Rabu, 21 Oktober 2015

doc.matas. 143.KAJIAN DALILUNNISYA' BAGIAN KE 19(Contoh MUBTADA’AH GHAIRU MUMAYIZAH NASIYAH LI’ADATIHA QODRON WA WAQTAN)


KAJIAN DALILUNNISYA' BAGIAN KE 19


Lutfi Jaya
27 Agustus pukul 1:42 · Disunting
Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatu

KAJIAN KITAB DALILUNNISYA' BAGIAN KESEMBILAN BELAS
بسم الله الرحمن الرحيم
5. MUBTADA’AH GHAIRU MUMAYIZAH NASIYAH LI’ADATIHA QODRON WA WAQTAN

Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci. Kemudian dia mengeluarkan darah meleihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam) serta antara darah lemah dan kuat tidak bisa dibedakan (satu warna) atau bisa dibedakan (lebih satu warna) dan dia lup kebiasaan mulai dan lama masa haidl yang pernah dia alami. Mustahadoh semacam ini juga dinamakan dengan mutahayyiroh / muhayyaroh / muhayyiroh. Maksudnya ia dalam keadaan kebingungan. Sebab hari-hari yang ia alami mungkin
haidl dan mungkin suci. Sehingga dia dihukumi sebagaimana orang haidl dalam masalah-masalah sebagai berikut :
Haram baginya untuk :
1. Bersentuhan kulit dengan suaminya pada anggota yang berada di antara pusar dan lutut.
2. Membaca al-qur’an diluar shalat.
3. Menyentuh al-qur’an.
4. Membawa al-qur’an.
5. Berdiam didalam masjid selain untuk ibadah yang tidak dapat dikerjakan sellain didalam masjid.
6. Lewat masjid jika khawatir darahnya akan menetes dimasjid.
Dan dia dihukumi sebagaimana orang yang suci dalam masalah :
1. Shalat baik fardlu atau sunnah.
2. Thowaf baik fardlu atau sunnah.
3. Berpuasa baik fardlu atau sunnah.
4. I’tikaf.
5. Tholaq.
6. Mandi.

Demikian semoga bermanfaat amin
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar