DOC.160.KAJIAN KITAB DALILUNNISYA' BAGIAN KE22 ( MU’TADAH GHAIRU MUMAYYIZAH DZAKIROH LI’ADATIHA WAQTAN LA QODRON)
KAJIAN KITAB DALILUNNISYA' BAGIAN KE22 ( MU’TADAH GHAIRU MUMAYYIZAH DZAKIROH LI’ADATIHA WAQTAN LA QODRON)
Lutfi Jaya
Kemarin jam 1:22
Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatu
KAJIAN KITAB DALILUNNISYA' BAGIAN KEDUA PULUH DUA
بسم الله الرحمن الرحيم
7. MU’TADAH GHAIRU MUMAYYIZAH
DZAKIROH LI’ADATIHA WAQTAN LA
QODRON
Yaitu wanita yang sudh pernah haidl dan suci. Kemudin dia mengeluarkan darah melebih batas maksimal haidl (15 hari 15 malam), serta antara darah lemah dan kuat tidak bisa dibedakan (satu warna) atau bisa dibedakan (lebih satu warna) akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat
mumayyizah. Dan dia hanya ingat kebiasaan waktu mulaina haidl, serta lupa kebiasaan lamanya haidl sbelum istihdloh.
Contoh :
Seorang wanita mengalami istihadloh, sebelum mngalaminya, di ingat tanggal 1 mulai haidl, akan tetapi dia tidk ingaat sampai kapan haidl itu berhenti. Maka tanggal 1 akin haidl.tanggal 2 sampai 15, mungkin haidl
mungkin suci, juga mungkin mulai putusnya haidl. Tanggal 16 sampai ahir bulan, yakin suci. Sedangkan hukumnya, masa yang yakin haidl, dihukumi lyaknya orang yng haidl. Masa yanng ykin suci, dihukumi layaknya orang suci. Dan masa yang mungkin haidl, mungkin suci dan mungkin mulai
terputusnya haidl, ia dihukumi sebagaimana wanita mutahayyiroh yang diterangkan dalam pmbagian mustahadloh yang ke 5.
Demikian semuga bermanfaat amin ya rabbal alamin.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu.
Lutfi Jaya
Kemarin jam 1:22
Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatu
KAJIAN KITAB DALILUNNISYA' BAGIAN KEDUA PULUH DUA
بسم الله الرحمن الرحيم
7. MU’TADAH GHAIRU MUMAYYIZAH
DZAKIROH LI’ADATIHA WAQTAN LA
QODRON
Yaitu wanita yang sudh pernah haidl dan suci. Kemudin dia mengeluarkan darah melebih batas maksimal haidl (15 hari 15 malam), serta antara darah lemah dan kuat tidak bisa dibedakan (satu warna) atau bisa dibedakan (lebih satu warna) akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat
mumayyizah. Dan dia hanya ingat kebiasaan waktu mulaina haidl, serta lupa kebiasaan lamanya haidl sbelum istihdloh.
Contoh :
Seorang wanita mengalami istihadloh, sebelum mngalaminya, di ingat tanggal 1 mulai haidl, akan tetapi dia tidk ingaat sampai kapan haidl itu berhenti. Maka tanggal 1 akin haidl.tanggal 2 sampai 15, mungkin haidl
mungkin suci, juga mungkin mulai putusnya haidl. Tanggal 16 sampai ahir bulan, yakin suci. Sedangkan hukumnya, masa yang yakin haidl, dihukumi lyaknya orang yng haidl. Masa yanng ykin suci, dihukumi layaknya orang suci. Dan masa yang mungkin haidl, mungkin suci dan mungkin mulai
terputusnya haidl, ia dihukumi sebagaimana wanita mutahayyiroh yang diterangkan dalam pmbagian mustahadloh yang ke 5.
Demikian semuga bermanfaat amin ya rabbal alamin.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar