Rabu, 09 Desember 2015

doc.matas.570.KAJIAN KITAB UQUDU LUJJAIN BAGIAN ke 30(hukum perempuan keluar rumah dg memakai wangi-wangian)




Lutfi Jaya
Kemarin pukul 7:26

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
KAJIAN KITAB UQUDU LUJJAIN BAGIAN ke 30
بسم الله الرحمن الرحيم

Diriwayatkan dari Abu Syaibani bahwa, ia melihat Abdullah bin Asy Syayab menghalau perempuan perempuan dari masjid di hari jum’at Ia berkata:”Keluarlah kalian kerumah masing masing. Hal itu Jauh lebih baik bagi kamu”. Di riwayatkan oleh sulaiman Al ‘Lakhami dari Ath Thabrani  Di riwayatkan ada seorang perempuan yang berlalu dekat dengan abu hurairah Ra. Ia berbau sangat harum semerbak. Abu hurairah bertanya:”Hai perempuan hendak kemana kamu.?”. Ia menjawab:”Hendak ke masjid”. Abu hurairah melanjutkan:”Kau mengenakan wewangian.. ?”. Ia menjawab :”Yaa”. Abu hurairah berkata:”Kembalilah, mandi dulu. Sebab aku pernah mendengar bahwa Rasulullah S.A.W bersabda:”Allah tidak akan menerima shalat seorang perempuan yang keluar menuju masjid dengan membawa aroma yang semerbak harum sehingga ia pulang kembali lantas mandi”. (Al hadits) Yang di maksud mandi dalam hadits itu adalah menghilangkan bau harum yang di timbulkan dari bau minyak wangi tersebut. jadi maksudnya tidak di hususkan pada mandinya melainkan upaya menghilangkan bau wangi tersebut.  Rasulullah S.A.W besabda :”AL MUKHTALI’ATU WAL MUTABARRIJAATU HUNNAL MUNAAFIQAATU”. “Perempuan perempuan yang minta cerai suaminya tanpa ‘udzur dan perempuan perempuan yang memperlihatkan perhiasan (dandananya) kepada orang bannyak mereka termasuk munafik”. (Diriwayatkan oleh Abu na’im dan Ibnu mas’ud)
Demikian semoga bermanfaat amin allahumma amin. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/538067513020889/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar