Oleh Tahkim Matas pada tanggal 1 September 2014 pukul 11:37
Brusy Nanonet
28 Agustus pukul 16:26
Dosakah bagi seorg suami.apabila tanpa sepengatahuan istri dia menikah lagi?mh0n penjelasanx.trims
SukaSuka · · Bagikan
MARILAH KITA SIMAK BERSAMA JAWABAN PARA ASATID WAL ASATIDZAH
- Sismadi Shofiyullah Sr Maaf jangan bawa2 kata (insya Allah) dan kitab kuning.... Dia hanya butuh KEPASTIAN bukan debat,yg di pertanyakan "itu" tp jwab nya melebar n berbelit2, menikah lagi tanpa sepengetahuan istri itu boleh dan tidak berdosa apalagi sebelum nya udah kompromi dengan istri nya.daripada hubungan tanpa status?akan lebih parah dosa nya.neraka paling bawah tempat nya,jika dia sudah ada niat untuk nikah lagi?maka arti nya dia sudah siap betul untuk berbuat ADIL,jika istri statusnya(mandul) maka istri tidak berhak melarang suami tuk nikah lagi,tapi klo istri punya kturunan dan taat kepada Allah+rosul+suami nya? Maka suami tidak berhak menikah lagi tanpa seizin istri nya!krna urusan nya langsung dg Allah(ada KARMA nya) klo kata agama suami adalah pemimpin? harus nya suami itu TEGAS dan bisa MERAYU sang istri(pokok nya gimana aja caranya agar istri tidak sakit hati dan mau di madu)klo suami lari dari masalah dan sekarep dewek?orang yg belum tau kabar nya jadi tau?itu yang membuat kita berdosa.klo memang udah ada niat?saran adik... tabrak aja semua gpp kok ,tidak apa pahit mendengar nya, bukan (lari) sbg jalan pintas, toh semua keluarga dan agama akan memaklumi nya,karna masalah ini di perboleh kan oleh agama.
- 28 Agustus pukul 20:45 · Suka ·
Sismadi Shofiyullah Sr Kok jadi nanya perbedaan rosul dan nabi sih? Kata nya (dosa apa tidak)dan (boleh apa tidak) oke jujur klo jelas nya aku blum tau smua,tp spngetahuan ku,klo nabi ibarat presiden jd hanya bertugas di muka bumi aja beda dg Rosul?tugas nya sampe ke langit,contoh... Sholluuna 'alan naby... Itu di per untuk kan bukan kpd smua naby atau smua Rosul tapi kepada Rosul yg terakhir yaitu sayyidina Muhammad bin abdillah SAW.krna kata"alannaby" itu mufrod ?jadi khusus untuk 1orang yaitu beliau... SAW.di samping beliau jadi kekasih Allah,malaikat+jin patuh n takut kpd beliau,beliau juga di suruh jadi teladan untuk umat nya, kesimpulan nya jika istri taat kpd Allah dan Rosul Nya pasti taat pula kpd suami nya,tp klo istri ga taat ma Allah n Rosul Nya ?maka arti nya ga taat juga ma suami nya,sebenar nya klo kita cerdas dan mengikuti aturan agama? Gampang mencari celah kesalahan istri. APAKAH dengan istiQomah (sholat'y istri,mencuci baju,menyuguhkan makanan,memperhatikan anak,menjaga harta,mmberikan lahirbatin,berjilbab,sedekah, menjaga hati,dan msh banyak lagi,khususnya memberikan senyuman yg ikhlas untuk suami selepas pulang dari kerja) jika tidak demikian,istri juga tidak berhaQ melarang nya,beres kan. maaf sbelum nya akang sadayana. Yang nama nya keluarga itu=klo ada anggota nya baik atau buruk?kluarga tetap menghormati,menghargai dan menyayanGi.tidak ada terlintas sedetikpun untuk membencinya. Karna aku di ajarkan demikiaN,x lg mhon maaf jika coment ku trlalu lancang ya sob.pisss:)
28 Agustus pukul 22:07 · Suka · 1
- Sismadi Shofiyullah Sr Boleh2 saja berpoligami tidak di larang! akan tetapi suami juga harus menaruh tata krama terhadap istri,walaupun drajat nya istri lebih bawah dari suami, aja mentang2 lbih tinggi jadi sekarep dewek. alangkah mulia nya seorang suami membuktikan bahwa suami itu benar2 menyayangi istrinya?dg cara mmberi kabar bukan umpet2an, Yg jadi masalah=jika suami nikah lagi tanpa sengetahuan istri,artinya suami itu ga punya tatakrama kpd istri,kata nya suami istri itu saling memiliki?jadi klo suami cari istri lagi,istri prtma berhaq tau,krna suami itu kang due sapa?pasti istrinya,gak mungkin orang lain. Dan klo suami menikah lagi tanpa sepngetahuan istri,berarti tanda nya suami itu benar2 tidak menyayangi istri nya , melangkah dari situ saja suami terlihat tidak adiL?apalagi selanjut nya,klo memang menyayangi?pasti istri di kasih kabar.
29 Agustus pukul 7:35 · Suka · 1
Brusy Nanonet Beristri lg bkn berarti mau menelantarkan istri pertma..tp ada sebab musababx..sismadi hatur nuhun nya' atas kmntrx.baraqallah
29 Agustus pukul 8:59 · Suka
Sismadi Shofiyullah Sr D lihat dari nama status"syekh" artinya akang umurnya lebih tua dr sismadi bgtu juga dg ilmu+pngalaman mungkin lebih dalem... Tp jujur prtanyaan syaikhina itu tak bisa ku jawab krna blum tau jwabn'y,makanya itu sbg PR ku, tp skrang alhamdulillah dah dpt jwaban nya dari guru ku, kata beliau ((( klo minta izin trus ga boleh/ga di izinin?y udah suami harus sabar dan Nrima kputusan nya istri mungkin itu lebih baik dan Allah akan ganti keinginan suami tadi...nanti di akherat... karna 3 macam janji Allah akan menempat kan kita ke tempat yang paling bahagia. 1.Allah SWT-->barangsiapa yg taat printah Ku dan menjauhi larangan Ku ?akan Ku kasih bahagia.(berada di genggaman nya artinya Allah tidak ridho kulit kita terbakar).2.nabi Muhammad SAW.--->barangsiapa yang bersholawat kepada ku baik pamer atau sir/sembunyi?akan ku kasih bahagia/syafa'at(walaupun dia banyak dosa? nabi Muhammad gak mau masuk syurga sebelum orang tersebut di angkat dari neraka paling bawah).3.nabi Yusuf as.barang siapa yang sabar dan bisa mengendalikan hawa nafsu dari kaum hawa? maka aku akan menjadi sahabat sejati nya kelak dan ku do'a kan smoga Allah meng-anugrahkan (wajah bercahaya/kasep,sabar,bisa mnahan hawa nafsu) kepadanya seperti Allah meng-anugrah kan(...) kepada ku.Jadi,klo tidak di izini terus maksa? artinya orang tersebut hanya menuruti/mentuhan kan hawa nafsu saja, bukan menuruti/mentuhan kan Allah. karna ridho/izin nya istri?ridho/izin nya Allah juga.- 30 Agustus pukul 22:07 · Suka
Sismadi Shofiyullah Sr Kangferi@iya juga sih,memang klo 1 kalimat itu penjabaran nya luas,tp klo bisa 1-1,jngan yg 1 blum kelar ,pindah k yg lain.ngeliat nya pusing kangferi,maafin ku buat semuanya ya ?ku ngmong smua ni bukan maksud meremehkan atau mnyombongkan diri, ini hanya unek2 yg ada di hati juga pngalaman dari orang lain.Kangrozaq@bukannya suka debat si,tapi suka musyawaroh sama temen,jd klo ada yg mngganjal,bawaan nya lisan tu ga mau diem,klo ada yg salah dlm ucap ku?mohon kritikan nya ya temen2:)
30 Agustus pukul 22:47 · Suka
Brusy Nanonet Mf sblumx ustad sismadi..ad kejanggalan dikit.itu 3 keutamaan bgi org yg sbr.ato 3 janji allah bg org yg sbr? mengenai 3 janji allah yg anda tliskn kykx hx ad pd no.1trus..anda tulis alangkah baikx bersbar..trus klo suami tdk sbr ahirx menikah lg tnpa spengetahuan istri krn drx tkut terjerumus kpd zina.dosakh suami itu?
