Rabu, 28 Oktober 2015

doc.matas.274.HUKUM AYAH MENIKAHI ANAK HASIL ZINA


14 Mei pukul 10:06

Yaayanz Baawhell
14 Oktober 2014

Assalamu alaikum wr.wb
para ustad dan uztadhah and saudra/i d gruof ini yg ag hormati ag mw bertanya neh1. Bagaimna hukumx seorang ayah menikahi anakx sendri dri hasil zina

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai kesimpulan bahwa hukum seorang ayah menikahi anakx sendri dri hasil zina yang di tanyakan oleh sahabat fillah saudara Yaayanz Baawhell kesimpulannya sebagai berikut :

Di jawab Oleh : Al-Ustad @Ochan Dhakhochan

waalaikumsalam.
dlm madhab syafi'i boleh nmun makruh. krn ank hasil zina bernasab ke ibuny saja. tdk ke bpk . alias dianggab org lain .
ﻭﻻ ﻳﻤﻨﻊ ﺯﻧﺎﻩ ﺑﺎﻣﺮﺃﺓ ﻧﻜﺎﺣﻪ ﻟﻬﺎ ﻭﻻ ﻻﻣﻬﺎ ﻭﻻﻟﺒﻨﺘﻬﺎ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻧﺖ ﺑﻨﺘﻬﺎ ﻣﺨﻠﻮﻗﺔ ﻣﻦ ﻣﺎﺀ ﺯﻧﺎﻩ ﺍﺫ ﻻﺣﺮﻣﺔ ﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﺰﻧﺎ ﻟﻜﻦ ﻳﻜﺮﻩ ﻟﻪ ﻧﻜﺎﺣﻬﺎ“

Dan tidak menjadi terlarang akibat perbuatan zina seorang lelaki padawanita untuk menikahinya, menikahiibunya atau anaknya meskipun anaktersebut tertitah dari air sperma saatia menzinahi ibunya karena tidakada kemuliaan dalam spermanya(sperma yang mulia adalah yangtertuang melalui pernikahan sah)namun makruh baginya menikahimereka”.As-Syarqawy II/219.

========================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAMU

MUSYAWWIRIN :

Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )

PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya

EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Kolom musawwirin :
https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/377446542416321/
Link documen :
https://www.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas284hukum-ayah-menikahi-anak-hasil-zina/479572702203704

Tidak ada komentar:

Posting Komentar