Rabu, 09 Desember 2015

doc.matas.550.HUKUM SUAMI MENTALLAQ ISTRI DALAM KE ADAAN HAID.


Hasil gambar untuk talak saat haid



RitaLuthfiyah
12 November 2014
Assalamu'alaikum wr wb
seorang wanita yg dlm kondisi sdg haid menolak melayani suami, namun suamimarah krna penolakannya meski sdh dkasi tau alasannya sampai2 dia mengucap"percuma punya istri tdk bsa digunakan lbh baik kuceraikan kmu" nahgmana hukumnya ?boleh kah istri di cerai dlm kondisi sdg haid ?mksi wassalam..

Jawaban:

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Setelahkitamusyawahbersama member MATAS danparaasatidz walAsatidzah danDewan
TahkimMatasmempunyai beberapa jawabansebagaiberikut,Diantaranya :

Di jawab oleh : LutfiJaya

Menurut pendapat saya perkataan suaminyatersebut termasuk kata2 talak soreh yang tidak membutuhkan kepada niat, artinyasah atau terjadi talaknya. mengenai dosanya suami tersebut termasuk dosa besarkarena menjatuhkan talak di waktu haid disini ulama sepakatbahwa talak bid’ah hukumnya haram.
Artinya,suami yang menceraikan istrinya pada saat haid atau nifas, atau di masa sucisetelah berhubungan, dia berdosa, karena melanggar aturan Allah dan Rasul-Nya.
SayyidSabiq menyatakan,
وأجمع العلماء على أن الطلاق البدعي حرام، وأن فاعله آثم.
“Ulamasepakat bahwa talak bid’ah hukumnya hakam, dan pelakunya berdosa.” (FiqihSunah, 2:265).


Di jawab oleh : AtamaPaya


Talaknya jatuh dan hukumnya haram kecuali sang suami memberi gantirugi.
وقوله فى نحو حيض, متعلق بطلاقها اى طلاقها فى نحو حيض كنفاس,وانما حرم الطلاق فيه لتضررها بطول العدة.( الى ان قال ) اى يحرم الطلاق فى نحوحيض ان كان بلا عوض صادر منها
(اعانة الطالبين٤/ ٧ )
●wanita yang sedang haid tidak diharamkan :
~Apabila suami berkata : Kamu jatuh cerai denganku di akhir haidmu,
~Wanita yang di cerai belum dikumpuli.
~Wanita yang dicerai sedang hamil.
~Di cerai dengan memberi ganti rugi.
~Adanya cerai di dalam sumpah ila'.
~Cerai yang dilakukan hakim karena terjadi perselisihan di antara keduanya yangmana istri sangat membutuhkan pada cerai.


Di jawab oleh : GuzZein

Mari kita cermati pernyataan Imam An Nawawi
أجمعت الأمة على تحريم طلاق الحائض الحائل بغير رضاها فلوطلقها أثم ووقع طلاقه ويؤمر بالرجعة
Artinya:Ulama sepakat atas haramnya suami mentalak istri yang sedang haid yang tidakhamil tanpa kerelaan istri. Kalau suami melakukan itu, maka ia berdosa tetapi talaknyaterjadi. Dan suami dianjurkan untuk rujuk.



Denganiniparamusyawirinbersama dewanTahkim MATAS Menyimpulkan sebagai berikut :
Berdasarkan uraian di atas menjatuhkan tallaqdalam keadaan istri haid hukumnya (HARAM) dan suami berdosa, tapi tallaqnyajatuh dansuami di anjurkan rujuk.
=================================


DEMIKIANYANG DAPATKAMI SIMPULKAN SEBELUM DANSESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALAKEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DANKESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAM

MUSYAWWIRIN:

MemberGroup MajlisTa'lim Assalafiyah(MATAS)

PENELITI:
(1).UstadzTahkim Matas
(2).UstadzJubir Matas
(3).UstadzSultoniArobbi
(4).UstadzLutfi Jaya
(5).UstadzAbu haidar
(6).UstadzAbdul GhafurMasykur
(7).UstadAtama Paya.
(8).UstadzahNailaMazaya Maya

EDITOR: Ustadz Achmad sultoni
Kolommuawwirin:
https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/389202661240709/
Link documen :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar