Letto Demiandho Nolewzor
14 April pukul 16:15
assalamualaikum. . jika seorang suami terkena penyakit HIV, dia mengajak untuk bersenggama pda istrinya. Tapi istrinya menolak. Bagaimana hukumnya? Mohon penjelasan.
Jawaban :
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai kesimpulan bahwa hukum suami terkena penyakit HIV, dia mengajak untuk bersenggama pda istrinya yang di tanyakan oleh sahabat fillah saudara Letto Demiandho Nolewzor Adalah berkesimpulan sebagai berikut :
DI Jawab : Oleh @ Al-Ustad Sultoni Arobbi
Virus HIV akan menular manakala terjadi kontak langsung dinding sel tubuh yang terbuka dengan cairan tubuh pengidap HIV. Kontak terbuka ini amat potensial terjadi pada saat berhubungan intim karena adanya gesekan pada saat penetrasi. Gesekan tersebut akan menimbulkan luka yang tidak kasat mata dan bisa menjadi pintu masuk virus HIV. Dalam konteks inilah kehadiran kondom diduga kuat dapat mencegah interaksi cairan vagina dan sperma sehingga penularan virus dapat diminimalisasi.
Dengan demikian, ditingkat pemakaian, pada dasarnya hukumnya mubah. Seseorang yang sehat memiliki hak untuk menggunakan kondom atau tidak sesuai kesepakatan dengan pasangannya. Akan tetapi, hukum mubah ini akan berubah menjadi sebuah kewajiban manakala salah satunya mengidap virus HIV. Untuk menjamin keselamatan dan kelangsungan hidup (hifdz al-nafs), baik untuk dirinya ataupun orang lain, ia harus menggunakan kondom sebab kondom diduga kuat mampu menjadi sarana (وسيلة) untuk menutup jalan masuk virus HIV (سد الذريعة). Hal ini sesuai dengan Kaidah Fiqhiyyah yang menyatakan:
ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب (تاج الدين السبكي، الأشباه والنظائر، بيروت-دار الكتب العلمية، الطبعة الأولى، 1411هـ/1991م، الجزء الثاني، 90)
"Sesuatu yang mana perkara yang wajib tidak bisa terlaksana dengan sempurna kecuali dengan sesuatu tersebut, maka sesuatu tersebut hukumnya wajib". (Tajuddin as-Subki, al-Asybah wa an-Nadzair, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, cet ke-1, 1411 H, Vol: II, h. 90)
وفي الصحيح : فر من المجذوم فرارك من الأسد. قال الإمام الشافعي في الأم : وأما الجذام والبرص فإنه أي كلا منهما يعدي الزوج ويعدي الولد ، وقال في موضع آخر : الجذام والبرص مما يزعم أهل العلم بالطب والتجارب أنه يعدي كثيرا ، وهو مانع للجماع لا تكاد النفس أن تطيب أن تجامع من هو به ، والولد قلما يسلم منه وإن سلم أدرك نسله (محمد الخطيب الشربيني، مغني المحتاج مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج، بيروت-دار الفكر، الجزء الثالث، ص. 203)
“Dalam kitab Shahih :Larilah kamu dari orang yang terjangkit lepra seperti kamu lari dari harimau. Imam Syafi`i berkata dalam kitab al-Umm : Adapun lepra dan kusta, sesungguhnya kedua-duanya dapat menular kepada pasangan dan anaknya. Di tempat lain beliau berkata: Lepra dan kusta menurut dugaan para ahli kedokteran dan riset adalah termasuk penyakit yang banyak menular. Ia termasuk penghalang hubungan intim. Nafs tidak tertarik lagi berhubungan intim dengan orang yang terjangkit penyakit tersebut dan anaknya jarang sekali selamat dari penyakit tersebut, dan jika selamat maka penyakit tersebut akan mengenai keturunannya". (Muhammad al-Khotib as-Syarbini, Mughi al-Muhtaj ilaih
Pada dasarnya, kewajiban menjaga dari HIV&AIDS pertama-tama dan terutama berada di pundak masing-masing pribadi. Setiap orang wajib menjaga keharmonisan dan keseimbangan fungsi organ-organ tubuh. Hadirnya penyakit hanyalah konsekwensi logis dari tubuh yang tidak normal. Sengaja membiarkan tubuh tidak berjalan sesuai dengan tabi’atnya yang sehat dipandang sebagai tindakan mencelakakan diri. Al-Qur’an sangat tegas melarang seseorang untuk menceburkan diri ke dalam kehancuran.
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “....Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al-Baqarah: 195)
Kewajiban menjaga diri ini juga dapat dipahami dari adanya perintah untuk berobat, sebagaimana Hadits
إن الله أنزل الداء والدواء وجعل لكل داء دواء فتداووا ولا تداووا بحرام (رواه أبو داوود) “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat. Dan Allah telah menciptakan obat untuk semua penyakit. Maka berobatlah, dan jangalah engkau berobat dengan hal-hal yang haram” (HR. Abu Dawud)
Terkait dengan keberadaan HIV&AIDS, penyakit ini belum dikenal dalam al-Qur’an, Sunnah ataupun peradaban masa lalu. Namun dengan melihat jenis dan efek yang ditimbulkan, HIV&AID dapat di-ilhaq-kan dengan penyakit Judzam (lepra).
عن أبي هريرة قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول فر من المجذوم فرارك من الأسد (رواه أحمد والطبراني، وابن حبان) “Dari Abi-Hurairah r.a. ia berkata: saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, larilah kamu (menghindar) dari orang yang terjangkit penyakit lepra, seperti kamu lari dari harimau." (HR.Ahmad, Thabrani dan Ibn Hibban)
لا تديموا النظر إلى المجذومين إذا كلمتموهم فليكن بينكم وبينهم قيد رمح (رواه أحمد والطبراني وعبد الرزاق وابن جرير) “Kalian jangan lama-lama memandang orang yang sedang terjangkit penyakit lepra, jika kalian berbicara kepada mereka hendaklah kamu menjaga jarak sejengkal tombak" (HR. Ahmad)
Sumber :
http://www.muslimedianews.com/2014/02/bahtsul-masail-diniyyah-lknu-tentang.html?m=1
Kesimpulannya ialah Boleh si istri menulak ajakan suami, kecuali suami mau memakai kondom demi untuk menyelamatkan diri dari penyakit menular tersebut.
Demikian semuga menjadi ilmu yang bermanfaat amin
========================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAMU
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )
PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Kolom musawwirin:
https://m.facebook.com/groups/297908517036791?view=permalink&id=458816767612631&refid=18&_ft_
Link asal:
https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas-254-hukum-istri-menolak-suami-mengajak-berhubungan-intim-kerna-hiv/467215100106131/?refid=18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar