Selasa, 27 Oktober 2015

doc.matas 238. HUKUM TANAM BENANG DI WAJAH UNTUK KECANTIKAN



Rita Luthfiyah
18 jam
Assalamu'alaikum wrwb...Ustadz n ustadzah serta sahabat MATAS adakah yg tau kah soal tanam benang dwajah dn hukumnya ?trus tato bibir dn alis yg dia bsa bertahan 40hr smpe 2 bln ? Trims



JAWABAN

Sebelum membahas hukumnya, perlu diketahui pengertian dari sulam alis, sulam bibir dan tanam benang sebagai berikut:

Sulam Alis merupakan proses aplikasi tinta (herbal) berfungsi mengisi bagian-bagian alis yang kosong, menggantikan alis-alis rambut. Menyisipkannya diantara rambut alis asli dan membuatnya terlihat lebih tebal sekaligus alami. Proses sulam dan warna tinta herbal membuat alis terlihat lebih alami dan lebih populer dibandingkan tato alis.

Sulam bibir adalah kegiatan medis yang bertujuan untuk membuat bibir menjadi berwarna merah merona, menghilangkan warna gelap, serta dapat menjadikan bentuknya penuh dan padat.

Tanam benang atau thread lifting adalah sebuah metode kecantikan dengan menggunakan benang yang dimasukkan ke dalam kulit. Perawatan ini berfungsi untuk mengencangkan, mencerahkan dan meremajakan kulit.

Jawaban hukum:

1. Sulam alir sebagaimana sulam bibir hukumnya haram dalam Islam berdasarkan pada dua hadits berikut:

- Hadits riwayat Muslim #3966 dan riwayat Bukhari #5604:
عن عبد الله رضي الله عنه لعن الله الواشمات والمستوشمات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله
Artinya: "Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah."

Dalam menjelaskan hadits di atas, Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim 13/107 menyatakan: "Al-Wasyimah" adalah wanita yang mentato. Yaitu melukis punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir atau anggota tubuh lainnya dengan jarum atau sejenisnya hingga mengeluarkan darah lalu dibubuhi dengan tinta untuk diwarnai. Perbuatan tersebut haram hukumnya bagi yang mentato ataupun yang minta ditatokan."

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari menyatakan bahwa perempuan tidak boleh merubah sesuatu dari bentuk asal yang telah diciptakan Allah, baik menambah atau mengurangi agar kelihatan bagus. Seperti, seorang perempuan yang alisnya berdempetan, kemudian ia menghilangkan (bulu alis) yang ada di antara keduanya, agar kelihatan cantik atau sebaliknya (kelihatan jelek dengan berdempetannya).

Sulam alis dan sulam bibir sama-sama memakai sistem pewarnaan dan merubah ciptaan Allah yang diharamkan secara eksplisit pada hadits di atas (Lihat juga firman Allah dalam QS An-Nisa 4:119). Sedangkan tanam benang juga haram karena merubah ciptaan Allah. Namun, khusus untuk pewarnaan kulit (seperti sulam alis atau sulam bibir), Imam Nawawi menyatakan boleh bagi perempuan yang bersuami asalkan mendapat ijin dari suaminya, sedang yang belum bersuami haram secara mutlak. Dalam menafsiri hadits di atas Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 1/287 menyatakan:

وأما تحمير الوجه والخضاب بالسواد وتطريف الأصابع فإن لم يكن لها زوج ولا سيد أو كان وفعلته بغير إذنه فحرام ، وإن أذن جاز على الصحيح
 Islam memerintahkan seorang muslim untuk mensyukuri fisik yang ada tanpa merubahnya. Kalau ingin merubah, maka rubahlah mental dan akhlak kita menjadi lebih baik karena di situ letak daya tarik hakiki dari seorang wanita.

Perlu dicatat, bahwa hukum keharaman di atas dalam situasi yang bukan darurat. Adapun dalam situasi darurat, misalnya karena adanya cacat, maka operasi plastik pun dibolehkan. Baca:

sumber:http://www.alkhoirot.net/2014/11/hukum-sulam-alis-bibir-dan-tanam-benang.html?m=1

Tahkim Matas

Bismillahirrahmanirrahim, Menyimpulkan dari jawaban para asatidz dan asatidzah bahwa Tanam benang pada wajah termasuk namsh diterangkan dalam kitab2 fiqih bahwa Namsh itu perbuatan yg dilaknat oleh Allah Subhanahu wata'ala sesuai dengan sabda nabi Muhammad

 صلى الله عليه وسلم,لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ“
Allah melaknat wanita yang menjadi tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang minta agar bulu alisnya dicabuti, demikian pula wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan. Merekalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)Hadits larangan an namsh adalah sebagai berikut :

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ“
Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125)An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapat jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/106Nabi

 صلى الله عليه وسلم bersabda,خمس من الفطرة : الاستحداد ، والختان ، وقص الشارب ، ونتف الإبط وتقليم الأظفار“

Ada lima hal termasuk fitrah; Istihdad, khitan, memangkas kumis, mencabut bulu kemaluan, dan memotong kuku.” (HR. Bukhari, Muslim dan yang lainnya)Dari beberapa penjelasan para asatidz dan asatidzah diatas jelas y ukhtiRita Luthfiyah bahwa agama kita melarang merubah apa yg sudah diciptakan Allah .....

MASALAH INI JELAS BANGET - "DEMI KECANTIKAN" -mengisyaratkan bahwa yang haram adalah ketika hal itu dilakukan dalam rangka KECANTIKAN dan KEINDAHAN. JIKA hal ini dibutuhkan karena UNTUK PENGOBATAN atau karena ada cacat di gigi maka ini TIDAK MASALAH.”
(Syarh Shahih Muslim)Tetapi....jika demi kesehatan...semisal operasi bibir sumbing, atau sulam bibir karena jika tidak disulam bibirnya akan virusan seumur hidup tentu larangan diatas tidak lah berlaku.Bagaiaman Pertanyaan Sultoni Arobbi jika suaminya yang memerintahkan untuk mencukur alis, memasang sulam benang dan sbgainya... maka suaminya saat itu tidak perlu ditaati. Karena perbuatan itu adalah maksiat. Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada اللّهُ . Ketaatan hanyalah dalam kebaikan saja. Demikian kesimpulan dewanTahkim Matas yang berhasil ditangkap dari jawaban para asatidz dan asatidzah terima kasih banyak kepada semuanya yg telah berpartisifasi menjawab pertanyaan saudari Rita Luthfiyah, demikian WALLAHU A'LAM BISHOWAF.


========================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAMU

MUSYAWWIRIN :

Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )

PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya

 EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
 Link asal :
https://m.facebook.com/notes/majlis-taklim-as-salafiyah-al-gasim-matas-/docmatas-249-hukum-tanam-benang-di-wajah-untuk-kecantikan/420423558118619/?refid=18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar