Minggu, 18 Oktober 2015

doc.mata.20. HUKUM WANITA KAWIN ORANG TUANYA TDK MAU MENJADI WALI


doc.matas 20. HUKUM WANITA KAWIN ORANG TUANYA TDK MAU MENJADI WALI

Oleh Jubir Matas pada 1 Mei 2014 pukul 5:24
Ummu Salamah

Assalamualaikum wr wb ..
Kpd para asatid dn asatidzh ..sy numpang nanya bagai mana hukum ny orng yg kawin tangkap sedangkn wali mujbir dr si wanita tdk mau menjdi wali nya ,dn sahkh kawin ny apa bila mnggunakn wali hakim ,syukron jazilan .ya akhi .wsslm .

jawaban :
Lutfi Jaya Wa'alaikum salam ukhti Ummu Salamah@ Telah kita maklumi bersama bahwasanya wali merupakan syarat sah pernikahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ

“Nikah tanpa wali tidaklah sah.” (HR. Tirmidzi:
Yang berhak menikahkan wanita adalah bapak dari wanita tersebut, lalu orang yang diwasiati untuk menikahkan wanita adalah bapak dari wanita tersebut, lalu orang yang diwasiati untuk menikahkan, lalu kakeknya dari jalur bapak, lalu anaknya, lalu saudaranya, lalu pamannya, lalu yang paling dekat dengan ashabah dari keturunannya, kemudian hakim.

Seorang wanita tidaklah boleh menikahkan dirinya sendiri atau menikah tanpa seizin dari walinya. Adapun apabila seorang wanita tidak punya wali, atau memiliki wali tetapi tidak berhak untuk menikahkannya karena berbeda agama, dan atau semua walinya menolak untuk menikahkannya dengan laki-laki yang baik agama dan akhlaknya, maka hakim boleh menikahkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),

“Siapa pun dari kalangan wanita yang menikah tanpa izin dari walinya maka pernikahannya batil, pernikahannya batil, pernikahannya batil. Apabila ia telah “masuk” (berjima’ -ed) kepadanya, maka wanita tersebut berhak mendapatkan mahar, sebagai ganti dari sesuatu yang ia halalkan dari farjinya. Apabila para wali berselisih (tidak mau menikahkan), maka sulthan (hakim) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Daud: 2083, Ibnu Majah: 1879, Tirmidzi: 1102)

JIKA WALI TIDAK SETUJU TANPA ALASAN SYAR'I
Wali hakim juga dapat menjadi wali nikah apabila wali dekat (bapak) menolak menikahkan dengan alasan yang tidak sesuai syariah.[4] Wali ini disebut wali adhol
Dalam mazhab Syafi'i, apabila bapak (wali dekat / aqrob) menolak menikahkan putrinya tanpa alasan syar'i, maka hak menikahkan berpindah ke wali hakim, bukan ke wali lain yang jauh (wali ab'ad) seperti paman, saudara, dll. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah 30/144 dijelaskan sbb:

ذهب الفقهاء إلى أنه إذا تحقق العضل من الولي وثبت ذلك عند الحاكم , أمره الحاكم بتزويجها إن لم يكن العضل بسبب مقبول , فإن امتنع انتقلت الولاية إلى غيره .
لكن الفقهاء اختلفوا فيمن تنتقل إليه الولاية : فعند الحنفية , والشافعية ، والمالكية - عدا ابن القاسم - وفي رواية عن أحمد أن الولاية تنتقل إلى السلطان ؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم : ( فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له ) ; ولأن الولي قد امتنع ظلما من حقٍّ توجه عليه فيقوم السلطان مقامه لإزالة الظلم , كما لو كان عليه دين وامتنع عن قضائه . والمذهب عند الحنابلة أنه إذا عضل الولي الأقرب انتقلت الولاية إلى الولي الأبعد

Artinya: Ulama ahli fiqih berpendapat apabila wali menolak menikahkan putrinya, maka hakim memerintahkannya untuk menikahkan. Apabila menolak, maka perwalian pindah pada yang lain. ... Menurut mazhab Hanafi, Syafi'i, Maliki (selain Ibnu Al-Qasim) dan Ahmad (menurut sebagian riwayat) bahwa perwalian berpindah ke sultan (yakni, wali hakim) berdasarkan hadis Nabi "Apabila wali menolak maka sultan adalah wali bagi perempuan yang tidak punya wali". Dan karena wali menolak secara zalim atas kewajiban yang diamanahkan padanya maka sultan mengganti posisinya untuk menghilangkan kezaliman itu sebagaimana apabila ia punya hutang dan tidak mau melunasinya. Pendapat utama dalam mazhab Hanbali apabila wali utama menolak, maka pindah ke wali jauh.


Dari sini, bisa kita ketahui bahwa wali hakim tidaklah boleh menikahkan seorang wanita, sementara wali wanita tersebut masih ada dan apabila wali tidak mau maka yg berhak menikahkan wanita tersebut adalah hakim..demikian apabila ada yg kurang kami mohon untuk d tambah dan apa bilah salah segera di perbaiki atas perhatian dr semua member kami sampaikan terima kasih semoga bermanfaat amin..

MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS )
PENELITI : (1). Ustadz Alfin Jayani (2). Ach al faroby (3). Ustadz Sultoni Arobbi (4). Ustadzah Naila Mazaya Maya (5). Ustadz Abu Shafa (6) Ustadz Abdul Ghafur Masykur (7) Ustadzah Mariyatul Qibtiyah 8. Ustad Alan Rush 9. Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar