Senin, 07 Desember 2015

doc.matas.513.KAJIAN KITAB FATHUL QARIB BAGIAN KE 47 ( I'TIKAF )



Lutfi Jaya
12 September pukul 22:59

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
KAJIAN KITAB FATHUL QARIB BAGIAN KE 47
بسم الله الرحمن الرحيم

فصل والاعتكاف سنة مستحبة وله شرطان النية واللبث فى المسجد ولا يخرج من الاعتكاف المنذور الالحاجة الانسان أو عذر من حيض او مريض لا يمكن المقام معه ويبطل بالوطء

Dalam pasal ini diterangkan tentang hukum-hukum i'tikaf. i'tikaf ialah tegak atau menetap melaksanakan ibadah didalam masjid.
I'tikaf adalah sunnah yang sangat di anjurkan pada setiap saat, Syarat-syarat i'tikaf ada 2 perkara yaitu :
1. Niat
2. Diam didalam masjid, lamanya tidak cukup sedekaf ( sebagaimana orang ) tuma'ninah di waktu shalat, bahkan lebih dr itu diperkirakan memenuhi ukuran diam org beriktikaf.

Orang yg melakukan i'tikaf nadzar, tdk diperbolehkan meninggalkan atau keluar dr masjid kecuali ada hajat insani, misalnya mau kencing atau mengambil wuduk atau karena terhalang dr haid atau terhalang karena sakit krn memerlukan kasur dan pelayanan medis.

Demikian semoga barokah dan bermanfaat amin.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

UNTUK LEBIH JELASNYA SILAHKAN KLIK LINK BERIKUT :

https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/532845000209807/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar