Senin, 26 Oktober 2015

doc.matas 222. HUKUM MENGATAKAN KATA TALAK DENGAN TIDAK SERIUS KEPADA ISTRINYA


Haryadi Ptra Lamsell
31 Maret pukul 10:56

assalamu alaikum
Neh ada pertanyaan dari temen saya..  Adakah jatuh talaq Jika seorang suami mengatakan talaq  pada istrinya.. Dngan bercanda dan Tdak ada niat mentalaqnya_????????

Jawaban :
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai kesimpulan bahwa hukum Mengatakan tallaq dengan bergurau yang di tanyakan oleh sahabat fillah saudara Haryadi Ptra Lamsell Adalah berkesimpulan sebagai berikut :

Di jawab oleh Al-Ustad :Rifki Baehaqqi

فَصْلٌ يَقَعُ طَلَاقُ الْهَازِلِ وَعِتْقُهُ وَكَذَا نِكَاحُهُ وَسَائِرُ تَصَرُّفَاتِهِ ظَاهِرًا وَبَاطِنًا فَلَا يُدَيَّنُ كَأَنْ قالت له في مُعْرِضِ الدَّلَالِ أو الِاسْتِهْزَاءِ طَلِّقْنِي فقال طَلَّقْتُك وَذَلِكَ لِأَنَّهُ أتى بِاللَّفْظِ عن قَصْدٍ وَاخْتِيَارٍ وَعَدَمُ رِضَاهُ بِوُقُوعِهِ لِظَنِّهِ أَنَّهُ لَا يَقَعُ لَا أَثَرَ له لِخَطَأِ ظَنِّهِ كما لَا أَثَرَ له فِيمَا لو طَلَّقَ بِشَرْطِ الْخِيَارِ له وَلِخَبَرِ ثَلَاثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جَدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرَّجْعَةُ رَوَاهُ أبو دَاوُد

Dan jatuh thalaknya orang yang bersenda gurau begitu juga nikah dan setiap akad pengelolaan hartanya secara lahir dan bathin maka tidak menjadi miliknya kembali, seperti saat istrinya yang bertujuan bercanda berkata “Talaklah aku..!” maka suami menimpali candaannya dengan berkata “Kutalak dirimu” maka jatuhlah talaknya.Yang demikian dikarenakan suami memakai bentuk kata TALAK yang tidak diperlukan lagi adanya niat dan keadaan ikhtiyarnya (kemauannya sendiri). Tiada kerelaan menjatuhkannya sesuai dengan yang dia duga tidak berpengaruh karena dugaanya dianggap salah.......

Dan karena berdasarkan hadits nabi Muhammad SAW “Tiga hal yang apabila dikatakan dengan sungguh-sungguh maka dia menjadi serius dan bila dikatakan dengan main-main, akan jadi serius pula, yaitu nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu daud). Asnaa al-Mathaalib III/281

Di jawab oleh Al-Ustad :Sultoni arobby
ﻭﻳﻘﻊ ﻃﻼﻕ ﺍﻟﻬﺎﺯﻝ ﺑﻪ ﺑﺄﻥ ﻗﺼﺪ ﻟﻔﻈﻪ ﺩﻭﻥ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﺃﻭ ﻟﻌﺐ ﺑﻪ ﺑﺄﻥ ﻟﻢﻳﻘﺼﺪ ﺷﻴﺌﺎ ﻭﻻ ﺃﺛﺮ ﻟﺤﻜﺎﻳﺔ ﻃﻼﻕ ﺍﻟﻐﻴﺮ ﻭﺗﺼﻮﻳﺮ ﺍﻟﻔﻘﻴﻪ ﻭﻟﻠﺘﻠﻔﻆ ﺑﻪ ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﺴﻤﻊ ﻧﻔﺴﻪ
Dan jatuhlah talaknya orang yang bersenda gurau seperti saat ia menyengaja lafadznya bukan maknanya, atau bermain-main seperti saat ia tidak menyengaja sesuatupun.Dan tidak berpengaruh karena menceriterakan talaknya orang lain, penjabaran orang alim fiqh dan sebatas melafadzkannya sekira tanpa terdengar oleh dirinya.

Fath al-Mu’iin IV/5
( ﻭ ) ﻳﻘﻊ ( ﺑﻜﻨﺎﻳﺔ ) ﻭﻫﻲ ﻣﺎ ﻳﺤﺘﻤﻞ ﺍﻟﻄﻼﻕ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ( ﻣﻊﻧﻴﺔ ) ﻹﻳﻘﺎﻉ ﺍﻟﻄﻼﻕ
Dan talak bisa jatuh dengan kata kinayah ialah kata-kata yang mengandung arti talak dan arti lainnya dengan syarat dibarengi niat saat menjatuhkannya. Fath al-Mu’iin


Lafaz talak :
Kalimat yang dipakai untuk penceraianada dua macam :
1. Sharih (terang), yaitu kalimat yang tidak ragu ragu lagi bahwa yang dimaksud adalah memutuskanikatan perkawinan, seperti kta si suami, "Engkau tertalk," atau "Saya ceraikan engkau." kalimat yg sharih (terang) ini tidak perlu dngan niat. Berarti apabila dikatakan oleh suami, berniat atau tidak berniat, keduanya terus bercerai, asal perkataannya itu bukam berupa hikayat.
2. Kinayah (sindiran), yaitu kalimat yg mash ragu ragu, boleh diartikan untuk perceraiannikah atau yang lain, seperti kata suami, "pulanglahengkau kerumah keluargamu", atau "pergilah dari sini," dsb. Kalimat sindiran ini bergantungpada niat, artinya "kalau tidak diniatkan untuk perceraiannikah, tidaklah jatuh talak. Kalau diniatkam untuk menjatuhkan talak barulah menjadi talak." Jadi kesimpulannya jika talaknya yang di lontarkan adalah kalimat shoreh maka jatuh tallaqnya  Dan sebaliknya jika kalimat yang di lontarkan kinayah maka tdk jatuh karna butuh niat.
==========================================
MUSYAWWIRIN : Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS )

PENELITI :
(1). Ustadz Alfin Jayani (2). Ach al faroby (3). Ustadz Sultoni Arobbi (4). Ustadzah Naila Mazaya Maya (5). Ustadz Abu Shafa (6) Ustadz Abdul Ghafur Masykur (7) Ustadzah Mariyatul Qibtiyah 8. Ustad Alan Rush 9. Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi

Kolom Musyawirin :
https://m2.facebook.com/groups/297908517036791?view=permalink&id=452142694946705&refid=18&_ft_
Link asal:
https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas-232-hukum-mengatakan-kata-talak-dengan-tidak-serius-kepada-istrinya/460994820728159/?refid=18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar