Oleh Tahkim Matas pada 21 September 2015 pukul 19:17
AchmadSultoni
16 Januari
Assalamualaykum wrb, mungkin inisudah tdk asing lagi bagi kita tentng mandinya bersama antra laki2 dan laki2perempun dan perempuan yg tnpa ad kain penghalang apa hukumx haltersbut...mohon di bhaskan para ustda dan ustadzah...!!
Top of Form
Jawaban:
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMSetelah
kitamusyawahbersamamember MATAS dan paraasatidz walAsatidzah danDewan
TahkimMatasmempunyaibeberapa jawaban sebagaiberikut,Diantaranya :
Di jawab oleh :EmaRiffah Mc
Aurat Perempuan dengan Sesama Wanita Muslimah Jumhur Ulama berpendapatbahwa aurat wanita di depan perempuan lain sama dengan auratnya laki-laki yaituantara pusar sampai lutut. Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah dikatakan :
ذهب الفقهاء إلى أن عورة المرأةبالنسبة للمرأة هي كعورة الرجل إلى الرجل، أي ما بين السرة والركبة، ولذا يجوز لهاالنظر إلى جميع بدنها عدا ما بين هذين العضوين ، وذلك لوجود المجانسة وانعدامالشهوة غالبا، ولكن يحرم ذلك مع الشهوة وخوف
الفتنة
.“Para ahli fiqih berpendapat bahwa aurat wanita dengan sesamaperempuan itu sama dengan aurat laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut. Olehkarena itu wanita boleh memandang seluruh tubuh wanita lain kecuali antarapusar dan lutut. Hal itu disebabkan karena sesama jenis dan umumnya tidak adasyahwat. Akan tetapi haram hukumnya apabila melihat disertai syahwat dan takutterjadi fitnah.”Namun menurut suatu pendapat dalam madzhab Maliki dan Hanbali,aurat wanita dengan wanita lain adalah kedua kemaluan depan dan belakang saja.Menurut Imam al-Mardawi dalam kitab al-Inshaf mengtakan bahwa ini adalah salahsatu pendapat dalam madzhab Hanbali.
Dijawab oleh : Atama Paya
Aurat wanita dikasifah 51
( وعورة الحرة والامة عند الاجانب ) اى بالنسبة لنظرهمااليهما جميع البدن. وعند محارمهما والنساء ما بين السرة والركبة.
Biasanya dipondok putri pake sarung kalo mandi bareng.
Aurat lelaki di Bughiyah 52
قال امام قشئري فق القلائد لنا وجه ان عورة الرجل فة غيرالصلاة القبل والدبر فقد. وهو رواية عن مالك واحمد.
Biasanya lelaki kalo mandi bareng pake cawat.
Denganiniparamusyawirin bersama dewanTahkim MATAS Menyimpulkan sebagai berikut :
Berdasarkanuraiandi atas haram jika tanpa satiratau penutup
Sedangkan apabilaseorang laki-laki mandi bersama laki-laki atau perempuan mandi bersamaperempuan, maka harus menutupi aurotnya.
Aurot laki-lakididepan laki-laki adalah bagian antara pusar dan lutut, namun diwajibkanmenutupi bagian dari keduanya untuk menyempurnakan menutupi aurot.
Sedangkan aurotperempuan didepan perempuan yang beragama Islam adalah antara pusar dan lutut,adapun didepan perempuan yang beragama Islam, namun fasiq dan didepan perempuankafir aurotnya adalah bagian tubuh selain kepala, wajah, leher, dua tangansampai lengan bagian atas dan dua kaki sampai lutut.
=================================
DEMIKIAN YANGDAPATKAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALAKEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAM
MUSYAWWIRIN :
Member GroupMajlisTa'lim Assalafiyah(MATAS)
PENELITI :
(1).Ustadz TahkimMatas
(2).Ustadz Jubir Matas
(3).UstadzSultoniArobbi
(4).Ustadz Lutfi Jaya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz AbdulGhafurMasykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).UstadzahNailaMazaya Maya
EDITOR : Ustadz Achmadsultoni
Kolommuawwirin :
https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/417129455114696/
link doumen :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar