Rabu, 21 Oktober 2015

doc.matas.157. KAJIAN DALILUNNISYA' BAGIAN KE 26(Hukum orang minum obat untuk mempercepat waktunya haid)


KAJIAN DALILUNNISYA' BAGIAN KE 26



Lutfi Jaya
21 Oktober pukul 15:01

Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatu
KAJIAN KITAB DALILUNNISYA' BAGIAN KEDUA PULUH ENAM
بسم الله الرحمن الرحيم

مسئلة
Hukum orang minum obat untuk mempercepat waktunya haid, nifas atau merubah waktu dari waktu yg biasa hukumnya ada tiga macam yaitu:1. MUBAH yaitu boleh apabila berobahnya tersebut hanya memper lambat terhadap kandungan karena udzur contoh seperti orang yang biasa susah ketika melahirkannya.2. MAKRUH ialah makruh apabila memperlambat kepada kandungan dengan tanpa udzur3. HARAM ialah aapabila mencegah sama sekali kepada kandungan
كسمفولا
boleh berobat untuk mencegah haid atau memper cepat haid selama tidak merusak kepada kandungan selamanya
keterangan ini diambil dari kitab syarqowi juz stani halaman 293Demikian semoga bermanfaat amin Wassalamu'alaikum warahmatullah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar