Lutfi Jaya
bersama Emmerogrou Simsex Melex
27 Agustus pukul 1:20
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
ada titipan pertanyaan dari Emmerogrou Simsex Melex
Assalamualaikum wr.wb ustad gmn adusx org yg melahirkan scara oprasi mhon jwbnx dn m,af lwat inbox cz q tak bsa fosting lwat grup wassalam
Jawaban:
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai beberapa jawaban sebagai berikut, Diantaranya :
Di jawab oleh: Atama Paya
Wanita yang operasi cesar tetap wajib mandi
ولو ولدت من غير الطريق المعتادة فالذي يظهر وجوب الغسل.
الباجورى ١/ ٧٤
Adapun mandinya seperti wanita yang melahirkan secara mormal (tidak dioperasi cesar).
Kok andaikan luka operasinya masih belum sembuh, maka wanita tsb diperbolehkan bertayammum dgn kriteria sbb.
1. Luka yang mengkhawatirkan ( al-marod al-makhuf) yaitu luka yang mengakibatkan kematian, hilangnya anggota tubuh,ato fungsinya ketika terkena air,ato luka yang belum sampai taraf makhuf, namun ketika terkena air, akan menjadi penyakit makhuf.
2. Luka bila terkena air akan bertambah parah ato bertambah lama masa sembuhnya ato khawatir akan membekas pada anggota tubuh yang terlihat saat melaksanakan aktifitas seperti wajah dan tangan.
كفاية الاخيار ١/٥٢
واما المرض فهو ثلاثة اقسام
Dengan ini para musyawirin bersama dewan Tahkim MATAS Menyimpulkan sebagai berikut :
Berdasarkan uraian di atas Hukum mandi pada wanita yg lahir lewat operasi tetap wajib MANDI karena cabang bayinya ( wiladah) bukan karena nifas.
Sedangkan darah yang keluar setelah melakukan kelahiran bayi dengan jalan operasi tersebut tidak termasuk darah nifas dan bukan pula darah haidl, maka tidak ada konsekuensi hukum apapun kecuali ia adalah sesuatu yang najis.
=========================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAM
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )
PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Kolom musawwirin :https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/524199911074316/
Link documen :
https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas496apa-masih-wajib-mandi-bagi-wanita-lahir-melalui-opearasi/532806273547013/?refid=18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar