Heafnain ChiePutra Thunggal
25 Maret pukul 4:20
Assalamualaikum wr wb mw ta.a pak ustadz.. Mslkan ada suami istri maen bola(jimak) trus sank suami nyuruh istri.a ngecup alat klmin sank suami.a. Trus kluar mani di dlam mlut.a sank istri. Trus langsung di mkan yg sya ta.akan gmna hukum.a mkan mani sank suami tersbut.? Mksh jwaban.a..!
Jawaban :
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai kesimpulan bahwa hukum Menelan sperma yang di tanyakan oleh akhi Heafnain ChiePutra Thunggal Adalah berkesimpulan sebagai berikut :
1- Tidak boleh karena menjijikan dan yang ke
2- Boleh karena hukum mani adalah suci dan tidak membahayakan
جاء في كتاب المجموع للإمام النووي
-من فقهاء الشافعية-: هل يحل أكل المني الطاهر؟ فيه وجهان؟ الصحيح المشهور أنه لا يحل; لأنه مستخبث قال تعالى: (ويحرم عليهم الخبائث). والثاني يجوز, وهو قول الشيخ أبي زيد المروزي ; لأنه طاهر لا ضرر فيه. فإذا ثبت عن طريق الأطباء العدول الثقات أن هذا ليس فيه ضرر بصحة أحد الزوجين فلا بأس والله أعلم.
“apakah boleh memakan/menelan mani yang suci? Ada dua pendapat, yang shahih dan terpilih adalah tidak halal karena, hal itu dianggap buruk. Sebagaimana firman Allah, “Diharamkan bagi kalian, hal-hal yang buruk” Yang kedua adalah boleh sesuai dengan syeh aby zaid almaruzi , karena mani itu adala suci dan tdk menimbulkan bahaya juga bermanfaat menimbulkan kesehatan bagi keduanya maka hukumnya tdak apa-apa ( MUBAH )
Menurut pendapat al-adhhar dalam madzhab syafi'i, mani hukumnya suci, baik itu mani seorang laki-laki atau perempuan, yang masih hidup atau sudah meninggal dunia, dan meskipun mani orang kafir. Karena mani adalah asal penciptaan dari manusia, pendapat ini juga dikuatkan dengan beberapa hadis diantaranya ;
عَنْ عَائِشَةَ فِي الْمَنِيِّ قَالَتْ: كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Dari Aisyah, mengenai masalah mani, beliau berkata : "Aku menggosoknya dari baju Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam." (Shohih Muslim, no.228)
Sedangkan hukum menelan mani, menurut sebagian ulama' hukumnya boleh, karena mani adalah sesuatu yang suci, sedangkan menurut pendapat mayoritas ulama', meskipun mani termasuk benda yang suci, bukan berarti diperbolehkan menelannya, karena tidak semua benda yang suci boleh dimakan, dan lagi mani termasuk dalam sesuatu yang menjijikkan, sedangkan sesuatu yang menjijikkan itu diharomkan untuk dimakan, karena itulah pendapat yang shohih dan masyhur dalam madzhab syafi'i menyatakan bahwa menelan mani hukumnya harom bertdasarkan keumuman ayat yang menjerlaskan larangan memakan segala sesuatu yang menjijikkan.
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"Dan Alloh mengharomkan bagi mereka segala sesuatu yang menjijikkan." (Q.S. Al-A'rof : 157)
Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz : 2 Hal : 556
فرع : هل يحل أكل المني الطاهر فيه وجهان الصحيح المشهور أنه لا يحل لأنه مستخبث قال الله تعالي (ويحرم عليهم الخبائث) والثاني يجوز وهو قول الشيخ أبي زيد المروزي لأنه طاهر لا ضرر فيه وسنبسط الكلام فيه وفي المخاط وأشباهه في كتاب الأطعمة إن شاء الله تعالى
Pendangan medismenelan sperma
Mengenai menelan sperma maka ada pendapat yang menyatakan bahwa hal ini menyehatkan bagi wanita. Karena sperma mengandung zat-zat penting dan nutrisi bagi kesehatan tubuh. Akan tetapi belum ada penelitian/jurnal ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan (setahu kami) yang menyatakan demikian. Ada yang mengklaim telah melakukan penelitian bahwa wanita yang menelan sperma bisa menyehatkan. Akan tetapi Ada ahli yang menyatakan bahwa hal tersebut belum bisa dipastikan karena: -bisa jadi sehat karena timbul perasaan gembira karena bisa memuaskan pasangan -belum bisa dipastikan apakah zat-zat nutrisi dalam air mani hanya bermanfaat untuk nutrisi sperma saat pembuahan atau nutrisi tubuh secara umum. Akan tetap lebih baik tidak melakukannya (menelan sperma) hanya untuk mencari gizi atau kandungan zat nutrisinya (jika benar ada nutrisinya dan berguna untuk tubuh) karena masih banyak sumber makanan lain yang jelas-jelas bergizi dan bermanfaat bagi tubuh.
- _______________________________________________
MUSYAWWIRIN : Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS )
PENELITI :
1. Ustadz Alfin Jayani
2. Ustadz Master Comot
3. Ustadz Sultoni Arobbi
4. Ustadzah Naila Mazaya Maya
5. Ustadz Abu Shafa
6. Ustadz Abdul Ghofur Masykur
7. Ustadzah Mariyatul Qibtiyah
8. Ustad Lutfi Jaya
EDITOR : Ustadz Abdul Ghafur Masykur Hafidullah.
Kolom Musyawirin : https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/449739978520310/
Link asal
https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas-212-hukum-istri-menelan-sperma-suami/451098595051115/?refid=18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar