Rabu, 21 Oktober 2015

doc.matas.155.KAJIAN DALILUNNISYA' BAGIAN KE 25( Al-mas'alatun )


KAJIAN DALILUNNISYA' BAGIAN KE 25

Hasil gambar untuk BUKU HAID

Lutfi Jaya
Kemarin jam 16:02
Assalamu'alaikum Warahmatullahi wabarakatu

KAJIAN KITAB DALILUNNISYA' BAGIAN KEDUA PULUH LIMA
بسم الله الرحمن الرحيم

مسئلة
Apabila ada seorang wanita hemdak melakukan haji haid maka cara melakukannya ada tiga macam :
1. Yaitu tidak boleh melanjutkan towaf ifadah hukumnya haram . jadi wanita tersebut harus berhenti dan tetap dalam keadaan ihram artinya haram melakukan hal-hal larangan ihram, caran untuk bias menjadi halal yaitu ada dua : 1. Melakukan tahallul setalah suci dari haid artinya apabila sdh sampai kerumahnya maka tahalul dilakukan dirumahnya caranya sama dengan orang muhsir yaitu harus menyembelih satu kambing terus mencukur rambut. 2. Yaitu harus keluar kesuatu tempat yang sekiranya apabila mau kembali ke tanah suci tidak memungkinkan dan menyembelih satu kambing terus (tahallul ) mencukur rambut, dan selanjutnya baik mengambil yang pertama atau yg kedua tetap towafnya harus diqadak setelah punya kesempatan dan cara qadaknya langsung towaf tidak usah wukuf.
2. Nomor dua ini lebih gampang dari yang pertama menurut sebagian ulamak boleh menaqlid kepada pendapat imam abu hanifah ben imam syafi’ei yaitu suci dari hadas kecil atau besar hanya wajib towaf bukan syarat towaf jadi essah towafnya meskipun sedang haidjadi menurut pendapat ini boleh melanjudkan towaf ifadah dan tetap harus bayar dam.
3. Boleh naqlid kepada imam ahmad yaitu boleh melakukan towaf ifadah dalam keadaan haid dan tetap harus bayar dam tapi wanita tersebut tetap dosa karena memasuki masjid dengan keadaan haid.

Demikian apabila ada yg kurang di mengerti silahkan bertanya.
Wassalamu’alaikum warahmatullhi wabarakatu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar