Rabu, 28 Oktober 2015

doc.matas.259. HUKUM MERUBAH ALAT KELAMIN


Cinta Aristiea Adjaa
11 April pukul 5:29

Assalamualaikumbagaimana hukumx mngubah kelamin dgan operasi ndi karenakan sifatx berubah n timbul kelamin lain(laki laki trus berubah perempuan),,?Terima kasih

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai kesimpulan bahwa hukum mngubah kelamin dgan operasi ndi karenakan sifatx berubah n timbul kelamin lain(laki laki trus berubah perempuan)yang di tanyakan oleh sahabat fillah saudari Cinta Aristiea Adjaa
kesimpulannya sebagai berikut :

Di jawab Oleh : Al-Ustad @Ibnu Malik

قَالَ أَبُو جَعْفَرٍ الطَّبَرِيُّ: فِي حَدِيثِ ابْنِ مَسْعُودٍ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ تغيير شي مِنْ خَلْقِهَا الَّذِي خَلَقَهَا اللَّهُ عَلَيْهِ بِزِيَادَةٍ أَوْ نُقْصَانٍ، الْتِمَاسَ الْحُسْنِ لِزَوْجٍ أَوْ غَيْرِهِ، سَوَاءً فَلَجَتْ أَسْنَانَهَا أَوْ وَشَرَتْهَا، أَوْ كَانَ لَهَا سِنٌّ زَائِدَةٌ فَأَزَالَتْهَا أَوْ أَسْنَانٌ طِوَالٌ فَقَطَعَتْ أَطْرَافَهَا. وَكَذَا لَا يَجُوزُ لَهَا حَلْقُ لِحْيَةٍ أَوْ شَارِبٍ أَوْ عَنْفَقَةٍ إِنْ نَبَتَتْ لَهَا، لِأَنَّ كُلَّ ذَلِكَ تَغْيِيرُ خَلْقِ اللَّهِ. قَالَ عِيَاضٌ: وَيَأْتِي عَلَى مَا ذَكَرَهُ أَنَّ مَنْ خُلِقَ بِأُصْبُعٍ زَائِدَةٍ أَوْ عُضْوٍ زَائِدٍ لَا يَجُوزُ لَهُ قَطْعُهُ وَلَا نَزْعُهُ، لِأَنَّهُ مِنْ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ تَعَالَى، إِلَّا أَنْ تَكُونَ هَذِهِ الزَّوَائِدُ تُؤْلِمُهُ فَلَا بَأْسَ بِنَزْعِهَا عند أبي جعفر وغيره. تفسير القرطبي (5/ 393)11

April pukul 8:22 • Suka

• 1-------Imam Abu Abdillah; Muchammad Ibnu Achmad Ibnu Abu Bakar Ibnu Farach Al Anshari Al Chuzruji; Syamsuddin Al Qurthubi (popular Imam Qurthubi) didalam tafsirnya mengutip pernyataan Imam Abu Ja’far Al Thabari yang menyatakan bahwa hadits tersebut merupakan landasan hukum diharamkannya merubah penciptaan Allah baik dengan menambah atau mengurangi. Imam Al Qurthubi juga mengutip pernyataan Imam ‘Iyad yang menyatakan bahwa orang yang diciptakan dengan jari jemari yang lebih atau anggota tubuh yang lebih, maka ia tidak diperbolehkan memotong dan mencabutnya. Karena dengan memotong atau mencabutnya, berarti ia telah merubah penciptaan Allah. Kecuali jika menyakitkan, maka diperbolehkan untuk mencabutnya menurut Imam Abu Ja’far dan yang lain.

Imam Muchammad Ibnu Ali Ibnu Muchammad Al Syaukani juga menegaskan bahwa diharamkannya hal tersebut diatas apabila bertujuan untuk mempercantik diri dan bukan karena penyakit. Jika karena penyakit, maka hukumnya adalah bolehCatatan: Yang perlu diperhatikan dalam hal ini, supaya tidak terjadi salah paham, bahwa yang dibolehkan adalah orang-orang yang benar-benar punya penyakit seperti ini, tentunya harus direkomendasikan oleh dokter-dokter yang ahli, jujur dan amanah. Begitu juga setelah melalui rekomendasi para ulama yang diakui amanah dan otorits keilmuaannya.Hukum tersebut tidak berlaku bagi orang yang melakukan operasi ganti kelamin, hanya karena sekedar iseng, atau hanya sekedar “merasa” dirinya lebih cocok menjadi orang berjenis kelamin yang berbeda dengan keadaannya sekarang, padahal penyakitnya tersebut belum diteliti dan belum ada usaha-usaha yang sungguh-sungguh untuk menyembuhkannya.


Pendapat Kedua: Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti penis atau vagina yang tidak berlubang.Operasi seperti ini dibolehkan, karena termasuk dalam katagori pengobatan. Karena pada dasarnya manusia itu ciptaannya sempurna, maka jika didapati beberapa bagian anggota tubuhnya tidak normal atau tidak berfungsi, seperti vagina yang tidak berlubang, atau penis yang tidak berlubang sehingga tidak bisa buang air kecil, maka dibolehkan baginya untuk melakukan operasi perbaikan kelamin, dengan tujuan agar salah satu organ tubuhnya tersebut berfungsi sebagaimana yang lain.

Rasulullah saw bersabda :
“Wahai hamba-hamba Allah berobatlah, karena Allah menjadikan setiap penyakit itu ada obatnya.“

Jadi operasi kelamin yang cacat sejak kecil atau karena suatu kecelakaan termasuk dalam katagori berobat dan bukan dalam katagori merubah ciptaan Allah swt.Pendapat Ketiga: Operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda yang dilakukan terhadap orang yang sejak lahir memiliki 2 (dua) jenis kelamin yaitu penis dan vagina.Orang yang mempunyai kelamin ganda dalam dunia medis disebut “ambiguous genitalia” yang artinya alat kelamin meragukan. Orang tersebut tidak menderita penyakit “transeksual”, tetapi lebih cenderung kepada interseksual yaitu suatu kelainan, di mana penderita memiliki ciri-ciri genetik, anatomik atau fisiologik meragukan antara pria dan wanita. Gejalanya sangat bervariasi, mungkin saja tampilan luarnya adalah laki-laki normal atau wanita normal, tetapi alat kelaminnya yang masih meragukan apakah dia laki-laki atau perempuan.
Penderita seperti ini memang benar-benar sakit secara fisik, yang kemudian mempengaruhi kondisi psikologisnya.Maka, operasi pada orang yang mempunyai kelamin ganda seperti ini dibolehkan, tentunya setelah ada kejelasaan statusnya, baik laki-laki maupun perempuan dengan cara-cara yang telah diterangkan di atas dan dikuatkan dengan pernyataan para dokter ahli dan amanah. Biasanya operasi dilakukan ketika anak tersebut masih bayi dan belum beranjak dewasa, jika sudah dewasa tentunya akan lebih susah lagi, karena mungkin itu akibat salah pola asuh dan pola interaksi dari lingkungan sekitar.Karena kalau seseorang dibiarkan dalam status yang tidak jelas, maka sungguh kasihan hidupnya, dan masyarakatpun kesulitan untuk berinteraksi dengannya karena statusnya yang belum jelas, apakah dia itu laki-laki atau perempuan.

Oleh karenanya operasi untuk membuang salah satu dari dua jenis kelamin dibolehkan, karena akan membawa kemaslahatan bagi yang bersangkutan dan kemaslahatan bagi masyarakat yang ia hidup di dalamnya.Di Indonesia, sebagaimana yang dijelaskan oleh Prof. Dr. Sultana Mh Faradz telah diterbitkan Surat Keputusan Men Kes RI No. 191/MENKES/SK/III/1989 tentang penunjukan rumah sakit dan tim ahli sebagai tempat dan pelaksanaan operasi penyesuaian kelamin. Pada tanggal 12 juni 1989 telah dibentuk Tim Pelaksana Operasi Penggantian Kelamin yang terdiri dari ahli bedah urologi, bedah plastik, ahli penyakit kandungan dan ginekologi, anestesiologi, ahli endokrinologi anak dan dewasa (internist), ahli genetika, andrologi, psikiater, ahli patologi, ahli hukum, pemuka agama dan petugas sosial medik.Tetapi sejak tahun 2003 ada perubahan kebijakan bahwa Tim Penyesuaian Kelamin hanya boleh melakukan operasi penyesuaian kelamin untuk penderita interseksual – dan tidak pada penderita transeksual – yang membutuhkan penentuan jenis kelamin, perbaikan alat genital dan pengobatan. Semua kasus yang datang akan didata, diperiksa laboratorium rutin, analisis kromosom dan DNA, pemeriksaan hormonal dan test-test lain yang dianggap perlu seperti USG , foto ronsen dan lain-lain.

Sumber:
http://www.hidayatullah.com/


========================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAMU

MUSYAWWIRIN :

Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )

PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya

 EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
 Kolom musawwirin:
 https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/457321351095506/
 Link asal :
 https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas269-hukum-merubah-alat-kelamin/471329043028070/?refid=18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar