Senin, 26 Oktober 2015

doc.matas 226. HUKUM OPERASI STERIL/KB


Guslik An-Namiri
 Hukum Operasi Seteril Bagi Perempuan.
Ilyas Ar 05 Oktober 2013.
Mau nanya ni...Istri saya sudh melahirkan 3x dan 33nya operasi, rencana Mau steril. Sedangkan kalau pakai KB istri saya sering pusing. Hukumnya seteril itu gimana ya..? Bolehkah istri sy steril..? Mohon bantuannya.
Jawaban.
Kepada Saudara Ilyas Ar@ yang dimulyakan Allah. Menanggapi pertanya saudara diatas yang berkenaan dengan hukum steril kami menyimpulkan sebagai berikut:
(1). Jika pelaksanaan berobat dengan Pil KB bagi seorang ibu, baik itu melalui suntikan atau dalam bentuk Pil bila tujuannya untuk mengatur jarak kelahiran atau karena untuk bertujuan ingin mendidik anak anaknya supaya terarah, maka hukumnya boleh.
(2). Namun jika seorang ibu sampai beroperasi Seteril dengan tujuan ingin memutuskan supaya tidak mengandung lagi,dalam pengertian agar tidak mempunyai atau melahirkan anak lagi, maka hal yang demikian hukumnya haram. Kecuali jika ada alasan yang dibenarkan oleh agama, seperti halnya kata dokter yang ahli jika ia mengandung dapat membahayakan jiwanya.
Kesimpulannya: Jika melakukan operasi Seteril dengan alasan karena pusing, maka alasan tersebut tidak dibenarkan dalam agama. Dengan demikian melakukan Seteril seperi diatas hukumnya haram, karena seteril tersebut sudah pasti memutuskan rahim dari mengandung.
Dasar Pengambilan

 Oleh: Guslik An_Namiri@ .
ﻮﻋﺑﺎﺮﺘﻪ : ﻭﺃﻤﺎ ﺇﺴﺘﻌﻤﺎﻞ ﻤﺎ ﻴﻗﻄﻊ ﺍﻟﺤﺑﻞ ﻤﻦ ﺃﺼﻟه ﻔﻬﻮ ﺤﺭﺍﻡ ﺑﺨﻼﻒ ﻤﺎﻻ ﻴﻗﻁﻌﻪ ﺑﻞ ﻴﺑﻂﺌﻪ ﻤﺪﺓ ﻓﻼ ﻴﺤﺭﻡ ﺑﻞ ﺇﻦ ﻜﺎﻦ ﻠﻌﺫﺮ ﻜﺘﺭﺑﻴﺔ ﻭﻟﺪ ﻟﻡ ﻴﻜﺮﻩ ﺃﻴﻀﺎ. حاشية الشرقاوى. جز 2.ص 332.

Dasar Pengambilan:

وكذا اِستعمال اْلإِمرأة الشيء اّلَذي يبطِئ الْحبل ويقطعه مِن أَصله فيكره في اْلأوّلِ ويحرم فِي الثّاَني. البجورى على فتح القريب في كتاب النكاح جزء 2 ص 93.

Dasar Pengambilan:
وفي فتاوى القماط ما حصله جواز استعمال الدواء لمنع الحيض. كتاب تلخيص المراد. ص 247 . 

Oleh: Lutfi Jaya @.

Wa'alaikaum salam Warahmah jawabanya sam dengan yang di atas. namun hanya ingin menjelaskan alat-alat kontrasepsi atau operasi medis yang bertujuan untuk mencegah sekaligus untuk menghentikan keturunan (pemandulan) adalah tergolong perbuatan yang diharamkan, yang wajib dijauhi oleh seluruh kaum muslimin.Vasektomi adalah memutus atau mengikat saluran sperma pada pria, sehingga tidak mampu lagi untuk melakukan proses pembuahan sel telur wanita. Sedangkan tubektomi adalah memutus atau mengikat saluran telur wanita sehingga tidak lagi menghasilkan telur untuk dibuahi. Kedua cara KB ini termasuk dalam tindakan pengebirian yang diharamkan. Sebagian orang berpendapat kalau saluran sperma atau telur tidak diputus, hanya diikat maka tidak termasuk pengebirian karena dapat dibuka kembali. Namun pada faktanya, pembukaan saluran yang telah diikat peluang keberhasilannya untuk kembali subur hanya 20 persen. Peluang yang sangat kecil ini menjadikan status hukumnya sama dengan pengebirian permanen. sekian.

============================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAMU

MUSYAWWIRIN :

Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )

PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya

 EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
 link asal:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar