Selasa, 27 Oktober 2015

doc.matas 242. HUKUM JUAL MANGGA DI POHONNYA



Lanceng Bujur Madureh
20 April pukul 3:21
Assalamualaikum
Bagaimana Hukum Membeli Buah Mangga DipohonnyaAtau Belum Dipetik

Jawaban

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Berdasarkan jawaban dari pada para asatid dan asatidzah bahwa HUKUM MEMBELI BUAH MANGGA DIPOHONYA YG BELUM DI PETIK yang ditanyakan oleh Akhi Lanceng Bujur Madureh dan mengahasilkan jawaban dari pada asatidz sebagai berikut :

Ema Riffah Mc

 Boleh menjual buah di pohon dengan syarat sudah mulai ada yang matang meskipun hanya satu buah. Adapun sebelum ada yang tampak matang, tidak boleh, karena hal itu adalah gharar (spekulasi terlarang) lantaran masih rawan terkena penyakit dan hama yang memusnahkannya. Oleh karena itu, boleh membelinya sebelum ada yang matang dengan syarat langsung dipetik / ditebas untuk langsung dimanfaatkan sebagai makanan hewan atau selainnya. Wallahu a’lam

• Preman Berr Tasbih

Pada dasarnya jual beli saat buah belum nampak kebaikannya (masih muda/masih belum masak) tidak diperbolehkan karena masih rawan penyakit disamping akan menimbulkan gambling pada kedua belahpihak,.Berikut ketentuan jual beli buah dalam saat belum tampak kebaikannya menurut ketentuan syara'
1. Padi, jagung, semangka, terong sayuran, tidak di perbolehkan dijual sebelum tampak kebaikannya kecuali dipetik langsung atau dijual bersama tanahnya.
2. Kurma, kelapa dan buah dalam batang pohon lainnya, tidak di perbolehkan dijual sebelum tampak kebaikannya kecuali dipetik langsung atau dijual bersama batang pohonnya atau bersama tanahnya. Solusi dalam mengatasi masalah pembelian buah yang masih belum tampak kebaikannya dan belum di mungkinkan untuk segeradi potong bila memang hal semacam ini terjadi di lingkungan kita dan tidak dapat bagi kita menghindarinya :
1. Mengikuti pendapat Imam Syafii dengan Qoul Qadiimnya yang memperkenankan penjualan semacam padi meski masih dalam tangkainya asalkan bentuk bijinya telah mengeras (dapat diperkirakan rata- rata hasil buahnya di saat siap potong => alMajmu’ juz 5 hal 49 dan juz 10 hal 472.
2. Antara penjual dan pembeli tidak mengadakan akad jual beli tapi mengadakan akad saling hibah menghibahi.

ﻭﻛﺬﻟﻚ ﺍﻟﺜﻤﺎﺭ ﻗﺒﻞ ﺑﺪﻭ ﺍﻟﺼﻼﺡ ﺗﺠﻮﺯ ﻫﺒﺘﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮﺷﺮﻁ ﺍﻟﻘﻄﻊ ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻟﺒﻴﻊ
Siraaj Alwahhaab I/308


Sultoni Arobbi

Hukumnya para ulama terdapat hilaf dalam hal ini, mayoritas ulama menyatakan tidak sah karena terdapat unsur ghoror, namun menurut Al-Baghowidan Ar-Rowyani dalam kitab Sulam At-Taufiq dihukumi boleh dan sah.Referensi qoul yang tidak sah banyak sekali diantaranya :

وتكفي رؤية بعض المبيع إن دل على باقيه كظاهر صبرة نحو بر وأعلى المائع ومثل أنموج متساويالأجزاء كالحبوب أو لم يدل على باقيه بل كان صوانا للباقي لبقائه كقشر رمان وبيض وقشرة سفلى لنحو جوز فيكفي رؤيته لأن صلاح باطنه في إبقائه وإن لم يدل هو عليه

Dan cukup melihat serbagian mabi' (barang yang dijual) jika sebagian barang yang dilihat tadi sudah dapat menunjukkan keseluruhan dari mabi', seperti bagian tengahnya gandum dan bagian atasnya cairan, dan seperti halnya contoh dari beberapa barang yang sama, seperti beberapa bijiatau barang yang dilihat tersebut tidak menunjukkan keseluruhannya, namun karena untuk menjaga sisanya agar awet, seperti kulit delima, telur dan kulit bagian bawah smisal kelapa, maka cukup melihatnyasaja, sebab bagian dalamnya bisa awet atau tetap jika bagian luarnya dibiarkan,meskipun itu tidak menunjukkan bagian dalamnya

فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين (3/ 10)

• Sultoni Arobbi Kembali ke pemhasan di atas.....
Jual beli ini dilarang oleh syari’at, berdasarkan hadits dalam kitab Shahiih yang datang dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْـعِ الثِّـمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَاعَ.

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual buah-buahan sampai (buah-buahan) tersebut nampak ma-saknya. Beliau melarang penjual maupun pembelinya.”Imam Muslim meriwayatkan dari hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ السُّنْبُلِ حَتَّى يَبْيَضَّ وَيَأْمَنَ مِنَ الْعَاهَةِ.

“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual sesuatu yang masih bertangkai sampai ia memutih dan aman dari cacat.”

Kesimpulannya yaitu sah atau boleh jual belinya dengan syarat jika sebagian barang yang dilihat tadi sudah dapat menunjukkan keseluruhan dari mabi' .

Demikian semuga menjadi ilmu yang barokah amin.


========================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAMU

MUSYAWWIRIN :

Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )

PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya

 EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
 Kolom musawwirin
   https://www.facebook.com/groups/297908517036791/permalink/   461988280628813/
  Link asal:
  https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas-253-hukum-jual-mangga-di-pohonnya/466991436795164/?refid=18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar