Selasa, 24 November 2015

doc.matas.498.HUKUM ADOPSI ANAK





Ummu Rafifah
17 Mei

Assalamu'alaikum
Bagaimana hukumnya ADOPSI (pengangkatan anak) menurut syari'at Islam..??

Jawababan:
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai beberapa jawaban sebagai berikut, Diantaranya :

Di jawab oleh : Al-Ustaz @ Preman Berrtasbih

Hukumnya diperinci sebagai berikut:

Ø  Kalau dalam adopsi itu rerdapat penisbatan anak pada bapak angkatnya (ada pengakuan sebagai anak kandung .red), maka hukumnya haram.
Ø  Kalau dalam pengangkatan anak itu hanya atas dasar memuliakan atau kasih saying, maka hukumnya boleh. Pengangkatan seperti ini tidak termasuk tabanny (adopsi) yang diharamkan.

Referensi:
روائع البيان تفسير آيات الأحكام (2/ 263)

كما أبطل الإسلام الظهار أبطل (التبني) وجعله محرماً في الشريعة الإسلامية لأن فيه سعد بن أبي وقاص رَضِيَ اللَّهُ عَنْه أن رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ قال: «من ادّعى إلى غير أبيه، أو انتمى إلى غير مواليه، فعليه لعنة الله والملائكة والناس أجمعين، لا يقبل الله تعالى منه صَرْفاً ولا عدلاً» . وجاء في الحديث الصحيح: «ليس من رجلٍ ادّعى لغير أبيه وهو يعلم إلاّ كفر» . وقال صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ: «من ادّعى إلى غير أبيه - وهو يعلم أنه غير - فالجنة عليه حرام» . قال في «تفسير روح المعاني» : «وظاهر الآية حرمة تعمد دعوة الإنسان لغير أبيه، ولعلّ ذلك فيما إذا كانت الدعوة على الوجه الذي كان في الجاهلية. . وأما إذا لم يكن كذلك كما يقول الكبير للصغير على سبيل (التحنن والشفقة) يا ابني، وكثيراً ما يقع ذلك فالظاهر عدم الحرمة» .



Sumber : http://hasil-bahtsul-masail.blogspot.co.id/2015/04/hukum-mengadopsi-anak.html


Di jawab oleh: Al Ustadz @ Lutfi Jaya

sama dengan jawabannya ustad Preman Berr Tasbih@ bahwa hukum adopsi anak ada dua yaitu : Pertama, mengambil anak orang lain untuk diasuh dan dididik dengan penuh perhatian dan kasih sayang tanpa diberi hak-hak sebagai anak kandung, ia hanya diperlakukan oleh orang tua angkatnya sebagai anak sendiri. Para ulama sependapat mengadopsi anak dengan cara seperti ini tidak dilarang oleh agama, bahkan kalau dilakukan dengan niat yang ikhlas akan menjadi amal shaleh.

Kedua, mengambil anak orang lain sebagai anak sendiri serta diberi hak-hak sebagai anak kandung, sehingga ia memamakai nama keturunan (nasab) orang tua angkatnya, saling mewarisi harta peninggalan, serta hak-hak lainnya persis seperti anak kandungnya. Cara seperti ini hukumnya haram sebagaimana difirmankan Allah swt., “…dan tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanya perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka panggillah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama…” (QS. Al Ahzab 33:4-5)


Dengan ini para musyawirin bersama dewan Tahkim MATAS Menyimpulkan sebagai berikut :

Berdasarkan uraian di atas hukum adopsi Hukumnya diperinci sebagai berikut:

Ø     Kalau dalam adopsi itu rerdapat penisbatan anak pada bapak angkatnya (ada pengakuan sebagai anak kandung .red), maka hukumnya haram.
Ø  Kalau dalam pengangkatan anak itu hanya atas dasar memuliakan atau kasih saying, maka hukumnya boleh. Pengangkatan seperti ini tidak termasuk tabanny (adopsi) yang diharamkan


=========================================

DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAM

MUSYAWWIRIN :

Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )


PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya


 EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
 Kolom musawwirin :
 https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/473305622830412/
 Link documen :
 https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas498hukum-adopsi-anak/532848160209491/?refid=18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar