Minggu, 18 Oktober 2015

doc.matas.12. BIRRUL WALIDAIN


BIRRUL WALIDAIN


Shayla Zieva Sejoubek
BismillahirrohmnirrohimAssalamualaykum wrwbMw taxa ustd ustdzah. . . Dsnie trdpat krbat dkat qw yg mn trdpat empat brsaudra yg diwktu kcilx dtinggal lech ibu kndung x tnpa ad fktor yg jlas. . Prtxaan x jk kelak anak trsbut dh dewsa n sdah brkluarga n srba berkcukupn apkh sang org anak trsbut msih wajib mnafaqoi ortu x tsbMksh. . .Wasslam

Jawaban 

Abdul Ghofur Masykur Maaf setahu saya sang anak tetap wajib menafkahi orang tua semampunya. Terlebih ketika orang tuanya sudah tidak mampu mencari nafkah sendiri. Dan jangan hanya mengingat kesalahan yang pernah terpaksa mereka lakukan terhadap anak2nya.


Abdul Ghofur Masykur Kenanglah jasa2nya sejak mengandung, melahirkan dan menyusui serta merawat sang buah hati. Sampai kapanpun anak tidak akan bisa membalas budi pada ibu bapaknya. Dan mari kita kembali ke firman ALLAH dalam surat {al-israa, ayat 23-24}


Abdul Ghofur Masykur Sayyidina hasan ibnu aliy radiyaLLAHU 'ANHUMA. Pernah di tanya tentang berbakti terhadap kedua orang tua. beliau menjawab: hendaklah kalian memberikan apa yang kalian punya terhadap kedua orang tua kalian dan patuhilah perintahnya, Selain perintah maksiat.


Abdul Ghofur Masykur Abdullah ibnu umar pernah di tanya juga tentang hal di atas, beliau menjawab: demi ALLAH andai kau sopan dalam bertutur sapa terhadap ibumu dan {memberinya makan} niscaya kamu akan masuk surga. selama kau jahui dosa dosa besar.


Lutfi Jaya masya Allah ini hanya menambah dari jawaban akhina kirom ustad abdul ghafur masykur bahwasanya tetap sejelek-jelek orang tua tetap orang tua yang harus kita hormati, Anak yang baik tidak melupakan jasa dan kasih sayang kedua ibu bapak. Anak soleh sentiasa memohon kepada Allah agar ibu bapa mereka diberkati dan dicucuri rahmat.Firman Allah

واخفض لهما جناح الذل منالرحمة وقل رب ارحمهما كما ربيانى صغيرا 

Wahai Tuhanku! Cucurilah rahmat kepada mereka berdua sebagaimana mereka mencurahkan kasih sayang memelihara dan mendidikku ketika kecil.? (Surah al-Isra, ayat 24).Malah keutamaan berbakti kepada ibu bapa lebih utama dari berjihad di medan perang. Diriwaytkan daripada Bukhri dan Muslim, Ibnu Umar berkata: ?Saya telah bertanya kepada Nabi Muhammad: Apakah perbuatan disukai oleh Allah??Lalu baginda bersabda: Sembahyang pada waktunya. Kemudian apa?? tanya saya lagi. Baginda menjawab: Berbakti kepada kedua ibu bapak. Saya bertanya: Apa lagi. Jawab baginda: Berjihad pada jalan Allah.Anak durhaka kepada ibu bapa tidak mendapat keberkatan dalam kehidupannya. siapa yang durhaka kepada ibu bapak disegerakan balasan di dunia dan tidak terlepas di akhirat.Sabda Rasulullah bermaksud: Dua kejahatan yang disegerakan balasan di dunia ialah zina dan mendurhakai kedua ibu bapak.(Hadis riwayat Tirmizi).Firman Allah 

وقضى ربك الا تعبدوا إلا إياه وبالولدين إحسنا إمايبلغن عندك الكبر احدهما اوكلاهما فلاتقل لهما أف ولا تنهرهما وقل لهما قولا كريما 

yang bermaksud: Tuhanmu telah memerintahkan, supaya kamu tidak menyembah selain Allah, dan hendaklah berbuat santun terhadap kedua orang tua. Jika salah seorang telah lanjut usianya, atau kedua-duanya telah tua, janganlah sekali-kali engkau berani berkata cis! terhadap mereka dan janganlah engkau suka menggertak mereka. Tetapi berkatalah dengan sopan santun dan lemah lembut. (Surah al-Israk, ayat 23). Sabda Rasulullah bermaksud: Apabila meninggal seseorang itu, maka terputuslah segala amalannya, melainkan tiga perkara iaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang soleh yang sentiasa mendoakan kebaikan kepada kedua ibu bapanya. (Hadis riwayat Muslim).demikian mungkin masih ada tambahan dari ustadz yang lain di silahkan....


Ali Ridha Waalaikum salam Warahmatullahi Wabarakatuh. Subhanallah, Pertanyaan yang sungguh berarti bagi kita semua. Mungkin saya hanya bisa menyumbang Jawaban dari Akhinal Kirom Ust.Abdul Ghofur Masykur dan Ust. Lutfi Jaya. Birrul walidain dan berbuat baik ke kedua orang tua adalah amal kebaikan yang sangat mulia di dalam Islam. Kedudukannya disandingkan dengan perintah tauhid (ibadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan apapun juga) dalam beberapa ayat Al-Qur'an. Ini menjadi bukti kuat keagungan amal ini. Ditambah keterangan, bahwa bakti ini sebagai bentuk syukur atas jasa-jasa keduanya sejak dikandungan, bayi sehingga menjadi besar dan dewasa.

Allah Ta'ala berfirman,

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

"Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu." (QS. Luqman: 14)

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya." (QS. Al-Isra': 23)

Dan di antara bentuk ihsan kepada keduanya adalah dengan memberikan nafkah atau menanggung nafkah keduanya saat mereka sangat-sagat membutuhkan orang yang menafkahi mereka. Khususnya, anak-anak mereka yang mampu dan berkelapangan. Sebabnya, anak adalah orang yang paling dekat kepada orang tuanya. Jika seorang anak yang berkecukupan menanggung nafkah kedua orang tuanya yang miskin, maka itu merupakan kewajiban yang sangat penting dan memiliki pahala yang besar.


Ali Ridha Jika kondisi anak miskin maka ia tidak berkewajiban memberikan nafkah kepada orang tuanya atau orang terdekatnya.

Ibnu Qudamah di dalam Al-Mughni (9/258) menjelaskan tentang adanya tiga syarat dalam kewajiban nafkah ini: Pertama, orang yang dinafkahi (orang tua) adalah orang miskin yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang mencukupkannya dari mengharapkan nafkah orang lain. Sebaliknya, jika orang tua punya banyak harta atau pekerjaan yang mencukupinya maka ia tidak wajib diberi nafkah. Karena nafkah ini sebagai bentuk bantuan, sedangkan orang yang banyak harta tidak butuh kepada bantuan.

Kedua, orang yang wajib menafkahi telah berkecukupan untuk menafkahi dirinya sendiri; baik dari hartanya atau pekerjaannya. Sedangkan orang yang tidak memiliki harta yang lebih maka ia tak berkewajiban sama sekali. Hal ini berdasarkan hadits shahih riwayat Jabir, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فَقِيرًا فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى عِيَالِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى ذِى قَرَابَتِهِ

"Apabila salah seorang kalian miskin maka hendaklah ia mulai dari disrinya sendiri. Jika telah lebih maka atas keluarganya. Jika masih ada lebihnya maka kepada kerabat dekatnya." (HR. Abu Dawud)

Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu meriwayatkan, ada seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan berkata: Ya Rasulullah, aku punya beberapa dinar. Beliau bersabda: sedekahkanlah untuk dirimu. Ia berkata lagi; aku masih punya lagi. Beliau bersabda; sedekahkanlah untuk anakmu. Ia berkata: aku masih punya lagi. Beliau bersabda: sedekahkanlah untuk istrimu. Ia berkata: aku masih punya lagi. Beliau bersabda: sedekahkanlah untuk pembantumu. Ia berkata: aku masih punya lagi. beliau bersabda: engkau lebih tau itu." (HR. Abu Dawud dan dihassankan oleh Al-Albani) sesungguhnya memberi nafkah ini adalah muwasah maka tidak wajib atas orang yang membutuhkan (miskin) sebagaimana zakat.

Ketiga, orang yang menafkahi adalah warisnya. Karena antara yang diwarisi dan mewarisi ada hubungan kekerabatan maka keberadaan waris lebih berhak terhadap harta orang yang diwarisi dari sekalian manusia maka selayaknya ia berkekhususan untuk menafkahinya daripada selainnya. Hal ini didasarkan kepada firman Allah Ta'ala,

وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ

"Dan waris pun berkewajiban demikian." (QS. Al-Baqarah: 233)

Di sini perlu dicatat, bahwa jika misalnya orang tua mampu sehingga ia tidak diwajibkannya memberi nafkah untuk orang tua yang berkecukupan bukan berarti si anak tidak dianjurkan untuk memberikan sesuatu dari hartanya kepada orang tuanya. Ia tetap dianjurkan untuk memberi hadiah, oleh-oleh, atau jatah bulanan sebagai kesempurnaan ihsan (berbuat baik) kepada keduanya walau kedua tidak betul-betul membutuhkannya. Kecuali orang tuanya yang menolak karena kasihan kepada anaknya atau supaya disalurkan kepada yang lebih membutuhkan. Wallahu Ta'ala A'lam.
   
Tahkim Matas BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM. ridhollah fi ridhol walidain wa suhtullah fi suhtil wa lidain telah banyak landasan di atas bahwa anak itu tetap harus memberi nafkah atau merawat orang tua yg sdh tdk mempunyai daya upaya ibarohnya bisa dibaca di atas demikian kurang dan lebihnya mohon maaf

 MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS )
PENELITI : (1). Ustadz Alfin Jayani (2). Ach al faroby (3). Ustadz Sultoni Arobbi (4). Ustadzah Naila Mazaya Maya (5). Ustadz Abu Shafa (6) Ustadz Abdul Ghafur Masykur (7) Ustadzah Mariyatul Qibtiyah 8. Ustad Alan Rush 9. Ustad Lutfijaya

EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar