Selasa, 27 Oktober 2015

doc.matas.254.HUKUM CAROK MENURUT ISLAM



Lanceng Bujur Madureh
2 April>
Assalamualaykum. Admin Asatidz Grup Majelis Tak'lim Algasim. Ijin Nanya: Bagaimana Hukumnya Carok Dalam Pandangan Islam.

Sebelum kami jawab mari kita simak apa pengertian dari carok itu sendiri.

Bicara kata Carok, maka pasti akan lansung teringat dengan suku madura. Istilah Carok memang lebih identik untuk menggambarkan perkelahian berdarah yang dilakukan dengan senjata Celurit yang notabene adalah senjata tradisional orang madura. Tema posting ini pernah diunggah di situs bangkalan-memory.net, namun saat ini kayanya sudah mati situsnya, dan karena merupakan sebuah ulasan sejarah, tidak ada jeleknya diposting di Warung Bebas. Namun tidak dilengkapi foto-foto korban carok, karena kuatir pembaca tidak enak makan nanti setelah lihat foto-foto mengerikan akibat carok.

Selengkapnya :http://www.untukku.com/artikel-untukku/apa-itu-carok-madura-dan-bagaimana-sejarahnya-untukku.html

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai kesimpulan bahwa hukum carok dlm pandangan islam yang di tanyakan oleh sahabat fillah saudara Lanceng Bujur Madureh kesimpulannya sebagai berikut :

Di jawab Oleh : Al-Ustad @ Sultoni Arobbi
Pembunuh dan orang yang terbunuh diancam dengan siksa api neraka apabila keduanya sama-sama punya niat jahat (membunuh lawannya), Sebenarnya hadits yang ditanyakan di atas ialah seperti ini:

ﺇﺫﺍ ﺍﻟﺘﻘﻰ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺎﻥ ﺑﺴﻴﻔﻬﻤﺎ ﻓﺎﻟﻘﺎﺗﻞ ﻭﺍﻟﻤﻘﺘﻮﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ، ﻓﻘﻴﻞ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻘﺎﺗﻞ، ﻓﻤﺎ ﺑﺎﻝ ﺍﻟﻤﻘﺘﻮﻝ؟ ﻗﺎﻝ ﺇﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﺣﺮﻳﺼﺎ ﻋﻠﻰ ﻗﺘﻞ ﺻﺎﺣﺒﻪ )ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ )

dalam hadits sudah jelas bahwa orang yang dibunuh (Al- Maqtul ) diancam dengan siksa neraka, karena dia sama-sama punya tujuan untuk membunuh. Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa hadits ini berlaku untuk kasus carok, dan tidak berlaku untuk pembunuhan yang aktif hanya si pembunuh, sedang yang terbunuh tidak punya tujuan untuk membunuh (eselep. Madura). Mati karna saling (ingin membunuh) maka , keduanya dihukumi kafir.

ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺣَﺠَّﺎﺝٌ ﻗَﺎﻝَ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺷُﻌْﺒَﺔُ ﻗَﺎﻝَ ﺃَﺧْﺒَﺮَﻥِ ﻱ ﻋَﻠِﻲُّ ﺑْﻦُ ﻣُﺪْﺭِﻙٍ ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﺯُﺭْﻋَﺔَ ﺑْﻦِ ﻋَﻤْﺮٍﻭ ﻋَﻦْ ﺟَﺮِﻳﺮٍ ﺃَﻧَّﺎﻟﻦَّ ﺑِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ ﻟَﻪُ ﻓِﻲ ﺣَﺠَّﺔِ ﺍﻟْﻮَﺩَﺍﻉِ ﺍﺳْﺘَﻨْﺼِﺖ ْ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﺎ ﺗَﺮْﺟِﻌُﻮﺍ ﺑَﻌْﺪِﻱ ﻛُﻔَّﺎﺭًﺍ ﻳَﻀْﺮِﺏُ ﺑَﻌْﻀُﻜُﻢْ ﺭِﻗَﺎﺏَ ﺑَﻌْﺾٍ

Telah menceritakan kepada kami Hajjaj berkata, telah menceritakan kepada kami Syu'bah berkata, telah menceritakan kepadaku 'Ali bin Mudrik dari Abu Zur'ah bin 'Amru dari Jarir, bahwa Nabi SAW bersabda kepadanya saat beliau diminta untuk memberi nasihat kepada orang-orang waktu haji wada' "Janganlah kalian kembali menjadi kafir, sehingga kalian saling membunuh satu sama lain."[HR. bukhari].

----ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻋَﺒْﺪُ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦ ِ ﺑْﻦُ ﺍﻟْﻤُﺒَﺎﺭَ ﻛِﺤَﺪَّﺛَﻦ ﺍَ ﺣَﻤَّﺎﺩُ ﺑْﻦُ ﺯَﻳْﺪٍ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺃَﻳُّﻮﺑُﻮَ ﻳُﻮﻧُﺲُ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﺤَﺴَﻦِ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﺄَﺣْﻨَﻒ ِ ﺑْﻦِ ﻗَﻴْﺲٍ ﻗَﺎﻝَ ﺫَﻫَﺒْﺖُ ﻟِﺄَﻧْﺼُﺮَ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﻓَﻠَﻘِﻴَﻦِ ﻱ ﺃَﺑُﻮ ﺑَﻜْﺮَﺓَ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺃَﻳْﻦَ ﺗُﺮِﻳﺪُ ﻗُﻠْﺘُﺄَﻥْ ﺻُﺮُ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞَ ﻗَﺎﻝَ ﺍﺭْﺟِﻊْ ﻓَﺈِﻧِّﻲ ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻘُﻮﻟُﺈِﺫ ﺍَ ﺍﻟْﺘَﻘَﻰ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢ ِﻥﺍَ ﺑِﺴَﻴْﻔَﻲْ ﻫِﻤَﺎ ﻓَﺎﻟْﻘَﺎﺕِ ﻝُ ﻭَﺍﻟْﻤَﻘْﺖ ُﻝﻭُ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﻗُﻠْﺖُ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﻘَﺎﺗِﻞُ ﻓَﻤَﺎ ﺑَﺎﻝُ ﺍﻟْﻤَﻘْﺘُﻮ ﻝِ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﻧَّﻪُ ﻛَﺎﻥَ ﺣَﺮِﻳﺼًﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﺘْﻞِ ﺻَﺎﺣِﺒِﻪِ


Telah menceritakan kepada kami' Abdurrahman bin Mubarak telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid telah menceritakan kepada kami Ayyub dan Yunus dari Al Hasan dari Al Ahnaf bin Qais mengatakan ; 'aku berangkat untuk membantu lelaki ini, (di tengah perjalanan ) Abu Bakrah memergokiku dan bertanya; 'mau kemana kau? ' Saya menjawab; 'untuk menolong orang ini.' Abu Bakrah berkata; Pulang saja kamu. Sebab aku mendengar Rasulullah SAW bersabda : Jika dua orang muslim bertemu dengan menghunuskan pedangnya, maka si pembunuh dan yang dibunuh sama-sama di neraka. Saya bertanya; 'Ya Rasulullah , saya maklum terhadap si pembunuh, lantas apa dosa yang dibunuh ? Nabi menjawab : sesungguhnya dia juga berkeinginan keras membunuh kawannya.[ HR.Bukhori ].

Di jawab Oleh : Al-Ustad @ Lutfi Jaya

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا {٦٨}ـيُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا {٦٩}ـ

68 : "Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya)."69 : "(Yakni) Akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal, dan dia akan kekal dalam azab itu dalam keadaan terhina."

Betul setuju dengan mas Untng@ apabila membela karena istrinya mau di ambil orang harta, dan agama,maka apabila terbunuh maka dinamakan mati syahid fil al-akhiroh sesuai dengan sarhul hadis القاتل والمقتل فى النار disana disebutkan mereka yg mati karena membela diri keluarganya maka mati syahid fil akhiroh

فأمّا مَن قُتِل دونَ أهلِه فمعناه أنّه أرادَ إنسانٌ التّعدِّيَ على زوجتِه لفعْل الفاحِشة بها فدافَع عنها فقُتل أي قَتَله ذلكَ المعتدي الذي يُريد الفاحشةَ بزَوجتِه فإنّ هذا الزّوج المقتول شَهيد يُقالُ لهُ شَهيدُ الآخِرَة لأنّهُ ليسَ في حُكم شَهيد المعركة هذا يُغسَّل ويُكفَّن ويُصَلّى عليه كغيرِه مِن أمواتِ المسلِمين

kesimpulan : apabila pembunuhan tersebut sama2 mempunyai niat untuk saling membunuh maka keduanya masuk katagori القاتل والمقتول فى النار yang mebunuh dan yang di bunuh masuk neraka, dan  apabila pembunuhan tersebut tdk di sengaja contoh karena membela diri dan ternyata membunuh atau terbunuh maka tdk termasuk kepada kata القاتل والمقتول فى النار.


========================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAMU

MUSYAWWIRIN :

Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )

PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya

 EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
 Kolom musawwirin:
 https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/453133271514314
 Link asal:
 https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas266hukum-carok-menurut-islam/470975736396734/?refid=18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar