Rabu, 21 Oktober 2015

doc.matas.170. HUKUM NABRAK KUCING SAMPAI MATI


HUKUM NABRAK KUCING SAMPAI MATI

Hasil gambar untuk NABRAK KUCING


 Syeh Muhammad
19 Desember pukul 10:50
Assalamualaikum wr.wb... Q mo naxa bgaimana hkumx org yg menabrak kucing smpai mti....ap dsa ato gmna...mhon pnjelsanx...krna ne trjdi pdaq....trmakch

jawaban:

Tahkim Matas

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM, Setelah menyimak diri berbagai jawaban dari pada asatidz bisa ditarik kesimpulan bahwa hukum membunuh kucing itu dalam syariat Islam dilarang atau binatang lainnya yang tidak
عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِى هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ ، لاَ هِىَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا ، وَلاَ هِىَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ متفق عليه
“Ada seorang wanita yang disiksa karena seekor kucing, wanita itu
mengurung seekor kucing hingga mati, akibatnya wanita itupun masuk ke neraka. Tatkala wanita itu mengurung kucing, ia tidak memberinya makan, tidak juga memberinya minum, tidak juga ia membiarkannya pergi mencari makanan sendiri dengan menangkap serangga.” (Muttafaqun ‘alaih). Sebaliknya, Islam menganjurkan umatnya untuk berbuat baik kepada binatang-binatang yang tidak mengganggu mereka,
بينما رجل يمشي بطريق، اشتد عليه العطش، فوجد بئرا فنزل فيها، فشرب، ثم خرج، فإذا كلب يلهث يأكل الثرى من العطش، فقال الرجل: لقد بلغ هذا الكلب من العطش مثل الذي كان بلغ مني، فنزل البئر فملأ خفه ماء، ثم أمسكه بفيه حتى رقى، فسقى الكلب، فشكر الله له، فغفر له. قالوا: يا رسول الله، وإن لنا في هذه البهائم لأجرا؟ فقال: في كل كبد رطبة أجر. متفق عليه
“Tatkala seseorang sedang berjalan di suatu jalan, ia ditimpa rasa
haus yang amat sangat, kemudian ia mendapatkan sumur. Iapun segera turun kedalamnya, dan minum airnya. Setelah merasa cukup, ia segera keluar. Sekeluarnya dari sumur, ia mendapatkan seekor anjing yang sedang menjulur-julurkan lidahnya sambil menjilati tanah karena kehausan. Menyaksikan pemandangan ini, orang tersebut berkata: Sungguh anjing ini sedang merasakan kehausan sebagaimana yang tadi aku rasakan, maka iapun bergegas turun kembali ke dalam sumur. Ia mengisikan air ke dalam sepatunya, lalu dengan mulutnya menggigit sepatunya itu hingga ia keluar dari sumur. Tanpa menunggu sejenakpun,
ia meminumkan air itu ke anjing tersebut. Allah berterima kasih
(menerima amalannya) dan mengampuninya. Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, apakah (perlakuan) kita kepada binatang-binatang semacam ini akan mendapatkan pahala?” Beliau menjawab: “Pada setiap makhluq yang berhati basah (masih hidup) terdapat pahala.” (Muttafaqun ‘alaih). Ini adalah salah satu bukti nyata bahwa agama Islam adalah agama pembawa kerahmatan bukan hanya untuk pemeluknya saja, akan
tetapi bagi alam semesta, termasuk binatang. Karena itu Islam
mengharamkan atas umatnya untuk membunuh binatang tanpa tujuan yang jelas dan dibenarkan. MENGENAI kucing yang akan memberi mudharat kepada orang yang menabrak itu pernyatan yang kurang benar, Demikian semoga bermanfaat amin amin ya robbal alamin.
mengganggu. Hendaknya kita memberinya makanan dan juga tidak mengganggunya, apalagi menyiksa dan membunuhnya. FIL KISHAH
ﺗﺤﻔﺔ ﺍﻟﻤﺮﻳﺪ ﺹ 58 :
ﻓﻤﻦ ﺍﻋﺘﻘﺪ ﺃﻥ ﺍﻷﺳﺒﺎﺏ ﺍﻟﻌﺎﺩﻳﺔ
ﻛﺎﻟﻨﺎﺭ ﻭﺍﻟﺴﻜﻴﻦ ﻭﺍﻷﻛﻞ
ﻭﺍﻟﺸﺮﺏ ﺗﺆﺛﺮ ﻓﻰ ﻣﺴﺒﺒﺎﺗﻬﺎ
ﺍﻟﺤﺮﻕ ﻭﺍﻟﻘﻄﻊ ﻭﺍﻟﺸﺒﻊ ﻭﺍﻟﺮﻯ
ﺑﻄﺒﻌﻬﺎ ﻭﺫﺍﺗﻬﺎ ﻓﻬﻮ ﻛﺎﻓﺮ
ﺑﺎﻹﺟﻤﺎﻉ ﺃﻭ ﺑﻘﻮﺓ ﺧﻠﻘﻬﺎ ﺍﻟﻠﻪ
ﻓﻴﻬﺎ ﻓﻔﻰ ﻛﻔﺮﻩ ﻗﻮﻻﻥ ﻭﺍﻷﺻﺢ
ﺃﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﺑﻜﺎﻓﺮ ﺑﻞ ﻓﺎﺳﻖ
ﻣﺒﺘﺪﻉ ﻭﻣﺜﻞ ﺍﻟﻘﺎﺋﻠﻴﻦ ﺑﺬﻟﻚ
ﺍﻟﻤﻌﺘﺰﻟﺔ ﺍﻟﻘﺎﺋﻠﻮﻥ ﺑﺄﻥ ﺍﻟﻌﺒﺪ
ﻳﺨﻠﻖ ﺃﻓﻌﺎﻝ ﻧﻔﺴﻪ ﺍﻹﺧﺘﻴﺎﺭﻳﺔ
ﺑﻘﺪﺭﺓ ﺧﻠﻘﻬﺎ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻴﻪ ﻓﺎﻷﺻﺢ
ﻋﺪﻡ ﻛﻔﺮﻫﻢ ﻭﻣﻦ ﺍﻋﺘﻘﺪ
ﺍﻟﻤﺆﺛﺮ ﻫﻮ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻜﻦ ﺟﻌﻞ ﺑﻴﻦ
ﺍﻷﺳﺒﺎﺏ ﻭﻣﺴﺒﺒﺎﺗﻬﺎ ﺗﻼﺯﻣﺎ ﻋﻘﻠﻴﺎ
ﺑﺤﻴﺚ ﻻ ﻳﺼﺢ ﺗﺨﻠﻔﻬﺎ ﻓﻬﻮ
ﺟﺎﻫﻞ ﻭﺭﺑﻤﺎ ﺟﺮﻩ ﺫﻟﻚ ﺇﻟﻰ
ﺍﻟﻜﻔﺮ ﻓﺈﻧﻪ ﻗﺪ ﻳﻨﻜﺮ ﻣﻌﺠﺰﺍﺕ
ﺍﻷﻧﺒﻴﺎﺀ ﻟﻜﻮﻧﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺧﻼﻑ
ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ ﻭﻣﻦ ﺍﻋﺘﻘﺪ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺆﺛﺮ
ﻫﻮ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺟﻌﻞ ﺑﻴﻦ ﺍﻷﺳﺒﺎﺏ
ﻭﺍﻟﻤﺴﺒﺒﺎﺕ ﺗﻼﺯﻣﺎ ﻋﺎﺩﻱ ﺑﺤﻴﺚ
ﻳﺼﺢ ﺗﺨﻠﻔﻬﺎ ﻓﻬﻮ ﺍﻟﻤﺆﻣﻦﺍﻟﻨﺎﺟﻰ ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺍﻟﻠﻪ ﺇﻫـ

 “Barangsiapa
berkeyakinan segala
sesuatu terkait dan
tergantung pada sebab
dan akibat seperti api
menyebabkan
membakar, pisau
menyebabkan
memotong, makanan
menyebabkan kenyang,minuman menyebabkan
segar dan lain sebagainya
dengan sendirinya (tanpa
ikut campur tangan Allah)hukumnya kafir dengan
kesepakatan para ulama,atau berkeyakinan terjadi
sebab kekuatan
(
kelebihan) yang
diberikan Allah
didalamnya menurut
pendapat yang paling
shahih tidak sampai kufur
tapi fasiq dan ahli bidah
seperti pendapat kaum
mu’tazilah yang
berkeyakinan bahwa
seorang hamba adalah
pelaku perbuatannya
sendiri dengan sifat
kemampuan yang
diberikan Allah pada
dirirnya,atau berkeyakinan yang
menjadikan hanya Allah
hanya saja segala sesuatu
terkait sebab akibatnya
secara rasio maka
dihukumi orang bodoh
atau berkeyakinan yang
menjadikan hanya Allah
hanya saja segala sesuatu
terkait sebab akibatnya
secara kebiasaan maka
dihukumi orang mukmin
yang selamat, Insya
Allah" Tuhfah alMuriid


====================================

DEMIKIAN YANG DAPAT KAMI SIMPULKAN SEBELUM DAN SESUDAHNYA KAMI MOHON MAAF ATAS SEGALA KEKURANGAN DAN KEKHILAFAN DAN KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH WALLAHU A'LAMU

MUSYAWWIRIN :Member Group Majlis Ta'lim Assalafiyah( MATAS )


PENELITI :
(1).Ustadz Mhisyam Abbrori
(2).Ustadz Ach al faroby
(3).Ustadz Sultoni Arobbi
(4).Ustadzah Naila Mazaya Maya
(5).Ustadz Abu haidar
(6).Ustadz Abdul Ghafur Masykur
(7).Ustad Atama Paya.
(8).Ustad Lutfijaya


EDITOR : Ustadz Sultoni Arobbi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar