Oleh Tahkim Matas pada 20 Juli 2014 pukul 19:14
Faqih Al Azhar
12 Juli pukul 21:26
assalamualaykum warahmah
bagai mana hukumx bunga bank
§ JAWABAN
Lutfi Jaya sebelum menghukumi RIBA bunga bank, marilah kita bedah dulu macam2 riba : Menurut para ulama fiqih, riba dibagi menjadi 4 (empat) macam:
- Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya dengan tidak sama timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan. Contoh: tukar menukar dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dan sebagainya.- Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami/mempiutangi. Contoh : Andi meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Budi. Budi mengharuskan Andi mengembalikan hutangnya kepada Budi sebesar Rp. 30.000. maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.- Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum timbang diterima. Maksudnya: orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang tersebut dari sipenjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual-beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.- Riba Nasi’ah, yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis yang pembayarannya disyaratkan lebih, dengan diakhiri/dilambatkan oleh yang meminjam. Contoh : Rusminah membeli cincin seberat 10 Gram. Oleh penjualnya disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas seberat 12 gram, dan jika terlambat satu tahun lagi, maka tambah 2 gram lagi menjadi 14 gram dan seterusnya.SELANJUTNYA marilah kita bedah sistem yg dilaksanakan pada bank tersebut...munggo teman2 yang tahu proses perbankan disilahkan....
§
§ Lutfi Jaya Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama’ sepakat bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank. Berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman bunga bank.
§
Ummu Rafifah
Muhammad Abu Zahrah dalam Buhuts fi al Riba:ورباالقرآن هو الرباالذي تسير عليه المصارف ويتعامل به الناس فهوحرام بلاشك. بحوث في الربا 37
Riba yg dimaksud dalam Al qur'an adalah riba (tambahan, bunga) yg dipraktekkan oleh Bank & masyarakat, dan itu hukumnya haram tanpa keraguan.
Yusuf Al- qardhawi dalam Fawa'id al- Bunuk:فوائدالبنوك هي الرباالحرام. فوائدالبنوك
Bunga Bank adalah riba yang diharamkan
§
Lutfi Jaya
bukan hanya sekarang para ulamak mulai dulu sdh membahas tentang bank yg akhirnya menimbulkan ikhtilaf, ada yg membolehkan dengan alasan darurat, yg mengharamkan sdh jelas prakteknya ribawi dan akhirnya para ulamak mengadakan sistem Syare'ah, sekarang alhamdulillah semua bank mempraktekkan sistem yg berbasis syare'ah. skrg umat islam tinggal memilih mau yg hukum hati2 atau tdk itu semua terserah anda.
§
Mustofai Nal Akhyar Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :1. Perbedaan FalsafahPerbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.2. Konsep Pengelolaan Dana NasabahDalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.
Shaila Nabilla
Akhu Satria Muda ini ada sedikit coment dr nabil mengenai HUKUM BEKERJA DI BANK &HUKUM MENERIMA HADIAH/GAJIDARI BANKyg mslh bunga bank itu udh jelas riba
hukumnya adalah sama sepertibermu'amalah dengan seorangyang kebanyakan hartanyaharam,, perinciannya sebagaiberikut:
* Haram, jika mengetahuidengan yakin bahwa barangyang diterima dari bank adalahhasil riba.
* Makruh, jika ragu-ragu akankehalalan dan keharamannya.> Namun menurut pendapatImam Al-Ghozali haram secaramutlak...
§
Shaila Nabilla Dan menjadi haram yangdisepakati oleh para ulama'dengan pertimbangan bahwabekerja di bank adalahmembatu mengembangkanriba,, membantu kema'siatanadalah ma'siat.
ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ – )ﺝ / 3 ﺹ 21 )( ﻗﻮﻟﻪ: ﻵﻛﻞ ﺍﻟﺮﺑﺎ ( ﻫﻮ ﻣﺘﻨﺎﻭﻟﻪ ﺑﺄﻱﻭﺟﻪ ﻛﺎﻥ، ﻭﺍﻋﺘﺮﺽ ﺑﺄﻧﻪ ﺇﻥ ﺃﺭﺍﺩ ﺑﺎﻟﺮﺑﺎﺍﻟﻤﻌﻨﻰ ﺍﻟﻠﻐﻮﻱ – ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺰﻳﺎﺩﺓ – ﻓﻼﻳﺼﺢ، ﻟﻘﺼﻮﺭﻩ ﻋﻠﻰ ﺭﺑﺎ ﺍﻟﻔﻀﻞ. ﻭﺃﻳﻀﺎﻳﻘﺘﻀﻲ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻌﻦ ﻋﻠﻰ ﺁﻛﻞ ﺍﻟﺰﻳﺎﺩﺓﻓﻘﻂ، ﺩﻭﻥ ﺑﺎﻗﻲ ﺍﻟﻌﻮﺽ. ﻭﺇﻥ ﺃﺭﻳﺪﺑﺎﻟﺮﺑﺎ ﺍﻟﻌﻘﺪ، ﻓﻐﻴﺮ ﻇﺎﻫﺮ، ﻻﻧﻪ ﻻﻣﻌﻨﻰ ﻻﻛﻞ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻭﺃﺟﻴﺐ ﺑﺎﺧﺘﻴﺎﺭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ، ﻭﻫﻮ ﻋﻠﻰ ﺗﻘﺪﻳﺮ ﻣﻀﺎﻑ،ﻭﺍﻟﺘﻘﺪﻳﺮ: ﺁﻛﻞ ﻣﺘﻌﻠﻖ ﺍﻟﺮﺑﺎ، ﻭﻫﻮﺍﻟﻌﻮﺽ.ﺍﻩ.ﺑﺠﻴﺮﻣﻲ. )ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﻣﻮﻛﻠﻪ (ﻫﻮ ﺍﻟﺪﺍﻓﻊ ﻟﻠﺰﻳﺎﺩﺓ. )ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﻛﺎﺗﺒﻪ ( ﺃﻱﺍﻟﺬﻱ ﻳﻜﺘﺐ ﺍﻟﻮﺛﻴﻘﺔ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺮﺍﺑﻴﻦ،ﻭﺃﺳﻘﻂ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ: ﺍﻟﺸﺎﻫﺪ، ﻭﻛﺎﻥﻋﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﺼﺮﺡ ﺑﻪ
ﺗﺤﻔﺔ ﺍﻟﻤﺤﺘﺎﺝ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻨﻬﺎﺝ - )ﺝ/ 41 ﺹ 275 )( ﻓَﺮْﻉٌ ( ﻳُﺴَﻦُّ ﻟِﻠْﺈِﻧْﺴَﺎﻥِ ﺃَﻥْ ﻳَﺘَﺤَﺮَّﻯ ﻓِﻲﻣُﺆْﻧَﺔِ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ﻭَﻣُﻤَﻮِّﻧِﻪِ ﻣَﺎ ﺃَﻣْﻜَﻨَﻪُ ﻓَﺈِﻥْﻋَﺠَﺰَ ﻓَﻔِﻲ ﻣُﺆْﻧَﺔِ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﺤْﺮُﻡُﻣُﻌَﺎﻣَﻠَﺔُ ﻣَﻦْ ﺃَﻛْﺜَﺮُ ﻣَﺎﻟِﻪِ ﺣَﺮَﺍﻡٌ ﻭَﻟَﺎ ﺍﻟْﺄَﻛْﻞُﻣِﻨْﻬَﺎ ﻛَﻤَﺎ ﺻَﺤَّﺤَﻪُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺠْﻤُﻮﻉِ ﻭَﺃَﻧْﻜَﺮَﻗَﻮْﻝَ ﺍﻟْﻐَﺰَﺍﻟِﻲِّ ﺑِﺎﻟْﺤُﺮْﻣَﺔِ ﻣَﻊَ ﺃَﻧَّﻪُ ﺗَﺒِﻌَﻪُﻓِﻲ ﺷَﺮْﺡِ ﻣُﺴْﻠِﻢ...klo tdk berkenan nabil minta maaf..wassalam nabil gk suka perdebatan
Tahkim Matas Bismillahirrahmanirrahim. Makna harfiyah dari kata Riba adalah pertambahan, kelebihan, pertumbuhan atau peningkatan. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Para ulama sepakat bahwa hukumnya riba adalah haram. Sebagaimana firman Allah swt dalam surat Ali Imran ayat 130 yang melarang kita untuk memakan harta riba secara berlipat ganda. PENDAPAT PARA ULAMA' - Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama’ sepakat bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank. Berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman bunga bank. - Menurut musyawarah nasional alim ulama NU pada 1992 di Lampung, para ulama NU tidak memutus hukum bunga bank haram mutlak. Memang ada beberapa ulama yang mengharamkan, tetapi ada juga yang membolehkan karena alasan darurat dan alasan-alasan lain. - Hasil rapat komisi VI dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menetapkan, bunga perbankan termasuk riba sehingga diharamkan. DENGAN INI DEWAN TAHKIM MATAS mengambil kesimpulan dan mengambil hukum yang lebih berhati-hati maka dewan tahkim memutuskan hukum bunga bank Konvensional adalah RIBA kecuali Bank tersebut bersistem Syare'ah.
========================================
DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAMU
MUSYAWWIRIN :
Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )
PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya
EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi
Link documen :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar