Rabu, 09 Desember 2015

doc.matas.569.KAJIAN KITAB IBANAATUL AHKAAM SYARAH BULUGHUL MAROM Bagian ke13 (hukum potongan dr binatang hidup)


Hasil gambar untuk ibanah


Abdul Mursyid
26 September pukul 15:30
KAJIAN KITAB IBANAATUL AHKAAM SYARAH BULUGHUL MAROM KARYA , SYEH ALAWI ABBAS AL MALIKI
Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
Bismillahirrohmanirrohim Bagian ke 13 :

عن ابي واقد الليثى رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ( ما قطع من البهيمة وهي حية فهو ميت ) اخرجه ابو داود والترميذى وحسنه واللفط له 
Diriwayatkan dari Abi Waqid al laitsi ra,Rasulullah Sawbersadda : potongan dari hewan yang hidup adalah bangkai (najis ).
Pengertian Hadist :
1. Larangan menyiksa hewan dengan memotong sebagian anggotanya.
2. Penjelasan tentang hukum memotong bagian anggota hewan yang masih hidup,adalah  Haram di makan dan di manfaatkan.
3. Hukum bahwa hewan yang dipotong dalam keadaan hidup adalah bangkai. Hal ini jika hewan tersebut masih hidup.namun jika yang dipotong hewan tersebut mati (di potong sesuai syar’i),maka tidak dikatakan bangkai.

Semuga bermanfaat,,,,,,aimn.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh

Link diskusi
https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/537884223039218/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar