyempurnaan nazar tidak gugur oleh kematian. Bukan hanya puasa tapi semua yang telah dinazarkan seperti yang terlihat dalam hadis berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ اسْتَفْتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَذْرٍ كَانَ عَلَى أُمِّهِ تُوُفِّيَتْ قَبْلَ أَنْ تَقْضِيَهُ فَقَالَ اقْضِهِ عَنْهَا [7]
Dalam hadis di atas, terlihat bahwa nazar apapun yang belum terbayarkan sampai meninggal, maka mereka ahli waris wajib melaksanakan nazarnya. Dalam hadis yang lain, Rasul menyamakan nazar tersebut dengan hutang lain. bahkan hutang kepada Allah lebih prioritas untuk ditunaikan. kesimpulannya maka menurut saya dahulukan perintah suami terus laksanakan nazar tersebut. mungkin ada pendapat lain dari asatidz atau member yang lain di silahkan...
Guslik An-Namiri
Benar,dalam ushul fiqih diterangkan : إذا تعارضت مفسدتان روعي أعظمهما ضررًا بارتكاب أخفهما .
Tahkim Matas Bismillahirrahmanirrahim. berbagai pendapat yg telah di sampaikan oleh para astid-asatidzah dan member matas yg saya hormati mencermati beberapa pendapat bahwa sanya perintah suami itu lebih di utamakan mengingat hadis yg di sampaikan rosulullah “Jika aku boleh menyuruh seseorang untuk sujud kepada orang lain, tentu aku akan menyuruh seorang istri untuk sujud kepada suaminya.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)dan mengingat Kewajiban menyempurnakan nazarKewajiban menyempurnakan nazar tetap ada dan nazar tersebut dilaksanakan, dan berlaku selamanya. Bahkan jika yang bernazar ketika hidupnya belum menunaikan apa yang dinazarkannya, maka ahli warisnyalah yang diberikan kewajiban sama untuk melaksanakan nazar yang telah diucapkannya. Hal itu terekam dalam hadis Rasul berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ نَذْرٍ أَفَأَصُومُ عَنْهَا قَالَ أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ فَقَضَيْتِيهِ أَكَانَ يُؤَدِّي ذَلِكِ عَنْهَا قَالَتْ نَعَمْ قَالَ فَصُومِي عَنْ أُمِّكِ
maka sdh bisa di simpulkan bahwa perintah suami dan melaksanakan nazar sama pentingnya akhoffu addhoruroin. maka d dalam ushul fiqih diterangkan
: إذا تعارضت مفسدتان روعي أعظمهما ضررًا بارتكاب أخفهم s
elanjutnya dngan memperhatikan pendapat para asatid maka dewan tahkim memutuskan bahwa jawaban pertanyaan di atas adalah wajib melaksanakan perintah suami lalu laksanakanlah nazar tersbut terima kasih, apabila keputusan ini salah semoga di ampuni oleh allah karena hanya allah semata yg mempunyai sifat sempurna amin wallahu a'lam bisshowaf astaghfirullahal adzim astaghfirullahal adzim astaghfirullahal adzim alfatihah.
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS )
PENELITI : (1). Ustadz Alfin Jayani (2). Ach al faroby (3). Ustadz Sultoni Arobbi (4). Ustadzah Naila Mazaya Maya (5). Ustadz Abu Shafa (6) Ustadz Abdul Ghafur Masykur (7) Ustadzah Mariyatul Qibtiyah
Editor : achmad sultoni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar