Selasa, 27 Oktober 2015

doc.matas.251. HUKUM SUAMI ISTRI NUNTON FLEM FORNO UNTUK MEMBANGKITKAN SAHWAT


Barizi Abds Al Ghazali
28 Maret
Asslamualaikum Wr Wb. Para ustad & ustazdah mau nanya nih Bagai mana hukumnya suami istri mengudang nafsu dgn nunton felem sex?,, Mohon jawabannya,,

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM  Setelah kita musyawah bersama member MATAS dan para asatidz wal Asatidzah dan Dewan Tahkim Matas mempunyai kesimpulan bahwa hukum hukumnya suami istri mengudang nafsu dgn nunton felem sex yang di tanyakan oleh sahabat fillah saudara  Barizi Abds Al Ghazalikesimpulannya sebagai berikut :
Di jawab Oleh : Al-Ustad @Abdul Ghofur Masykur

. ﺣﺎﺷﻴﺘﺎ ﻗﻠﻴﻮﺑﻲ ﻭﻋﻤﻴﺮﺓ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﺻﺤـ 209 ﻭﺍﻟﺤﺎﺻﻞ ﺃﻧﻪ ﻳﺤﺮﻡ ﺭﺅﻳﺔ ﺷﻲﺀ ﻣﻦﺑﺪﻧﻬﺎ ﻭﺇﻥ ﺃﺑﻴﻦ ﻛﻈﻔﺮ ﻭﺷﻌﺮ ﻋﺎﻧﺔ ﻭﺇﺑﻂﻭﺩﻡ ﺣﺠﻢ ﻭﻓﺼﺪ ﻻ ﻧﺤﻮ ﺑﻮﻝ ﻛﻠﺒﻦ ﻭﺍﻟﻌﺒﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺒﺎﻥ ﺑﻮﻗﺖ ﺍﻹﺑﺎﻧﺔﻓﻴﺤﺮﻡ ﻣﺎ ﺃﺑﻴﻦ ﻣﻦ ﺃﺟﻨﺒﻴﺔ ﻭﺇﻥ ﻧﻜﺤﻬﺎﻭﻻ ﻳﺤﺮﻡ ﻣﺎ ﺃﺑﻴﻦ ﻣﻦ ﺯﻭﺟﺔ ﻭﺇﻥ ﺃﺑﺎﻧﻬﺎ ﻭﺷﻤﻞ ﺍﻟﻨﻈﺮ ﻣﺎ ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﻭﺭﺍﺀﺯﺟﺎﺝ ﺃﻭ ﻣﻬﻠﻬﻞ ﺍﻟﻨﺴﺞ ﺃﻭ ﻓﻲ ﻣﺎﺀﺻﺎﻑ ﻭﺧﺮﺝ ﺑﻪ ﺭﺅﻳﺔ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺃﻭ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺮﺁﺓ ﻓﻼ ﻳﺤﺮﻡ ﻭﻟﻮ ﻣﻊﺷﻬﻮﺓ ﻭﻳﺤﺮﻡ ﺳﻤﺎﻉ ﺻﻮﺗﻬﺎ ﻭﻟﻮ ﻧﺤﻮﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﺇﻥ ﺧﺎﻑ ﻣﻨﻪ ﻓﺘﻨﺔ ﺃﻭ ﺍﻟﺘﺬ ﺑﻪﻭﺇﻻ ﻓﻼ ﻭﺍﻷﻣﺮﺩ ﻓﻴﻤﺎ ﺫﻛﺮ ﻛﺎﻟﻤﺮﺃﺓ

Di jawab Oleh : Al-Ustad @Lutfi Jaya

Orang yang telah nonton film semacam ini wajib bertaubat kepada Allah. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَزِنَا الْعَيْنَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ النُّطْقُ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ “

Sesungguhnya Allah menetapkan jatah dosa zina bagi anak Adam. Dia pasti mendaatkannya, tidak bisa mengelak. Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan berbicara, zina hati dengan membayangkan dan timbul gairah. Sementara kemaluan membuktikan kelanjutan zina yang sesungguhnya atau tidak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

• Lutfi Jaya Hukumnya tetap haram karena kebanyakan mafsadad dari pada maslahatnya, peringatan penting dalam masalah nikmat yang perlu kita ingat, jika seseorang telah menceburkan dirinya untuk menikmati sesuatu yang haram, bisa jadi Allah cabut kemampuan dirinya untuk menikmati yang halal.
Ketika sang suami telah menikmati aurat wanita, bisa jadi dia tidak lagi mampu menikmati kebersamaan dengan istrinya yang dihalalkan. Demikian pula, wanita yang bisa menikmati aurat lelaki yang lain, atau melihat kegagahan lelaki yang lain di ranjang, dia akan menilai kecil suaminya dan mermehkan suaminya. Sementara itu, sang suami tidak bisa memberi kepuasan kepada istri seperti halnya yang telah dia lihat. Apa yang bisa Anda bayangkan? Keharmonisan yang mereka dambakan justru menjadi bibit perpecahan yang mereka dapatkan.
Pelajaran berharga dari sifat bidadari surga yang Allah nyatakan dalam Alquran,
وَعِنْدَهُمْ قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ عِينٌ “Mereka mendaptkan bidadari-bidadari yang terbatas pandangannya, bermata jeli.” (QS. As-Shafat: 48)


Di jawab Oleh : Al-Ustad @Sultoni Arobbi

Ada pendapat yang mengatakan bahwa melihat film porno bagi pasangan suami-istri diperbolehkan. Pandangan ini dirujukkan kepada apa yang dikemukakan oleh Syihabuddin al-Qalyubi. Beliau berpendapat bahwa haram melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyyah, meskipun itu sudah terpisah darinya, seperti kuku atau rambut kemaluannya. Keharaman melihat ini juga meliputi melihatnya dari balik kaca atau kain tenun yang tipis atau dalam air yang jernih. Namun jika melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin tidaklah diharamkan walaupun disertai dengan syahwat.

وَالْحَاصِلُ أَنَّهُ يَحْرُمُ رُؤْيَةُ شَيْءٍ مِنْ بَدَنِهَا ، وَإِنْ أُبِينَ كَظُفُرٍ وَشَعْرِ عَانَةٍ وَإِبْطٍ وَدَمِ حَجْمٍ وَفَصْدٍ لَا نَحْوُ بَوْلٍ كَلَبَنٍ ، وَالْعِبْرَةُ فِي الْمُبَانِ بِوَقْتِ الْإِبَانَةِ فَيَحْرُمُ مَا أُبِينَ مِنْ أَجْنَبِيَّةٍ ، وَإِنْ نَكَحَهَا وَلَا يَحْرُمُ مَا أُبِينَ مِنْ زَوْجَةٍ وَإِنْ أَبَانَهَا ، وَشَمِلَ النَّظَرُ مَا لَوْ كَانَ مِنْ وَرَاءِ زُجَاجٍ أَوْ مُهَلْهَلِ النَّسْجِ أَوْ فِي مَاءٍ صَافٍ ، وَخَرَجَ بِهِ رُؤْيَةُ الصُّورَةِ فِي الْمَاءِ أَوْ فِي الْمِرْآةِ فَلَا يَحْرُمُ وَلَوْ مَعَ شَهْوَةٍ. (شهاب الدين القليوبي، حاشية القليوبي، بيروت-دار الفكر، 1419هـ/1998م، ج, 3، ص. 209)

“Kesimpulannya, bahwa haram melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyyah meskipun dipisahkan, seperti kuku, rambut kemaluan, bulu ketiak, darah bekam, darah yang keluar dengan cara membelah pembulu darah vena (fashd), bukan semisalnya air kencingnya seperti air susu. Dan yang menjadi pegangan itu pada apa yang dipisahkan pada saat waktu pemisahan. Karenanya, haram apa yang terpisah dari perempuan ajnabiyyah meskipun sudah pernah dinikahi, dan tidak haram apa yang dipisahkan dari istrinya sekalipun suaminya memisahkannya. Melihat dalam konteks ini termasuk melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyyah dari balik kaca atau kain tenun yang tipis atau air yang jernih. Dan terkecualikan dari melihat aurat perempuan ajnabiyyah adalah melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin”. (Syihabuddin al-Qalyubi, Hasyiyah al-Qalyubi, Bairut-Dar al-Fikr, 1419 H/1998 M, juz, 3, h. 2019).
Jadi, menurut kalangan yang memperbolehkan melihat film porno bagi pasangan suami-istri pada dasarnya mereka meng-ilhaq-kan dengan melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin. Dimana menurut Syihabuddin al-Qalyubi hal ini tidak diharamkan kendatipun menimbulkan syahwat.
Namun pandangan ini tidak sertamerta bisa diterima begitu saja. Sebab ada pendapat lain yang menyatakan bahwa melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti mahram atau selainnya, selain istri, jika menimbulkan syahwat adalah haram. Bahkan keharaman ini menurut Ali asy-Syibramalisi mencakup juga keharaman melihat benda-benda mati (al-jamadat).

أَمَّا النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ فَحَرَامٌ قَطْعًا لِكُلِّ مَنْظُورٍ إلَيْهِ مِنْ مَحْرَمٍ وَغَيْرِهِ غَيْرِ زَوْجَتِهِ وَأَمَتِهِ شَرْحُ م ر قَالَ ع ش عُمُومُهُ يَشْمَلُ الْجَمَادَاتِ فَيَحْرُمُ النَّظَرُ إلَيْهَا بِشَهْوَةٍ --أنظر سليمان البجيرمي، التجريد لنفع العبيد، المكتبة الإسلامية-تركيا، ج، 3، ص. 326

“Adapun melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti mahram dan selainnya, selain istri dan budaknya, secara pasti adalah haram (Syarh Muhammad ar-Ramli). (Dalam hal ini) Ali asy-Syibramalisi menyatakan bahwa keumuman keharaman ini meliputi benda-benda mati. Karenanya, haram melihat benda-benda mati dengan disertai syahwat” (Lihat, Sulaiman al-Bujairimi, at-Tajrid li Naf’ al-‘Abid, al-Maktabah al-Islamiyyah-Turkey, tt, juz, 3, h. 326).
Dengan mengacu kepada pandangan yang kedua, maka menonton film porno bagi suami-istri adalah haram. Sebab, melihat benda mati saja jika disertai dengan syahwat itu hukumnya haram, apalagi melihat film porno.
Sebenarnya, masih banyak cara-cara lain yang diajarkan Islam untuk menambah gairah seksual pasangan suami-istri. Seperti melakukan cumbu-rayu dan ciuman sebelum melakukan hubungan badan, dan lain-lain. Karenanya, kami lebih cenderung kepada pendapat yang kedua


========================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAMU

MUSYAWWIRIN :

Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )

PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya

 EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
 Link asal:
https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas263-hukum-suami-istri-nunton-flem-forno-untuk-membangkitkan-sahwat/469795196514788/?refid=18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar