Broto Seno Pati
17 April pukul 14:40
assalamu alaikum...
Pra smua teman matas dn asatidz hususx...sya ingin penjelasan yg mntab pda kalian smua,,tentang bagaimnakah hukumx suami mengecup susu istrix dn mnelan air susux mubah..Haram ato makruh apa sunnah...Atas perhatiaanx trima kasih
Jawaban :
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai kesimpulan bahwa hukum hukumx suami mengecup susu istrix dn mnelan air susux yang di tanyakan oleh sahabat fillah saudara Broto Seno Pati
Adalah berkesimpulan sebagai berikut :
Di jawab oleh: oleh Al-Ustad Sultoni Arobby
( تتمة ) يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها "
Boleh bagi suami menikmati semua jenis aktivitas seks dari istrinya selain pada lingkaran duburnya, meskipun dilakukan dengan menghisap klitorisnya"(Fathul Mu'in, 3/340
Air susu menurut kalangan syafiiyah dihukumi SUCI bahkan syekh Abu hamid menyatakanterjadi ijma’ ulama dalam hal ini.
(الثالث) لبن الآدمى وهو طاهر علي المذهب وهو المنصوص وبه قطع الاصحاب الا صاحب الحاوى فانه حكى عن الانماطى من اصحابنا انه نجس وانما يحل شربه للطفل للضرورة ذكره في كتاب البيوع وحكاه الدارمي في أواخر كتاب السلم وحكاه هناك الشاشي والرويانى وهذا ليس بشئ بل هو خطأ ظاهر وانما حكي مثله للتحذير من الاغترار به وقد نقل الشيخ أبو حامد في تعليقه عقب كتاب السلم اجماع المسلمين علي طهارته قال الرويانى في آخر باب بيع الغرر إذا قلنا بالمذهب ان الآدمية لا تنجس بالموت فماتت وفى ثديها لبن فهو طاهر يجوز شربه وبيعه
alMajmuu’ II/569
Di jawab oleh: Al-Ustad Ibnu Malik
Menurut madzhab Hanafi hukum mengkonsumsi ASI adalah harom karena ASI adalah bagian dari manusia yang harom untuk dimanfaatkan (dikonsumsi) bahkan untuk obat sekalipun kecuali dalam kondisi dlorurot. Maka ketika seorang suami mengecup punting susu istrinya dan segaja menyesap ASInya, maka dia berdosa walaupun tidak menyebabkan mahrom.
• Menurut sebagian ulama’ yang lain menyatakan bahwa ASI adalah najis, maka mengkonsumsi ASI adalah harom kecuali dalam kondisi dlorurot seperti bayi yang Menurut madzhab Hanafi hukum mengkonsumsi ASI adalah harom karena ASI adalah bagian dari manusia yang harom untuk dimanfaatkan (dikonsumsi) bahkan untuk obat sekalipun kecuali dalam kondisi dlorurot. Maka ketika seorang suami mengecup punting susu istrinya dan segaja menyesap ASInya, maka dia berdosa walaupun tidak menyebabkan mahrom.
• Menurut sebagian ulama’ yang lain menyatakan bahwa ASI adalah najis, maka mengkonsumsi ASI adalah harom kecuali dalam kondisi dlorurot seperti bayi yang mengkonsumsi ASI
Kesimpulannya susu menurut imam syafi'ie suci dan melakukan aktifita terhadap istri diperbolehkan selagi masih dijalan syare'at yg telah di tentukan dalam al-quran
SURAH AL-BAQARAH AYAT 223
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ ﴿سورة البقرة : ٢٢٣﴾
Artinya: Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. [Q.S. al-Baqarah: 223]
Demikian semuga bermanfaat amin.
===================================================
MUSYAWWIRIN : Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS ) PENELITI : (1). Ustadz Alfin Jayani (2). Ach al faroby (3). Ustadz Sultoni Arobbi (4). Ustadzah Naila Mazaya Maya (5). Ustadz Abu Shafa (6) Ustadz Abdul Ghafur Masykur (7) Ustadzah Mariyatul Qibtiyah 8. Ustad Alan Rush 9. Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Kolom Musyawirin :
https://m.facebook.com/groups/297908517036791?view=permalink&id=460400180787623&refid=18&_ft_
Link asal:
https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas244-hukum-minunm-susu-istri/464013470426294/?refid=18
17 April pukul 14:40
assalamu alaikum...
Pra smua teman matas dn asatidz hususx...sya ingin penjelasan yg mntab pda kalian smua,,tentang bagaimnakah hukumx suami mengecup susu istrix dn mnelan air susux mubah..Haram ato makruh apa sunnah...Atas perhatiaanx trima kasih
Jawaban :
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai kesimpulan bahwa hukum hukumx suami mengecup susu istrix dn mnelan air susux yang di tanyakan oleh sahabat fillah saudara Broto Seno Pati
Adalah berkesimpulan sebagai berikut :
Di jawab oleh: oleh Al-Ustad Sultoni Arobby
( تتمة ) يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها "
Boleh bagi suami menikmati semua jenis aktivitas seks dari istrinya selain pada lingkaran duburnya, meskipun dilakukan dengan menghisap klitorisnya"(Fathul Mu'in, 3/340
Air susu menurut kalangan syafiiyah dihukumi SUCI bahkan syekh Abu hamid menyatakanterjadi ijma’ ulama dalam hal ini.
(الثالث) لبن الآدمى وهو طاهر علي المذهب وهو المنصوص وبه قطع الاصحاب الا صاحب الحاوى فانه حكى عن الانماطى من اصحابنا انه نجس وانما يحل شربه للطفل للضرورة ذكره في كتاب البيوع وحكاه الدارمي في أواخر كتاب السلم وحكاه هناك الشاشي والرويانى وهذا ليس بشئ بل هو خطأ ظاهر وانما حكي مثله للتحذير من الاغترار به وقد نقل الشيخ أبو حامد في تعليقه عقب كتاب السلم اجماع المسلمين علي طهارته قال الرويانى في آخر باب بيع الغرر إذا قلنا بالمذهب ان الآدمية لا تنجس بالموت فماتت وفى ثديها لبن فهو طاهر يجوز شربه وبيعه
alMajmuu’ II/569
Di jawab oleh: Al-Ustad Ibnu Malik
Menurut madzhab Hanafi hukum mengkonsumsi ASI adalah harom karena ASI adalah bagian dari manusia yang harom untuk dimanfaatkan (dikonsumsi) bahkan untuk obat sekalipun kecuali dalam kondisi dlorurot. Maka ketika seorang suami mengecup punting susu istrinya dan segaja menyesap ASInya, maka dia berdosa walaupun tidak menyebabkan mahrom.
• Menurut sebagian ulama’ yang lain menyatakan bahwa ASI adalah najis, maka mengkonsumsi ASI adalah harom kecuali dalam kondisi dlorurot seperti bayi yang Menurut madzhab Hanafi hukum mengkonsumsi ASI adalah harom karena ASI adalah bagian dari manusia yang harom untuk dimanfaatkan (dikonsumsi) bahkan untuk obat sekalipun kecuali dalam kondisi dlorurot. Maka ketika seorang suami mengecup punting susu istrinya dan segaja menyesap ASInya, maka dia berdosa walaupun tidak menyebabkan mahrom.
• Menurut sebagian ulama’ yang lain menyatakan bahwa ASI adalah najis, maka mengkonsumsi ASI adalah harom kecuali dalam kondisi dlorurot seperti bayi yang mengkonsumsi ASI
Kesimpulannya susu menurut imam syafi'ie suci dan melakukan aktifita terhadap istri diperbolehkan selagi masih dijalan syare'at yg telah di tentukan dalam al-quran
SURAH AL-BAQARAH AYAT 223
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ ﴿سورة البقرة : ٢٢٣﴾
Artinya: Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. [Q.S. al-Baqarah: 223]
Demikian semuga bermanfaat amin.
===================================================
MUSYAWWIRIN : Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah ( MATAS ) PENELITI : (1). Ustadz Alfin Jayani (2). Ach al faroby (3). Ustadz Sultoni Arobbi (4). Ustadzah Naila Mazaya Maya (5). Ustadz Abu Shafa (6) Ustadz Abdul Ghafur Masykur (7) Ustadzah Mariyatul Qibtiyah 8. Ustad Alan Rush 9. Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Kolom Musyawirin :
https://m.facebook.com/groups/297908517036791?view=permalink&id=460400180787623&refid=18&_ft_
Link asal:
https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas244-hukum-minunm-susu-istri/464013470426294/?refid=18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar