Oleh Tahkim Matas pada 20 September 2015 pukul 19:42
Fardy Vanhoutten Tujuhdua
2 September pukul 21:15
assalamu'alaikum wr.wb
mau bertax sama ustad dan ustadeh
Bagai mna hukumx murid laki2 bersalaman dg guru perempuan
Klo bsa jwabanx d lengkapi dg dalil
Wassalamu'alaikum wr.wb
Jawaban:
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMSetelah
kitamusyawahbersamamember MATAS dan paraasatidz walAsatidzah danDewan
TahkimMatasmempunyaibeberapa jawaban sebagaiberikut,Diantaranya :
Di jawab oleh : Atama Paya
Tidakdiperbolehkan ( haram). Sedangkan memuliakan tidak bisa di jadikan alasan untukmemperbolehkan.
Adapun SOLUSINYA adalah dengan memakai kaos tangan atau sesamanya,dengancatatan harus tidak syahwat.
الجواب ان ذلك اذا كان من غير حائل حرم مطلقا من غيراستثناء, فان كان بحائل جاز مالم يثر شهوة.
( قرة العين ٢٢٩)
وليس من الضرورة شيوع العرف بمصافحة النساء كما قد يتوهم الناس.
( فقه السيرة ٣٨٣)
فيحرم مصافحته كمصافحة الرجل للمراة فانها تحرم من غير حائل.
( الباجورى ٢/ ٩٥)
وحيث حرم نظره حرم مسه.بلا حائل, لانه ابلغ فى اللذة.
( اعانة الطالبين ٣/ ٢٦١)
Sedangkan berjabattangan dengan wanita yang sudah tua renta ( ghairu musytahat) menurut imamahmad boleh.
وجوز الامام احمد رحمه الله تعالى اخذ يد عجوز ( وفى الرعاية) وشوهاء.
( الانصاف ٨/ ٣٢٩)
Denganiniparamusyawirin bersama dewanTahkim MATAS Menyimpulkan sebagai berikut :
Berdasarkanuraiandiatas bersalaman denganwanita tua renta hukumnya boleh dengan syarat
(a) perempuan itu sudah tidak menarik dan tidak tertarik lawan jenis;
(b) kedua belah pihak terbebas syahwat (nafsu). Berjabat tangan dengananak (gadis) kecil hukumnya sama dengan perempuan tua. Abu Bakar--khalifahpertama--biasa bersalaman dengan perempuan tua. Namun, menurut madzhab Syafi'i,hukumnya tetap haram.
Adapun bersalaman dengnwanita yang masih muda Tidak diperbolehkan (haram). Sedangkan memuliakan tidak bisa di jadikan alasan untuk memperbolehkan.
Adapun SOLUSINYA adalah dengan memakai kaos tangan atau sesamanya,dengancatatan harus tidak syahwat,
Hukum-hukum tentang musafahah yang telahdisebut semuanya di atas tadi, tidak berlaku hanya pada laki-laki kepadaperempuan saja. Tapi juga sebaliknya. Dengan dalil:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِيَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
Katakanlah pada wanita yangberiman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya. (QS. an-Nur, 31)Solusinya, beberapa alternatif ketika kita menemui suatupermasalahan mushafahah antar lawan jenis. Agar kedua belah pihak tetap salingmenghargai, tanpa menyinggung perasaan yang mengajak mushafahah. Alternatifnya,ketika ada yang mengajak bermushafahah, kita bisa menangkupkan tangan kearahnya tanpa ada unsur menyentuh. Supaya pihak yang mengajak mushafahahmengerti bahwa antara keduanya tak dibolehkan bersentuhan kulit. Apalagi ketikaada momen silaturahim. Dengan demikian, silaturahim tetap berlaku, dan tetaptidak melanggar syara’.
=================================
DEMIKIAN YANGDAPATKAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALAKEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAM
MUSYAWWIRIN :
Member GroupMajlisTa'lim Assalafiyah(MATAS)
PENELITI :
(1).Ustadz TahkimMatas
(2).Ustadz Jubir Matas
(3).UstadzSultoniArobbi
(4).Ustadz Lutfi Jaya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz AbdulGhafurMasykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustadzah NailaMazayaMaya
EDITOR : Ustadz Achmadsultoni
Kolommuawwirin :
https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/527934827367491/:
Link documen:
https://www.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas536hukum-berjabatan-tangan-dengan-guru-yang-lain-jenis/535695319924775
Tidak ada komentar:
Posting Komentar