31 Agustus pukul 1:41 · Suka
Feri Dwi Kurniawan assalamu alaikum ...kalau boleh q jwb tdk dosa kang...tp kalau blh q ngasih saran dmi nuruti hawa nafsu dan tkut terjerumus dosa besar jangan sampai jatuh pada dosa yg lbih besar lg maaf jk msh ada salah kata silahkan d benerin lg monggo
31 Agustus pukul 6:27 · Suka
Syema Ajja Wa'alaikumsalamSyarat seorang suami boleh menjalani poligami adalah harus adil dan mampu memberikah nafkah hidup, diluar ketentuan itu tidak terdapati persyaratan lain (termasuk harus minta izin pada istri) namun orang berakal adalah mereka yang mampu menguasai hal sebelum tertimpa masalah, karenanya BERFIKIRLAH sebelum bertindak...!!ﻗﻴﻮﺩ ﺇﺑﺎﺣﺔ ﺍﻟﺘﻌﺪﺩ :ﺍﺷﺘﺮﻃﺖ ﺍﻟﺸﺮﻳﻌﺔ ﻹﺑﺎﺣﺔ ﺍﻟﺘﻌﺪﺩ ﺷﺮﻃﻴﻦ ﺟﻮﻫﺮﻳﻴﻦ ﻫﻤﺎ:1 - ﺗﻮﻓﻴﺮ ﺍﻟﻌﺪﻝ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺰﻭﺟﺎﺕ: ﺃﻱ ﺍﻟﻌﺪﻝ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺴﺘﻄﻴﻌﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ، ﻭﻳﻘﺪﺭ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺘﺴﻮﻳﺔ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺰﻭﺟﺎﺕ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻮﺍﺣﻲ ﺍﻟﻤﺎﺩﻳﺔ ﻣﻦ ﻧﻔﻘﺔ ﻭﺣﺴﻦ ﻣﻌﺎﺷﺮﺓ ﻭﻣﺒﻴﺖ، ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: {ﻓﺈﻥ ﺧﻔﺘﻢ ﺃﻻ ﺗﻌﺪﻟﻮﺍ ﻓﻮﺍﺣﺪﺓ، ﺃﻭ ﻣﺎ ﻣﻠﻜﺖ ﺃﻳﻤﺎﻧﻜﻢ، ﺫﻟﻚ ﺃﺩﻧﻰ ﺃﻻ ﺗﻌﻮﻟﻮﺍ} [ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ:3/4] ﻓﺈﻧﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻣﺮ ﺑﺎﻻﻗﺘﺼﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﻭﺍﺣﺪﺓ ﺇﺫﺍ ﺧﺎﻑ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺍﻟﺠﻮﺭ ﻭﻣﺠﺎﻓﺎﺓ ﺍﻟﻌﺪﻝ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺰﻭﺟﺎﺕ.ﻭﻝﻳﺲ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﺎﻟﻌﺪﻝ ـ ﻛﻤﺎ ﺑﺎﻥ ﻓﻲ ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ـ ﻫﻮ ﺍﻟﺘﺴﻮﻳﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺎﻃﻔﺔ ﻭﺍﻟﻤﺤﺒﺔ ﻭﺍﻟﻤﻴﻞ ﺍﻟﻘﻠﺒﻲ، ﻓﻬﻮﻏﻴﺮ ﻣﺮﺍﺩ؛ ﻷﻧﻪ ﻏﻴﺮ ﻣﺴﺘﻄﺎﻉ ﻭﻻ ﻣﻘﺪﻭﺭ ﻷﺣﺪ، ﻭﺍﻟﺸﺮﻉ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﻜﻠﻒ ﺑﻤﺎ ﻫﻮ ﻣﻘﺪﻭﺭ ﻟﻺﻧﺴﺎﻥ، ﻓﻼ ﺗﻜﻠﻴﻒ ﺑﺎﻷﻣﻮﺭ ﺍﻟﺠﺒﻠِّﻴﺔ ﺍﻟﻔﻄﺮﻳﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﺗﺨﻀﻊ ﻟﻺﺭﺍﺩﺓ ﻣﺜﻞ ﺍﻟﺤﺐ ﻭﺍﻟﺒﻐﺾ.ﻭﻟﻚﻥ ﺧﺸﻴﺔ ﺳﻴﻄﺮﺓ ﺍﻟﺤﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﻠﺐ ﺃﻣﺮ ﻣﺘﻮﻗﻊ ،ﻟﺬﺍ ﺣﺬﺭ ﻣﻨﻪ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﻓﻲ ﺍﻵﻳﺔ ﺍﻟﻜﺮﻳﻤﺔ: {ﻭﻟﻦ ﺗﺴﺘﻄﻴﻌﻮﺍ ﺃﻥ ﺗﻌﺪﻟﻮﺍ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ، ﻭﻟﻮ ﺣﺮﺻﺘﻢ، ﻓﻼ ﺗﻤﻴﻠﻮﺍ ﻛﻞ ﺍﻟﻤﻴﻞ، ﻓﺘﺬﺭﻭﻫﺎ ﻛﺎﻟﻤﻌﻠﻘﺔ} [ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ:129/4] ﻭﻫﻮ ﻛﻠﻪ ﻟﺘﺄﻛﻴﺪ ﺷﺮﻁ ﺍﻟﻌﺪﻝ، ﻭﻋﺪﻡ ﺍﻟﻮﻗﻮﻉ ﻓﻲ ﺟﻮﺭ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ، ﺑﺘﺮﻙ ﺍﻟﻮﺍﺣﺪﺓ ﻛﺎﻟﻤﻌﻠﻘﺔ، ﻓﻼ ﻫﻲ ﺯﻭﺟﺔ ﺗﺘﻤﺘﻊ ﺑﺤﻘﻮﻕ ﺍﻟﺰﻭﺟﻴﺔ، ﻭﻻ ﻫﻲ ﻣﻄﻠﻘﺔ. ﻭﺍﻟﻌﺎﻗﻞ: ﻣﻦ ﻗﺪَّﺭ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﻗﺒﻞ ﻭﻗﻮﻋﻬﺎ، ﻭﺣﺴﺐ ﻟﻼﺣﺘﻤﺎﻻﺕ ﻭﺍﻟﻈﺮﻭﻑ ﺣﺴﺎﺑﻬﺎ، ﻭﺍﻵﻳﺔ ﺗﻨﺒﻴﻪ ﻋﻠﻰ ﺧﻄﺮ ﺍﻟﺒﻮﺍﻋﺚ ﻭﺍﻟﻌﻮﺍﻃﻒ ﺍﻟﺪﺍﺧﻠﻴﺔ، ﻭﻟﻴﺴﺖ ﻛﻤﺎ ﺯﻋﻢ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻟﺘﻘﺮﻳﺮ ﺃﻥ ﺍﻟﻌﺪﻝ ﻏﻴﺮ ﻣﺴﺘﻄﺎﻉ، ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺘﻌﺪﺩ، ﻻﺳﺘﺤﺎﻟﺔ ﺗﺤﻘﻖ ﺷﺮﻁ ﺇﺑﺎﺣﺘﻪ.2 - ﺍﻟﻘﺪﺭﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻹﻧﻔﺎﻕ: ﻻ ﻳﺤﻞ ﺷﺮﻋﺎً ﺍﻹﻗﺪﺍﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ، ﺳﻮﺍﺀ ﻣﻦ ﻭﺍﺣﺪﺓ ﺃﻭ ﻣﻦ ﺃﻛﺜﺮ ﺇﻻ ﺑﺘﻮﺍﻓﺮ ﺍﻟﻘﺪﺭﺓ ﻋﻠﻰ ﻣﺆﻥ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﻭﺗﻜﺎﻟﻴﻔﻪ، ﻭﺍﻻﺳﺘﻤﺮﺍﺭ ﻓﻲ ﺃﺩﺍﺀ ﺍﻟﻨﻔﻘﺔ ﺍﻟﻮﺍﺟﺒﺔ ﻟﻠﺰﻭﺟﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺰﻭﺝ، ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : «ﻳﺎ ﻣﻌﺸﺮ ﺍﻟﺸﺒﺎﺏ، ﻣﻦ ﺍﺳﺘﻄﺎﻉ ﻣﻨﻜﻢ ﺍﻟﺒﺎﺀﺓ ﻓﻠﻴﺘﺰﻭﺝ...» ﻭﺍﻟﺒﺎﺀﺓ: ﻣﺆﻧﺔ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ.- 31 Agustus pukul 9:53 · Suka · 2
Brusy Nanonet Secara bhasa menghormati it adlh asal dri hormat yg secra bhas di beri imbuhan me dan ahiran i.hormat/menghormati it sama.jd apkh seorg suami wajib menghormati istri?skrg kembli kpd inti permaslhan.ada 2 jwbn dri anda yaitu dosa dan tidak dosa.yg q txkan pada hakekadx/dasarx boleh apa g?klo boleh berarti tdk mendapatkn dosa.klo tdk boleh brti mendaptkn dosa.mf y dsini bkan mencari menang tp mencari kbenaran yg memang secara agama bkan hasil akal
31 Agustus pukul 10:02 · Suka
- Brusy Nanonet Scra agama itu harus ada ketentuan dari agama dan px landasan.dri jwbn anda sendiri ada 2 jwban trus mana yg benar?Anda keluar dari inti permasalahan.inti permslhanx itu menikah lg tanpa izin istriadakh syarat dalm ber p0ligami it harus izin kepada istri.sthuku tdk ada.syrtx adil dan bisa bertanggung jawb.dlm mempelajari ilmu tentang keluarga.haruskah menikah dulu?
31 Agustus pukul 10:30 · Suka
- Syema Ajja , dari segi hukum Islam, sebenarnya seorang laki-laki tidak perlu meminta izin kepada siapapun untuk melakukan pernikahan, baik pernikahan pertama, kedua, ketiga ataupun keempat. Keharusan meminta izin dari pihak lain dalam hal pernikahan hanya diberlakukan bagi wanita. Dalam hal ini, adalah izin dari pihak walinya, seperti ayah kandungnya yang merupakan wali mujbir baginya....tpi seorang suami tdk boleh semena2 ngikutin kemauanya sndri..atau menyakiti hati istrinya..sprti ibarot yg sayapaparkan d atas
31 Agustus pukul 19:01 · Suka · 1
Syekh Adzmad Khan K.ach khory,g pa2 bohong demi kebaikan d perbolehkan,umpama kawin lg g di izini sm isteri pertama,lbh baik g usah izin,justru kalau izin besar mudharatx,(yg sangat tdk d sukai sm rasulullah yaitu isteri pertama krn tdk mengizini suamix isteri lg).kata p.ramli.boleh BOHONG SUNNAH- Kemarin jam 0:36 · Suka
Lutfi Jaya BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM, Seorang pria yang belum mampu menafkahi istrinya untuk memenuhi keperluan pokoknya tidak boleh menikah lagi(berpoligami), sebab apabila satu saja tidak mampu ia nafkahi maka bisa ditebak apa yang akan terjadi bila menikahi banyak istri, padahal seorang suami wajib menafkahi istri dan mencukupinya . Dan begitu pula terkait dengan seorang laki-laki yang tidak mampu untuk berinfaq kepada istri yang lebih dari satu, maka ketika itu haram baginya dalam syariat untuk berpoligami, memberi nafkah kepada sorang istri atau lebih hukumnya wajib berdasarkan konsensus Ulama'. Hukum wajib ini terlihat di sela-sela khutbah haji Wada', ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam berbicara dengan kaum Muslimin Beliau berkata
فَاتَّقُوا اللهَ فِي النِّسَاءِ، فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللهِ، وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ ، وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ، فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ، وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Kemudian bertakwalah kalian dalam perkara para istri (menangani mereka). Kalian telah mengambil mereka dengan rasa aman Allah, dan mereka halal bagi kalian dengan kalimat Allah. Setelah itu, kalian punya hak atas mereka, yaitu supaya mereka tidak membolehkan orang lain berada di ranjang kalian. Jika mereka melanggar, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras. Sebaliknya mereka punya hak atas kalian. Yaitu nafkah dan pakaian yang pantas. HR. Muslim no. 1218.....Kemarin jam 1:40 · Suka · 1
Syema Ajja Wa'alaikumsalamseorang suami boleh nikah lgi tanpa harus minta izin pada istri) namun orang berakal adalah mereka yang mampu menguasai hal sebelum tertimpa masalah, karenanya BERFIKIRLAH sebelum bertindak...!!ﻗﻴﻮﺩ ﺇﺑﺎﺣﺔ ﺍﻟﺘﻌﺪﺩ :ﺍﺷﺘﺮﻃﺖ ﺍﻟﺸﺮﻳﻌﺔ ﻹﺑﺎﺣﺔ ﺍﻟﺘﻌﺪﺩ ﺷﺮﻃﻴﻦ ﺟﻮﻫﺮﻳﻴﻦ ﻫﻤﺎ:1 - ﺗﻮﻓﻴﺮ ﺍﻟﻌﺪﻝ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺰﻭﺟﺎﺕ: ﺃﻱ ﺍﻟﻌﺪﻝ ﺍﻟﺬﻱ ﻳﺴﺘﻄﻴﻌﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ، ﻭﻳﻘﺪﺭ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺘﺴﻮﻳﺔ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺰﻭﺟﺎﺕ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻮﺍﺣﻲ ﺍﻟﻤﺎﺩﻳﺔ ﻣﻦ ﻧﻔﻘﺔ ﻭﺣﺴﻦ ﻣﻌﺎﺷﺮﺓ ﻭﻣﺒﻴﺖ، ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ: {ﻓﺈﻥ ﺧﻔﺘﻢ ﺃﻻ ﺗﻌﺪﻟﻮﺍ ﻓﻮﺍﺣﺪﺓ، ﺃﻭ ﻣﺎ ﻣﻠﻜﺖ ﺃﻳﻤﺎﻧﻜﻢ، ﺫﻟﻚ ﺃﺩﻧﻰ ﺃﻻ ﺗﻌﻮﻟﻮﺍ} [ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ:3/4] ﻓﺈﻧﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻣﺮ ﺑﺎﻻﻗﺘﺼﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﻭﺍﺣﺪﺓ ﺇﺫﺍ ﺧﺎﻑ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﺍﻟﺠﻮﺭ ﻭﻣﺠﺎﻓﺎﺓ ﺍﻟﻌﺪﻝ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺰﻭﺟﺎﺕ.ﻭﻝﻳﺲ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﺎﻟﻌﺪﻝ ـ ﻛﻤﺎ ﺑﺎﻥ ﻓﻲ ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ـ ﻫﻮ ﺍﻟﺘﺴﻮﻳﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺎﻃﻔﺔ ﻭﺍﻟﻤﺤﺒﺔ ﻭﺍﻟﻤﻴﻞ ﺍﻟﻘﻠﺒﻲ، ﻓﻬﻮﻏﻴﺮ ﻣﺮﺍﺩ؛ ﻷﻧﻪ ﻏﻴﺮ ﻣﺴﺘﻄﺎﻉ ﻭﻻ ﻣﻘﺪﻭﺭ ﻷﺣﺪ، ﻭﺍﻟﺸﺮﻉ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﻜﻠﻒ ﺑﻤﺎ ﻫﻮ ﻣﻘﺪﻭﺭ ﻟﻺﻧﺴﺎﻥ، ﻓﻼ ﺗﻜﻠﻴﻒ ﺑﺎﻷﻣﻮﺭ ﺍﻟﺠﺒﻠِّﻴﺔ ﺍﻟﻔﻄﺮﻳﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﺗﺨﻀﻊ ﻟﻺﺭﺍﺩﺓ ﻣﺜﻞ ﺍﻟﺤﺐ ﻭﺍﻟﺒﻐﺾ.ﻭﻟﻚﻥ ﺧﺸﻴﺔ ﺳﻴﻄﺮﺓ ﺍﻟﺤﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﻠﺐ ﺃﻣﺮ ﻣﺘﻮﻗﻊ ،ﻟﺬﺍ ﺣﺬﺭ ﻣﻨﻪ ﺍﻟﺸﺮﻉ ﻓﻲ ﺍﻵﻳﺔ ﺍﻟﻜﺮﻳﻤﺔ: {ﻭﻟﻦ ﺗﺴﺘﻄﻴﻌﻮﺍ ﺃﻥ ﺗﻌﺪﻟﻮﺍ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ، ﻭﻟﻮ ﺣﺮﺻﺘﻢ، ﻓﻼ ﺗﻤﻴﻠﻮﺍ ﻛﻞ ﺍﻟﻤﻴﻞ، ﻓﺘﺬﺭﻭﻫﺎ ﻛﺎﻟﻤﻌﻠﻘﺔ} [ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ:129/4] ﻭﻫﻮ ﻛﻠﻪ ﻟﺘﺄﻛﻴﺪ ﺷﺮﻁ ﺍﻟﻌﺪﻝ، ﻭﻋﺪﻡ ﺍﻟﻮﻗﻮﻉ ﻓﻲ ﺟﻮﺭ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ، ﺑﺘﺮﻙ ﺍﻟﻮﺍﺣﺪﺓ ﻛﺎﻟﻤﻌﻠﻘﺔ، ﻓﻼ ﻫﻲ ﺯﻭﺟﺔ ﺗﺘﻤﺘﻊ ﺑﺤﻘﻮﻕ ﺍﻟﺰﻭﺟﻴﺔ، ﻭﻻ ﻫﻲ ﻣﻄﻠﻘﺔ. ﻭﺍﻟﻌﺎﻗﻞ: ﻣﻦ ﻗﺪَّﺭ ﺍﻷﻣﻮﺭ ﻗﺒﻞ ﻭﻗﻮﻋﻬﺎ، ﻭﺣﺴﺐ ﻟﻼﺣﺘﻤﺎﻻﺕ ﻭﺍﻟﻈﺮﻭﻑ ﺣﺴﺎﺑﻬﺎ، ﻭﺍﻵﻳﺔ ﺗﻨﺒﻴﻪ ﻋﻠﻰ ﺧﻄﺮ ﺍﻟﺒﻮﺍﻋﺚ ﻭﺍﻟﻌﻮﺍﻃﻒ ﺍﻟﺪﺍﺧﻠﻴﺔ، ﻭﻟﻴﺴﺖ ﻛﻤﺎ ﺯﻋﻢ ﺑﻌﻀﻬﻢ ﻟﺘﻘﺮﻳﺮ ﺃﻥ ﺍﻟﻌﺪﻝ ﻏﻴﺮ ﻣﺴﺘﻄﺎﻉ، ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺘﻌﺪﺩ، ﻻﺳﺘﺤﺎﻟﺔ ﺗﺤﻘﻖ ﺷﺮﻁ ﺇﺑﺎﺣﺘﻪ.2 - ﺍﻟﻘﺪﺭﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻹﻧﻔﺎﻕ: ﻻ ﻳﺤﻞ ﺷﺮﻋﺎً ﺍﻹﻗﺪﺍﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ، ﺳﻮﺍﺀ ﻣﻦ ﻭﺍﺣﺪﺓ ﺃﻭ ﻣﻦ ﺃﻛﺜﺮ ﺇﻻ ﺑﺘﻮﺍﻓﺮ ﺍﻟﻘﺪﺭﺓ ﻋﻠﻰ ﻣﺆﻥ ﺍﻟﺰﻭﺍﺝ ﻭﺗﻜﺎﻟﻴﻔﻪ، ﻭﺍﻻﺳﺘﻤﺮﺍﺭ ﻓﻲ ﺃﺩﺍﺀ ﺍﻟﻨﻔﻘﺔ ﺍﻟﻮﺍﺟﺒﺔ ﻟﻠﺰﻭﺟﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺰﻭﺝ، ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : «ﻳﺎ ﻣﻌﺸﺮ ﺍﻟﺸﺒﺎﺏ، ﻣﻦ ﺍﺳﺘﻄﺎﻉ ﻣﻨﻜﻢ ﺍﻟﺒﺎﺀﺓ ﻓﻠﻴﺘﺰﻭﺝ...» ﻭﺍﻟﺒﺎﺀﺓ: ﻣﺆﻧﺔ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ.KETENTUAN YANG MEMBOLEHKAN SUAMI BERPOLIGAMI.Syariat memperkenan suami berpoligami bila memenuhi dua ketentuan :1. Bisa memberikan rasa ADIL diantara istri-istrinya.Dalam artian kemampuan berbuat adil dalam hal-hal yang bersifat kebendaan seperti memberi nafkah, dapat bergaul dengan mereka secara baik serta menggiliri mereka dengan sama rata, Allah Ta’ala berfirman :“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. 4:3)Dalam ayat ini diterangkan, Allah memerintahkan untuk mencukupi satu istri saja bila seseorang khawatir tidak mampu berbuat adil diantara para istrinya.Dan bukan yang dimaksud adil disini adalah sama dalam hal membagi perasan, kasih sayang, cinta dan kecenderungan hati, bukan...!! Karena yang demikian tentunya tidak akan mampu dilakukan oleh seorangpunsedang syariat tidak akan menerapkanhukum diluar batas yang dimampui oleh seseorang maka ia tidak dituntut untuk menjalani hal-hal yang diluar fitrah kemampuan untuk tunduk pada keinginan seperti cinta dan benci hanya saja kekhawatiran terbelenggu oleh cinta (pada seorang diantara istri-istri lainnya) dapat menjadi kenyataan sehingga menjadikan istri bagai tergantung, tiada terpenuhi hak-haknya dan ia juga tiada tertalak dari cengkeraman kuasa suami.Allah berfirman “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri- istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.” (QS. 4:129)Ayat ini sebagai penegasan tentang ketentuan legalnya berpoligami agar karenanya tidak menjadikan mendzalimikaum wanita sehingga membuat nasibnya terkatung-katung dan orang berakal adalah mereka yang mampu menguasai hal sebelum tertimpa masalah karenanya.2. Mampu memberikan NAFKAH pada istri-istrinya.Syariat tidak menghalalkan seseorang memasuki ranah pernikahan baik menikah hanya seorang istri atau lebih kecuali ia berkemampuan memenuhi biaya dan tuntutan-tuntutan dalam sebuah rumah tangga, mampu memenuhi hak-hak yang semestinyadidapatkan seorang istri atas suaminya berdasarkan sabda nabi :“Wahai kawula muda, barangsiapa yang mampu dari kalian atas biaya maka menikahlah” yang dimaksud biaya adalah biaya yang dibutuhkan dalam pernikahan dan rumah tangga.Al-Fiqh al-Islaam IX/160Wallaahu A'lamu Bis Showaab......Maaf nikah lgi jg menyangkut poligami..tpi yg d pertanyakan saudara Brusy Nanonet dosakah suami nikah lgi tanpa izin istri..dan jwbnya tidak..tpi suami hrus berfikir sblm bertindak..
15 jam · Suka · 1
Lutfi Jaya Fer@ kalau akan mnyebabkan sakit ya jangan di kerjakan berati belum bisa di katakan adil ( tdk bisa membuat hati istrinya tentram )- 4 jam · Suka
- Syema Ajja Yang dibenarkan agama bagi seorang istri adalah tidak menghalang-halangi suaminya menikah lagi dan bahkan mengizinkannya. Selanjutnya hendak kita berlaku adil semaksimal mungkin dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya terhadap istri-istri kita. Semua hal diatas adalah merupakan bentuk saling tolong menolong di dalam kebaikan dan ketaqwaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman “Dan saling tolong menolong kamu di dalam kebajikan dan taqwa” [Al-Maidah : 2]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Dan Allah akan menolong seorang hamba selagi ia suka menolong saudaranya” [Riwayat Imam Muslim]
Anda adalah saudara seiman bagi istri anda, dan istri anda adalah saudara seiman anda. Maka yang benar bagi anda berdua adalah saling tolong menolong di dalam kebaikan. Dalam sebuah hadits yang muttafaq ‘alaih bersumber dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Barangsiapa yang menunaikan keperluan saudaranya, niscaya Allah menunaikan keperluannya”
Akan tetapi keridhaan istri itu bukan syarat di dalam boleh atau tidaknya poligami (menikah lagi), namun keridhaannya itu diperlukan agar hubungan di antara kamu berdua tetap baik.4 jam · Suka · 1 - Rifqi Baehaqqi Saya sependapat dgn istriku syema ....menikah tanpa izin suami itu hukumnya boleh,,dan klo suami mau menikah lgi dan minta izin sama istri psti gk d ksh walopon istri itu sakit2tan dan gk bs memenuhi kuajibanya sbgi istri,,,dan akhirnya suami berzina apa itu gk lbh dosa lgi,,maaf td saya d bel istriku tuk buka fb..huaaaaam msh ngantuk,,
4 jam · Suka
Syema Ajja “Apa yang tertulis tentang poligami mutlak benar. Hanya ingin saya tambahkan bahwa surat An-Nisa ayat 3 diwahyukan tidak untuk mengesahkan poligami. Poligami tidak pernah diharamkan oleh Allah. Ia dibolehkan oleh syariat seluruh nabi. Sebagian besar para nabi beristri lebih dari satu. Sebelum ayat ini diturunkan kepada Nabi saw., beliau telah beristri tiga (Saudah, Aisyah dan Ummu Salamah ra). Sebagian besar sahabat juga berpoligami. Jadi tidak diperlukan lagi pengesahan atas suatu praktek yang halal dan telah dikenal. Ayat tersebut di atas diturunkan ketika banyak wanita Madinah ditinggal mati suami mereka yang gugur di medan perang Uhud dan banyak pula anak-anak yang sudah tidak berbapak lagi. Dihadapkan pada masalah ini, orang Islam diarahkan untuk memecahkannya dengan memanfaatkan lembaga yang telah ada dan lazim, yakni dengan mengawini dua, tiga atau empat wanita di antara janda-janda tersebut.”
“Sebagai akibatnya, janda-janda dan anak-anak yatim tidak terlantar, melainkan terserap ke dalam berbagai keluarga. Kalaupun petunjuk Tuhan ini menyiratkan suatu pembentukan hukum baru, hal itu bukanlah pemberian izin berpoligami, melainkan merupakan pembatasan jumlah istri sampai empat dan penetapan syarat lebih jauh, yakni bila suami tidak bisa bertindak adil terhadap seluruh istrinya, maka ia harus mempergauli mereka dengan baik atau beristri satu saja. Tpi yg tdk tau hukum poligami hanya sekedar menurutkan hawa nafsunya itu urusanya sama allah swt3 jam · Suka
Sulthon Mohammad Al-Mansur ikut nyumbang barangkali benar jika salah tolong dibenarkan mana yang salah: Secara syariah Islam boleh. Tapi secara negara tidak boleh artinya, tanpa ijin istri pertama, maka perkawinan tidak bisa didaftarkan ke KUA (Kantor Urusan Agama). Jadi hanya bisa dilakukan secara siri. Poligami hukumnya halal asal si pria mampu berbuat adil dalam segi nafkah lahir (sandang, pangan, papan) dan batin (giliran tinggal dan hubungan intim). Namun, idealnya poligami tidak dilakukan kecuali dalam keadaan tertentu.
3 jam · Suka · 2
- Tahkim Matas BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMSeorang lelaki boleh menikah lebih dari satu wanita dan maksimalnya adalah empat:“فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلث وربع“.“Maka nikahilah oleh kalian terhadap apa yang menyenangkan kalian dari wanita-wanita; dua, tiga atau empat”.Seorang wanita tidak diperbolehkan untuk melarang suaminya menikahi wanita selainnya.Bila seorang suami hendak menikah lagi maka boleh langsung menikah dengan tanpa meminta izin kepada istrinya dan nikahnya sah selama memiliki wali dan mahar, namun terlebih dahulu dia sampaikan kepada istrinya kalau dia ingin menikah lagi, sehingga istrinya tidak kaget dan tidak tersinggung serta tidak berkecil hati, bila istrinya melarang suaminya untuk menikahi wanita lain maka boleh bagi suaminya untuk menikah dengan tanpa sepengetahuan istrinya. Dan bagi suami yang ingin berpoligami hendaknya memperhatikan syarat-syarat seorang suami dibolehkan untuk berpoligami. Asy-Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimhaullah pernah ditanya dengan sebuah pertanyaanما هي الشروط التي (إذا توفرت) جاز للرجل أن يتزوج بأكثر من زوجة واحدة؟.“Apa syarat-syarat yang apabila terpenuhi boleh bagi sesorang untuk menikah lebih dari satu istri?الحمد لله: الزواج بأكثر من زوجة واحدة أمر مطلوب بشرط : أن يكون الإنسان عنده قدرة مالية ، وقدرة بدنية ، وقدرة على العدل بين الزوجات . فإنَّ تعدُّد الزوجات يحصل به من الخير تحصين فروج النساء اللاتي تزوجهن ، وتوسيع اتصال الناس بعضهم ببعض ، وكثرة الأولاد ، التي أشار النبي صلى الله عليه وسلم إليها في قوله : ( تزوجوا الودود الولود ) وغير ذلك من المصالح الكثيرة“Alhamdulillah: pernikahan lebih dari satu istri adalah perkara yang dituntut dengan syarat: sesorang mampu secara harta, badan dan mampu berbuat adil diantara para istri. maka sesunggunya poligami akan menghasilkan kebaikkan menjaga kemaluan para wanita yang dinikahinya, memperluas hubungan persaudaraan diantara manusia sebagian dengan sebagian lainnya, dalam rangka memperbanyak anak sebagaimana yang diisyaratkan dengan sabdanya “menikahlah dengan wanita penyayang dan banyak anak” dan selain dari itu dari kebaikkan yang banyak” (Fatawa Ibnu Utsaimin)Begitu juga yang penting untuk diperhatikan bagi suami yang ingin berpoligami hendaknya berusaha memberikan pemahaman yang baik tentang syariat yang agung ini, sehingga dengan sebab itu istrinya lebih siap ketika suaminya menikah lagi. Wallahu a’lam bish shawwab
3 menit · Suka - Link asal : https://www.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas-hukum-suami-nikah-lagi-tanpa-sepengetahuan-istri-pertama/358264877667821
Tidak ada komentar:
Posting Komentar