Senin, 07 Desember 2015

doc.matas.515.HUKUM SUAMI MENYAMAKAN PUNGGUNG ISTRI DENGAN IBU SUAMI TANPA NIAT DZIHAR.


AchAlfaroby
asslmuaikumbr wb mhn mf sblmya kpda pra gru astid asatdh dn tmen tmen smua mf munkinprtyaanku hmpir sma kyk prtyaan yg kmren tp ad yg blm sy fhmi klo ada suami blgsma istriya punggung kmu tau hidung km sma kyk punya ibuku mqsud sang suami bknsama dlm hal haramnya dijimak tp sma bentuknya sma sma bsar atau sma sma mncunghidungya misalnya apkh ucpn sprti it trmsuk mndzihar dan apkah menzihar hrusada niat untuk mndzihar mhn pnjlsna trmksh wsslamualaikum wr wb

Jawaban:

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMSetelah kitamusyawahbersama member MATAS dan paraasatidz wal Asatidzah danDewan TahkimMatasmempunyai beberapa jawaban sebagaiberikut, Diantaranya :


Di jawab oleh Al ustadz @JubirMatas 

Benar zhihar juga ada sarat dan rukunx lafatzhihar ada dua macam
1:zhiharsharih (jelas yaitu kalimat yg sdh umm di ketahui d pkai untk arti ziharseperti kamu bgiku bgaikan punggung ibuku atau kepalamu seprti puggung ibukuatau seperti tgn ibuku
2:zhiharkinayah atau kiasan yaitu klmt yg tdk umum d pakai untk zihar seprti''engkauseperti ibuku"atau engkau seperti mata ibuku"engkau seperti mtibuku"dan klmt lain yg bs di pakai untk zihar dn memuji zihar kinayah tdkterjadi kecuali dgn niat ,,,kesempurnaan hanya mlik allah...!!!

Di jawaboleh Al ustadz @AchmadSultoni 

Dzihar secara bahasa berarti punggung,sedang
menurutsyara' adalah suami menyamakan istrinya dgn wanita yg tidak dihalalkannya(mahromnya)

Misal: anti alayya kadhohri ummi ( kau bagiku seperti punggung ibuku)

Dikhusususkandgn kata "punggung" bukan perut atau lainnya karena punggung adalahtempat untuk dinaiki dan seorang istri adalah tempat naik bagi suami.

وهو لغة ماخوذ من الظهر وشرعا تسبيه الزوج غير البائن بانثى لمتكن حلاله. و الظهر ان يقول الرجل لزوجته انت على كظهر امي،
و خص الظهر دون البطن مثلا لان ظهر موضوع الركوب والزوجة مركوبالزوج

الباجورى ٢/٢٣٠_٢٣١

Di jawab oleh Al ustadz @LutfiJaya 

Zihar hukumya haram menurut ijma’ulama berdasarkan firman Allah swt.Dalam al-Qur’an surat al-Mujadalah ayat 2 yang artinya, “...Dan sesungguhnyamereka telah mengucapkan kata munkar dan dusta...”. Akan tetapi, para Ulamaberbeda pendapat tentang lafaz yang diucapkanselain kata punggung, seperti badan, perut, faraj, dada, tangan, kaki, danrambut. Menurut mazhab Maliki dan Hanabilah, lafaz ini termasuk zihar,mengingat ia sama dengan anggota tubuh yang lainnya. Namun, menurut mazhabSyafi’i, lafaz ini tidak termasuk zihar apabila tujuannya hanya untukpenghargaan dan kehormatan.


Dengan ini paramusyawirin bersamadewanTahkim MATAS Menyimpulkan sebagaiberikut :

Berdasarkan uraian diatas  zhihar juga ada sarat dan rukunx lafat zhihar ada dua macam

1:zhiharsharih (jelas yaitu kalimat yg sdh umm di ketahui d pkai untk arti ziharseperti kamu bgiku bgaikan punggung ibuku atau kepalamu seprti puggung ibukuatau seperti tgn ibuku

2:zhiharkinayah atau kiasan yaitu klmt yg tdk umum d pakai untk zihar seprti''engkauseperti ibuku"atau engkau seperti mata ibuku"engkau seperti mtibuku"dan klmt lain yg bs di pakai untk zihar dn memuji zihar kinayah tdkterjadi kecuali dgn niat

=================================

DEMIKIAN YANG DAPATKAMI SIMPULKAN SEBELUMDANSESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATASSEGALA KEKURANGAN DANKEKHILAFANDANKESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAM

MUSYAWWIRIN :

Member Group MajlisTa'lim Assalafiyah(MATAS)

PENELITI :
(1).Ustadz MhisyamAbbrori
(2).Ustadz Ach alfaroby
(3).Ustadz SultoniArobbi
(4).Ustadzah NailaMazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul GhafurMasykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya

EDITOR : UstadzSultoni Arobbi
Kolommuawwirin :
Link documen:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar